Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja yang Wajib Diketahui

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Perbedaan PKWT dan PKWTT
Isi Artikel

Menjadi seorang pekerja dalam perusahaan baik tetap atau tidak tetap diperlukan sebuah perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Khususnya antara calon pekerja dengan perusahaan. Ini wajib dilakukan untuk memperjelas mengenai pekerjaan, upah dan hal lain yang berkaitan.

Sementara itu, dalam jenisnya, perjanjian kerja atau kontrak dibedakan menjadi 2, yaitu PKWT dan PKWTT.

PKWT dan PKWTT memuat kewajiban dan hak yang diperoleh saat bekerja di perusahaan. Sebelum menerima tawaran, penting untuk teliti memeriksa isi perjanjian ini agar tidak menyesal nantinya.

Pengertian PKWT dan PKWTT

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di mana perjanjian kerja ini didasari pada jangka waktu tertentu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas. Dasar hukum PKWT tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Umumnya, perjanjian ini diberlakukan kepada karyawan kontrak atau juga pekerja lepas.

Karena bersifat waktu tertentu, maka perusahaan akan memberlakukan batas waktu kerja kepada karyawan. Jangka waktu kerjanya sendiri diatur sesuai kebutuhan perusahaan.

Sedangkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang bersifat tetap. Ketika karyawan diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, maka pekerja yang dikerjakan berstatus permanen atau disebut pegawai tetap.

Kedua perjanjian PKWT dan PKWTT memiliki dasar hukum yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi:

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasari atas:
  • Jangka waktu; atau
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sementara itu, di dalam Pasal 59, dijelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Adapun jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT antara lain:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tidak tetap atau harian lepas.

Baca Juga : Regulasi Uang Kompensasi Karyawan PKWT

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PWKTT

Ada beberapa faktor yang menjadi membedakan PKWT dan PKWTT. Faktor perbedaan PKWT dan PKWTT itu antara lain periode kerja, tahapan pemutusan hubungan kerja, penggajian hak, masa probation, kesepakatan kerja hingga pendaftaran di instansi ketenagakerjaan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Masa Percobaan

Perbedaan pertama ada pada masa percobaan atau masa probation. Jika karyawan diikat dengan PKWT maka perusahaan tidak bisa memberlakukan masa probation kepada mereka.

Hal ini karena masa probation hanya berlaku bagi karyawan PKWTT. Masa probation ini bisa berlangsung selama tiga bulan hingga enam bulan.

Jika karyawan PKWTT mengajukan resign di masa probation, maka dia tidak akan mendapatkan kompensasi atau pun penggantian hak.

Lalu, bagaimana jika karyawan PKWT diberikan masa probation? Jika perusahaan memberlakukan masa probation, maka secara otomatis perjanjian tersebut batal secara hukum.

2. Lama Perjanjian

Perbedaan PKWT dan PKWTT bisa juga kita lihat dari lamanya perjanjian. Seperti yang telah dijelaskan di atas, PKWT adalah perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu.

Sesuai dengan peraturan UU Cipta Kerja tentang PKWT, durasi perjanjian maksimal adalah selama 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak.

Karyawan PKWT yang memutuskan resign atau mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar gaji karyawan sampai batas waktu kontrak berakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu untuk PKWTT tidak memiliki batasan waktu, atau bersifat tetap. Perjanjian kerja dapat berakhir apabila karyawan resign, pensiun, atau meninggal dunia.

3. Bentuk Perjanjian Kerja

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan PKWT wajib membuat surat perjanjian kerja secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Sesuai dengan pasal 13 PP 35/2021, perjanjian PKWT setidaknya berisikan:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran upah.
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat, dan
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sedangkan, perjanjian kerja untuk karyawan PKWTT bisa disampaikan secara lisan atau tertulis selama ada kesepakatan di antara dua belah pihak.

4. Pendaftaran di Instansi Ketenagakerjaan

Saat perusahaan merekrut pekerja PKWT, maka mereka diwajibkan untuk melaporkan atau mendaftarkan pekerja baru tersebut ke instansi ketenagakerjaan. Namun, ini tidak berlaku bagi karyawan PKWTT.

5. PHK

Beda PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat saat perusahaan mem-PHK mereka. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, PHK pada PKWT terjadi ketika perjanjian telah masuk waktu jatuh tempo. PHK pun dapat terjadi bila pekerjaan selesai sebelum perjanjian selesai.

Sedangkan pada PKWTT, PHK terjadi bila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah dibuat dan disepakati. Bila pemutusan hubungan kerja terjadi karena adanya pelanggaran, maka PHK tersebut haruslah dilaporkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

6. Hal yang Diterima Bila Mengalami PHK

Bagi pekerja PKWT yang mengalami PHK, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Namun, menurut UU Cipta Kerja, jika PHK atau pemutusan kontrak terjadi sebelum masa akhir kerja karyawan, maka perusahaan wajib membayar kompensasi.

Adapun besaran uang kompensasi PKWT disesuaikan dengan masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
  • PKWT lebih dari 12 bulan dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Untuk pekerja PKWTT yang mengalami PHK, maka mereka berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak.

Baca Juga: Aturan Memperpanjang PKWT Menurut UU Cipta Kerja

Ketentuan Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bernomor KEP.100/MEN/VI/2004 mengenai ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, dikatakan bahwa karyawan PKWT bisa berubah statusnya menjadi PKWTT, berikut ini ketentuannya:

  • Perjanjian PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, maka akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan. Maka PKWT pun bisa berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukannya penyimpangan.
  • Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Kesimpulan

PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang umum diberlakukan oleh perusahaan. Kedua perjanjian ini memiliki beberapa perbedaan, salah satu yang paling mencolok adalah pada jangka waktu perjanjian.

Seorang pekerja yang terikat PKWT hanya akan bekerja sampai dengan batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian, ini berbeda dengan PKWTT yang bersifat tetap.

Karena beberapa perbedaan ini, sangat penting bagi HR untuk bisa mengelola perjanjian kerja ini dengan baik. Sehingga tidak terjadi pelanggaran yang menyebabkan sanksi.

Kelola Karyawan Lebih Mudah dengan Software HRIS LinovHR

LinovHR

Apakah Anda merasa kesulitan dalam mengelola administrasi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT? Masalah ini seringkali menghambat efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan Anda.

Jangan biarkan kompleksitas ini mengganggu produktivitas! Software HRIS LinovHR bisa menjadi salah satu tools yang membantu Anda dalam mengelola perjanjian kerja dengan tepat.

Dilengkapi dengan modul Workforce Management, HR bisa melakukan pemantauan terhadap masa berlaku kontrak setiap karyawan PKWT. Lalu, dengan memanfaatkan modul Payroll akan memudahkan HR dalam menyusun komponen gaji maupun kompensasi bagi setiap karyawan.

Hasilnya, pengelolaan karyawan PKWT dan PKWTT pun bisa dilakukan dengan tepat. Ayo, ajukan demo gratis sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter