Adakah Ketentuan Kompensasi Karyawan Kontrak yang Resign?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kompensasi karyawan kontrak
Isi Artikel

Ketika karyawan PKWTT mengajukan resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus memberikan uang kompensasi. Lalu bagaimana dengan kompensasi karyawan kontrak?

Seperti yang kita tahu, pegawai kontrak akan berhenti bekerja apabila kontrak yang telah disepakati sudah habis masa waktunya. Selain itu, terdapat juga beberapa faktor yang mempengaruhi berhentinya hubungan kerja.

Seperti salah satu pihak memutus kontrak yang sedang berlangsung. Jika seperti itu, apakah karyawan kontrak yang resign dapat kompensasi?

Kali ini LinovHR akan membahas mengenai ketentuan kompensasi karyawan kontrak yang melakukan resign.

Simak penjelasan lengkapnya sampai habis, ya!

 

Ketentuan yang Mengatur Kompensasi Karyawan Kontrak

Ketentuan uang kompensasi bagi karyawan kontrak ini, baru dikenal sejak terciptanya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Pada Pasal 61 A UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Perlu dicatat bahwa, uang kompensasi yang dimaksud bukanlah gaji maupun tunjangan. Melainkan, uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak tersebut saat hubungan kerja berakhir. 

Jumlah atau besaran uang kompensasi ini, tentunya berbeda dengan uang pesangon karyawan tetap atau PKWTT.

 

Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak Diizinkan Cuti Menikah?

 

Syarat Pemberian Kompensasi kepada Karyawan Kontrak

Adapun syarat-syarat mengenai uang kompensasi itu sendiri sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja. Yang diperjelas pada Pasal 15, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, yang menyatakan:

  1. Uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya kontrak PKWT.
  2. Uang kompensasi diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan secara terus menerus.
  3. Apabila PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan pada saat PKWT berakhir dan sebelum dilakukan perpanjangan, dan uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesainya perpanjangan PKWT.
  4. Uang kompensasi PKWT tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.

 

Pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021, dikatakan bahwa:

 

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

 

Maka dari itu, karyawan kontrak yang melakukan resign maupun diputus kontraknya, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan yang bersangkutan.

 

Cara Menghitung Uang Kompensasi untuk PKWT

Untuk memudahkan Anda dalam memahami topik pembahasan kali ini, berikut ini adalah cara menghitung uang kompensasi untuk pegawai kontrak yang ada di perusahaan. Simak penjelasan di bawah ini:

Cara menghitung uang kompensasi berdasarkan PP 35/2021:

  1. PKWT  yang sudah memasuki masa kerja selama 12 bulan terus menerus diberikan 1 bulan upah.
  2. Karyawan kontrak selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan. Dihitung secara proporsional dengan perhitungan  masa kerja/12 x 1 bulan upah.
  3. PKWT dengan masa kerja selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

 

Dasar perhitungan kompensasi akan dibuat berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap, maupun upah tanpa tunjangan.

Sedangkan bagi UMKM, besaran perhitungan uang kompensasi akan didasari oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya.

 

Kelola Kompensasi Karyawan Praktis dengan Payroll Services LinovHR

 

payroll

 

Kompensasi adalah hak yang harus didapat oleh karyawan yang bekerja di perusahaan dan merupakan kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi bagi karyawannya.

Sesuai peraturan yang berlaku, pemberian kompensasi karyawan kontrak harus sesuai dengan masa kerja karyawan. 

Dalam prosesnya, Anda harus benar-benar hati-hati dalam menghitung uang kompensasi agar tidak merugikan karyawan dan perusahaan. Pastikan Anda memasukkan semua komponen perhitungan gaji dan ketentuan terkait dengan kompensasi gaji karyawan kontrak.

Sekarang, sebenarnya Anda bisa lebih praktis dalam mengurus penghitungan kompensasi karyawan dengan jasa payroll LinovHR.

Dengan jasa payroll, Anda hanya perlu memberikan data terkait komponen gaji dan tim payroll LinovHR yang akan menghitungnya menggunakan software canggih LinovHR. 

Laporan kewajiban kompensasi karyawan kontrak pun bisa selesai lebih cepat dan akurat.

Tidak hanya mampu membantu dalam penghitungan kompensasi, jasa payroll LinovHR juga bisa membantu perusahaan Anda dalam penghitungan penggajian, pembayaran pajak penghasilan (PPh), pengelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter