Objek Pajak Penghasilan dan Macam Objek Pajak Penghasilan!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

objek pajak penghasilan
Isi Artikel

Pajak penghasilan adalah suatu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap orang yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Pajak Penghasilan itu sendiri memiliki berbagai jenis sehingga perlu bagi Anda untuk mengenali subjek hingga objek pajak penghasilan.

Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapat atau diterima oleh wajib pajak. Tambahan ekonomis itu sendiri bisa berasal dari dalam maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambahkan kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

 

Pengertian Objek Pajak

Objek pajak adalah segala penghasilan atau penambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. 

Dengan kata lain, objek pajak merupakan segala bentuk pendapatan yang tunduk pada kewajiban pajak. 

Penghasilan tersebut dapat berasal dari dalam maupun luar Indonesia, dan dapat digunakan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan wajib pajak, baik dalam bentuk apapun. 

Jika suatu penghasilan memenuhi kriteria sebagai objek pajak, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.

 

Macam Objek Pajak

Berikut adalah beberapa macam objek pajak yang dikenakan pajak di Indonesia, antara lain:

 

1. Imbalan

Imbalan dalam konteks objek pajak merujuk pada penggantian dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan lainnya yang diterima oleh wajib pajak sebagai akibat dari pekerjaan atau jasa yang dilakukannya. 

Semua bentuk penggantian ini dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang wajib dikenakan pajak, baik berasal dari dalam maupun luar Indonesia.

 

2. Hadiah   

Hadiah yang menjadi objek pajak mencakup penerimaan hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan tertentu. 

Contoh penghargaan termasuk imbalan yang diberikan atas prestasi, seperti imbalan untuk penemuan benda prasejarah. 

Hadiah yang diterima wajib pajak, baik dalam bentuk materi atau nonmateri, akan menjadi bagian dari penghasilan yang tunduk pada kewajiban pajak.

 

3. Laba Usaha

Laba usaha adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha perusahaan setelah dikurangi dengan biaya eksplisit atau biaya akuntansi. 

Dalam hal ini, laba usaha dihitung sebagai selisih antara pendapatan perusahaan dan total biaya yang terkait dengan operasional perusahaan. 

Perbedaan antara laba usaha dan laba ekonomi juga dijelaskan sebagai bagian dari konsep ini.

 

4. Keuntungan

Objek pajak ini melibatkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta. 

Hal ini termasuk pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, atau badan lainnya, serta situasi seperti likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dalam bentuk apapun. 

Keuntungan yang timbul dari proses ini menjadi subjek pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

5. Penerimaan Pembayaran Pajak

Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak menjadi objek pajak. 

Proses ini melibatkan restitusi atau pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan sebagai pajak. 

Meskipun terdapat penerimaan kembali, namun hal ini tetap tunduk pada aturan dan regulasi perpajakan yang berlaku.

 

6. Bunga

Objek pajak ini mencakup berbagai jenis bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. 

Premium muncul jika suatu obligasi dijual di atas nilai nominalnya, sedangkan diskonto terjadi jika obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. 

Objek pajak ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan penerimaan bunga, baik yang diterima oleh penerbit obligasi maupun pembeli obligasi.

 

7. Dividen

Dividen mencakup pembagian laba dalam berbagai bentuk, termasuk pembagian laba dalam bentuk saham, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, dan pembagian laba dengan nama dan bentuk lainnya. 

Dividen dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis dan pembagian hasil sisa usaha koperasi juga termasuk dalam objek pajak.

 

8. Royalti   

Royalti merupakan objek pajak yang melibatkan pembayaran atau pengembalian atas penggunaan hak cipta, hak paten, atau hak lainnya. 

Ini mencakup segala bentuk imbalan yang diterima oleh pemegang hak atas penggunaan intelektual atau hak-hak industri tertentu. 

Contoh konkritnya adalah pencipta yang menerima royalti ketika karyanya diproduksi dan dijual.

 

9. Sewa   

Penghasilan dari sewa atau penggunaan harta, baik bergerak maupun tak bergerak, termasuk dalam objek pajak. 

Ini mencakup segala bentuk imbalan yang diterima oleh pemilik harta sebagai akibat dari pemberian hak penggunaan kepada pihak lain. 

Contoh dari objek pajak ini mencakup sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan lain sebagainya.

 

10. Pembayaran Berkala    

Penerimaan perolehan pembayaran berkala, seperti elementasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu, juga termasuk dalam objek pajak. 

Pembayaran ini, meskipun dilakukan secara berkala, tetap tunduk pada aturan dan tarif pajak yang berlaku.

 

11. Utang

Keuntungan yang didapat dari pembebasan utang menjadi objek pajak, kecuali telah mencapai jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 

Dalam konteks ini, utang yang dibebaskan dan memberikan keuntungan ekonomis kepada penerima pembebasan utang akan menjadi subjek pajak.

 

12. Mata Uang Asing    

Keuntungan yang diperoleh dari adanya selisih kurs pada mata uang asing juga masuk ke dalam objek pajak. 

Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat menghasilkan keuntungan ekonomis, dan keuntungan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

13. Aktiva    

Selisih nilai karena penilaian ulang aktiva yang lebih tinggi juga menjadi objek pajak. 

Penilaian ulang aktiva dapat menghasilkan keuntungan ekonomis tambahan, yang kemudian akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

14. Premi Asuransi

Premi asuransi merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk perlindungan atas risiko tertentu. 

Premi ini menjadi objek pajak karena merupakan penerimaan perusahaan asuransi yang tunduk pada kewajiban pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. 

Nasabah yang membayar premi asuransi juga dapat mengalami pengaruh perpajakan tergantung pada kondisi dan aturan tertentu.

 

15. Iuran

Iuran yang diterima atau diperoleh dari perkumpulan anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas masuk dalam kategori objek pajak. 

Penerimaan iuran ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hal ini mencakup kontribusi yang dibayarkan oleh anggota perkumpulan yang merupakan wajib pajak.

 

16. Neto    

Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak menjadi objek pajak. 

Penghasilan neto yang belum terkena pajak ini mencakup seluruh tambahan kekayaan yang diperoleh dan belum diambil sebagai objek pajak, dan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan dan tarif pajak yang berlaku.

 

17. Usaha Syariah

Penghasilan yang diperoleh dari usaha yang berbasis syariah masuk ke dalam objek pajak. 

Dalam konteks ini, usaha yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dan menghasilkan keuntungan akan tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku.

 

18. Imbalan Bunga    

Imbalan bunga, yang diatur dalam undang-undang perpajakan yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, menjadi objek pajak. 

Imbalan ini melibatkan penerimaan bunga yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

19. Surplus Bank Indonesia

Surplus Bank Indonesia, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia, juga termasuk dalam objek pajak. 

Perlakuan terhadap surplus Bank Indonesia dapat mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Hal tersebut mengingat fungsi dan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga dengan peran khusus dalam sistem keuangan negara.

 

Hal di Luar Objek Pajak

Terkait dengan pajak, penting untuk memahami bahwa ada hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak. 

Ini mencakup penerimaan atau perolehan tertentu yang, meskipun merupakan tambahan kemampuan ekonomis, tidak dianggap sebagai objek pajak. 

Berikut adalah beberapa aspek yang tercakup dalam pengecualian dari objek pajak:

 

1. Bantuan atau Sumbangan   

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, dikecualikan dari objek pajak.

Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah, serta sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, masuk dalam kategori ini. 

Begitu pula dengan sumbangan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang diakui pemerintah dan oleh penerima sumbangan yang berhak. 

Meskipun demikian, terdapat ketentuan bahwa pengecualian ini tidak berlaku jika terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

2. Harta Hibah   

Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan yang lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk dalam hal di luar objek pajak. 

Hal ini juga mencakup yayasan, koperasi, atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil. 

Pengecualian ini berlaku selama tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

3. Warisan   

Warisan, atau peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris, juga termasuk dalam pengecualian dari objek pajak. 

Sebagai proses pemindahan harta dari seseorang kepada orang lain, warisan menjadi pengecualian karena melibatkan aspek hubungan keluarga, pernikahan, atau pembebasan hamba sahaya. 

Dalam hal ini, penerimaan warisan tidak dikenakan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengecualian ini memberikan gambaran bahwa tidak semua bentuk penerimaan ekonomis dianggap sebagai objek pajak, tergantung pada sifat dan konteksnya.

 

Jenis Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan ini dikelompokkan menjadi dua kategori, penjelasan lebih detailnya bisa di simak berikut ini.

 

Penghasilan Sebagai Objek Pajak

Berdasarkan UU PPh, objek pajak penghasilan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Penggantian atau Imbalan. Penggantian atau imbalan ini mencakup gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri atau imbalan dalam bentuk lainnya atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
  • Hadiah. Hadiah ini merupakan hasil dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan juga penghargaan.
  • Laba usaha. Penghasilan bersih atau imbalan yang didapatkan dari aktivitas perusahaan yang sudah dikurangi dengan biaya kegiatan operasi perusahaan.
  • Keuntungan karena penjualan. Keuntungan karena penjualan ini mencakup pengalihan harta kepada perseroan, keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, keuntungan karena likuidasi, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak.
  • Penerimaan kembali. Objek yang satu ini berupa pembayaran pajak yang dibebankan sebagai pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga. Mencakup diskonto, imbalan dan premium karena pengembalian utang
  • Sewa. Objek lainnya adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih yang lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran. Diperoleh dari anggotanya yang merupakan Wajib Pajak.
  • Penghasilan yang belum dikenakan pajak. Hal ini mencakup tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum dikenakan oleh pajak.
  • Imbalan bunga. Imbalan bunga merupakan objek pajak lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketetuannya.
  • Surplus Bank Indonesia.

 

Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pribadi? Inilah Ulasan & Contoh Hitungnya!

 

Penghasilan yang dikenakan PPh Final

Sedangkan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final adalah: 

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, seperti bunga obligasi dan surat utang negara, hingga bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi pribadi.
  • Penghasilan yang berupa hadiah undian.
  • Penghasilan yang didapatkan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, seperti transaksi industri yang dijual belikan di bursa dan juga transaksi pengalihan penyertaan modal yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan yang didapatkan dari transaksi pengalihan harta seperti tanah atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

 

Meskipun banyak jenis penghasilan yang dijadikan objek pajak, tetapi ada beberapa penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai pengecualian objek pajak penghasilan di dalam ayat 3. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Bantuan atau sumbangan, seperti zakat.
  • Warisan, namun hal ini tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan
  • Harta yang berupa setoran tunai sebagai pengganti saham
  • Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
  • Laba yang diterima perseroan terbatas (dividen)
  • Iuran yang diterima sebagai dana pensiun

 

Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan Berapa Persen?

 

Manajemen Payroll Hingga Pajak Penghasilan Lebih Mudah Menggunakan Jasa Payroll LinovHR!

 

payroll

 

Pajak merupakan hal yang sangat amat krusial dan penting untuk dipenuhi sesuai dengan syarat yang berlaku di dalam Undang-Undang.

Apabila salah dalam mengurusnya akan sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Maka dari itu, perhitungan Pajak Penghasilan bagi para Wajib Pajak perlu diperhatikan dengan seksama.

Perhitungan Pajak Penghasilan bisa jadi mudah dan tepat apabila Anda memilih jasa yang sesuai dan kompeten dalam hal ini, seperti jasa payroll dari LinovHR. 

Dengan menggunakan payroll service dari LinovHR, Anda dimudahkan dalam hal menentukan besaran pajak setiap karyawan yang merupakan wajib pajak di perusahaan Anda.

Jasa Payroll ini sudah dipastikan sangat membantu para HR untuk perihal penggajian beserta penentuan besaran PPh 21. Untuk info lebih lengkap mengenai jasa payroll LinovHR, ketuk tautan berikut ini!

Itulah penjelasan singkat mengenai objek pajak penghasilan. Semoga ulasan di atas dapat membantu atau menambah wawasan Anda!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter