Cara Aktivasi Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Hingga Penandatangan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Aktivasi Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Hingga Penandatangan
Isi Artikel

Seiring dengan upaya pemerintah untuk mempermudah proses pembayaran pajak, aplikasi e-Bupot 21/26 hadir sebagai solusi modern yang memungkinkan para wajib pajak untuk melakukan pemotongan pajak dengan lebih praktis dan cepat. 

Namun, sebelum dapat mulai menggunakan aplikasi ini, tentu saja Anda perlu memahami cara aktivasi yang tepat.

Lalu, bagaimana cara mengaktivasi aplikasi e-Bupot 21/26 ini? Simak selengkapnya melalui artikel LinovHR di bawah ini!

 

Peraturan Baru Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

DJP kini menghadirkan aplikasi terkini, yakni e-Bupot PPh 21/26, sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 yang sebelumnya digunakan.

Perubahan penggunaan aplikasi pembuatan bukti potong ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang cara membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPh 21/26.

Ada beberapa poin penting yang mengalami perubahan dalam pengelolaan PPh 21/26 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023, antara lain:

  • Penambahan jenis bukti potong PPh 21 Bulanan dengan formulir 1721-VIII.
  • Penambahan baris pada bukti pemotongan 1721-A1 terkait zakat/sumbangan keagamaan yang harus dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai penguran, serta baris PPh Pasal 21 KB/LB Masa Pajak terakhir.
  • Pengubahan data pada isian bukti pemotongan menjadi identitas pemotong.
  • Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Penyelenggaraan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.

 

Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21/26

Ada lima macam bukti pemotongan PPh 21/26 yang harus disiapkan dan dilaporkan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan.

 

1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Tetap dan Pensiunan

Ada Formulir 1721-A1, ini sebagai bukti pemotongan PPh 21 Tahunan buat karyawan tetap atau pensiunan yang terima bayaran secara berkala.

 

2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri dan Anggota TNI/Polri

Formulir 1721-A2 juga penting, khususnya untuk pegawai negeri, TNI, Polri, atau pejabat negara serta pensiunannya.

 

3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (non-final)/Pasal 26

Selanjutnya, Formulir 1721-VI jadi bukti pemotongan PPh 21 bulanan buat karyawan tak tetap, seperti tenaga ahli, non-karyawan, atau peserta kegiatan lainnya.

 

4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (final)

Formulir 1721-VII juga diperlukan, khususnya buat pemotongan PPh 21 yang bersifat final, seperti pesangon atau honorarium PNS yang dibiayai dari APBN atau APBD.

 

5. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Skema TER Bulanan

Terakhir, ada Formulir 1721-VIII yang jadi bukti pemotongan PPh 21 Masa untuk skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan buat karyawan tetap dan pensiunan.

 

Baca Juga: Mengenal e-Bupot dan Cara Menggunakannya untuk Wajib Pajak

 

Mengenal Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

Setelah membahas aturan baru tentang e-Bupot PPh 21/26, sekarang saatnya untuk mengenal lebih dalam lagi tentang aplikasi ini. 

E-Bupot PPh 21/26 adalah sebuah aplikasi yang memudahkan proses pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21/26 secara elektronik. 

Dengan menggunakan aplikasi ini, pemotong pajak bisa membuat dan melaporkan bukti potong PPh 21/26 dengan lebih praktis dan efisien. 

 

Berbagai Fitur dalam Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

Berikut adalah berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi e-Bupot PPh 21/26:

 

1. Fitur User Perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dilengkapi dengan fitur user perekam yang menjaga kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan. 

Melalui fitur ini, user perekam atau pihak yang merekam data wajib pajak harus terdaftar sebagai user perekam dengan mencantumkan nama lengkap, NPWP, email, dan password. 

Dengan begitu, user perekam e-Bupot PPh 21/26 dapat mengakses [ebupot2126.pajak.go.id] setelah proses pendaftaran berhasil divalidasi oleh Ditjen Pajak.

 

2. Fitur Setting

Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi, fitur pengaturan pada e-Bupot PPh 21/26 digunakan untuk mendaftarkan user perekam bukti potong jika dibutuhkan pemisahan hak akses aplikasi e-Bupot dan pihak penandatangan yang didaftarkan ke DJP.

 

3. Fitur Dashboard

Fitur dashboard pada aplikasi e-Bupot PPh 21 DJP berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh 21/26 yang dikirim ke sistem Ditjen Pajak, melihat, dan mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)/Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan SPT Induk.

 

4. Fitur Bukti Potong

Dalam proses pembuatan bukti potong PPh 21/26, aplikasi ini menyediakan fitur bukti potong yang memungkinkan pemotong pajak penghasilan untuk membuat bukti potong melalui metode key-in, skema impor data excel, serta posting bukti potong.

 

5. Fitur SPT Masa

Fitur menu SPT Masa pada e-Bupot PPh 21 dan 26 digunakan untuk merekam bukti penyetoran pajak, membuat draft, dan mengirimkan SPT Masa PPh 21/26 ke DJP. 

 

Cara Aktivasi e-Bupot PPh 21/26

Sebelum Anda dapat memanfaatkan segala fitur yang disediakan oleh aplikasi e-Bupot 21/26 DJP, terlebih dahulu Anda perlu melakukan aktivasi. 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengaktifkan aplikasi e-Bupot 21/26: 

  1. Masuk ke laman [https://djponline.pajak.go.id/] menggunakan akun pajak Anda.
  2. Setelah login, aktifkan e-Bupot 21/26 dengan langkah-langkah berikut:
    • Buka menu “Profil“.
    • Pilih opsi “Aktivasi Fitur“.
    • Centang kotak “e-Bupot 21/26“.
    • Klik “Ubah Fitur Layanan“.
  3. Setelah itu, sistem akan memproses aktivasi e-Bupot 21/26, dan Anda akan keluar dari laman tersebut.
  4. Untuk melanjutkan, lakukan login kembali untuk mengakses e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Dengan langkah-langkah ini, Anda akan siap untuk menggunakan fitur-fitur e-Bupot PPh 21/26 secara efektif dan efisien.

 

Cara Membuat Bukti Potong e-Bupot PPh 21/26

Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak pribadi domestik dan PPh 26 bagi wajib pajak luar negeri, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PER-2/2024, di antaranya:

  1. Pembuatan bukti potong PPh 21/26 dan penyerahan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.
  2. Penyetoran pemotongan PPh 21/26 ke kas negara dapat dilakukan melalui platform e-Bupot Mekari Klikpajak.
  3. Melaporkan pemotongan pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun persyaratan umum dalam pembuatan bukti potong PPh 21/26 adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi data wajib pajak pemotong dan penerima penghasilan secara lengkap dan akurat.
  2. Melengkapi formulir bukti potong, yaitu formulir 1721, sesuai dengan jenis penghasilan dan status kategori wajib pajak penerima penghasilan.

 

Cara Mendaftarkan Perekam Bukti Potong pada e-Bupot PPh 21/26

Untuk mendaftarkan orang yang telah ditunjuk sebagai user perekam bukti potong PPh 21/26 pada platform e-Bupot PPh 21/26, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman [ebupot2126.pajak.go.id].
  2. Selanjutnya, klik menu Pengaturan.
  3. Pilih opsi Perekam dan lanjutkan dengan klik Tambah.
  4. Lengkapi kolom yang tersedia dengan NPWP, Email, dan Password.
  5. Setelah itu, klik tombol Simpan.
  6. User perekam akan menerima Username dan Password melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  7. Gunakan Username dan Password tersebut untuk masuk ke laman perekamebupot2126.pajak.go.id.
  8. Informasi mengenai perekam yang berhasil didaftarkan akan terlihat di dalam menu Daftar Perekam.

 

Cara Mendaftarkan Penandatangan pada e-Bupot PPh 21/26

Untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan bukti potong dan SPT Masa PPh 21/26 pada e-Bupot PPh 21/26, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memulai, akses laman [ebupot2126.pajak.go.id].
  2. Lanjutkan dengan klik opsi Pengaturan.
  3. Setelah itu, pilih menu Penandatangan dan klik opsi Tambah.
  4. Pilih jenis identitas yang akan digunakan, baik NPWP atau NIK.
  5. Apabila memilih NPWP, isilah kolom dengan NPWP 15 digit dan nama lengkap akan secara otomatis terisi.
  6. Apabila memilih NIK, masukkan NIK 16 digit, ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP, dan tekan tombol untuk melakukan pengecekan.
  7. Selanjutnya, tandai Status Aktif dan klik tombol Simpan.
  8. Informasi mengenai penandatangan yang berhasil didaftarkan akan tersedia di menu Daftar Penandatangan Bukti Potong.

 

Kewajiban dan Ketentuan Bukti Potong PPh 21/26

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PER-2/PJ/2024, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong pajak dalam hal menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. 

Kewajiban tersebut termasuk:

  • Membuat bukti potong PPh 21 yang tidak bersifat final atau PPh 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Menerbitkan bukti potong PPh 21 yang bersifat final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Menyusun bukti potong PPh 21 bulanan atau bukti potong PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Menghasilkan bukti potong PPh 21 bulanan dan/atau bukti potong PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Melakukan penyetoran pajak menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Apabila pemotong pajak tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, mereka dapat memilih untuk menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. 

Namun, jika pemotong pajak telah memenuhi ketentuan namun tidak melaksanakan kewajibannya secara elektronik, hal tersebut akan dianggap sebagai tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kelola Pajak PPh 21 dengan Mudah bersama Payroll Services LinovHR

 

payroll

 

Bagi perusahaan yang ingin mengelola pajak PPh 21 dengan lebih mudah, Payroll Services dari LinovHR adalah solusi yang tepat. 

Dengan Payroll Services LinovHR, Anda dapat mengotomatiskan proses perhitungan dan pemotongan pajak PPh 21 secara akurat dan efisien. 

Selain itu, LinovHR juga menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan Anda untuk melacak dan menyampaikan laporan pajak dengan cepat dan tepat waktu. 

Anda dapat fokus pada kegiatan inti bisnis Anda tanpa perlu khawatir tentang kompleksitas pengelolaan pajak. 

Kelola pajak PPh 21 dengan mudah bersama LinovHR dan tingkatkan efisiensi operasional perusahaan Anda hari ini!

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter