Outsourcing Akan Dilarang: Apa Dampaknya Bagi Perusahaan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Outsourcing Akan Dilarang: Apa Dampaknya Bagi Perusahaan
Isi Artikel

Dalam dunia kerja, istilah Outsourcing bukanlah suatu istilah yang asing. Di Indonesia, sistem outsourcing mulai berkembang pesat pada awal 2000-an, terutama sejak diberlakukannya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang secara legal mengatur dan mengizinkan praktik outsourcing.

Setiap perusahaan memiliki proses perubahan yang berbeda-beda. Beberapa karyawan mungkin akan merasa cemas atau kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut. Disinilah peran HR dan Pimpinan dibutuhkan. 

Namun, beberapa waktu belakangan mulai muncul rumor yang mengatakan bahwa praktik outsourcing akan dilarang karena alasan tertentu. Apakah pernah terpikirkan, apa yang akan terjadi jika kegiatan outsourcing diberhentikan?

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing adalah praktik penggunaan tenaga kerja bagi perusahaan guna mengurangi biaya produksi. Perusahaan yang melakukan praktik outsource akan menyerahkan pekerjaan tertentu pada mitra eksternal.

Industri ini cukup berkembang pesat, di Indonesia sendiri terdapat beberapa perusahaan yang melakukan praktik ini. Selain itu terdapat juga perusahaan tertentu yang menyediakan tenaga kerja outsource seperti Lawencon International. 

Strategi outsourcing juga dapat membantu perusahaan agar lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya. Alhasil, efisiensi dan produktivitas perusahaan pun dapat lebih ditingkatkan. Dengan semua keuntungan tersebut, perusahaan dapat menerapkan alih daya di berbagai lini pekerjaan. Misalnya pekerjaan di bidang manufaktur, dukungan pelanggan, hingga back office.

Dampak Perubahan Lingkungan Kerja Bagi Karyawan

  1. Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan

Larangan terhadap outsourcing akan berdampak langsung pada struktur organisasi. Tugas-tugas yang sebelumnya dialihdayakan seperti petugas kebersihan, IT, harus diinternalisasi kembali. Ini berarti perusahaan harus merekrut dan melatih tenaga kerja sendiri dengan konsekuensi peningkatan beban gaji dan pengeluaran tunjangan lainnya.

  1. Kehilangan Fokus terhadap Target Inti

Salah satu manfaat outsourcing adalah untuk memaksimalkan kinerja tim internal agar berfokus pada target utama perusahaan. Dengan dilarangnya outsource maka perusahaan harus merekrut dan mengelola fungsi non inti seperti support IT, customer service, dan lainnya sehingga fokus manajemen pun terbagi.

  1. Perusahaan Vendor Outsource Kehilangan Bisnisnya

Salah satu yang paling terdampak oleh kebijakan ini adalah perusahaan outsource, sebab mereka akan kehilangan bisnis mereka. Jika kegiatan alih daya dilarang, perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan menyuplai tenaga kerja lagi. 

  1. Tenaga Kerja Outsource Kehilangan Pekerjaan

Selain Perusahaan outsource, para pekerja outsource juga berpotensi kehilangan pekerjaan mereka akibat kebijakan ini. Padahal kebanyakan tenaga kerja outsource adalah masyarakat yang kurang sejahtera.Mengingat sulitnya mencari kerja di era ini, maka kebijakan pelarangan outsource akan merugikan banyak tenaga kerja.

  1. Perlu Rekrutmen Ulang

Umumnya vendor tenaga kerja outsource memiliki standardisasi yang disertai Service Level Agreement (SLA) untuk memenuhi target performa tertentu. Namun dengan dilarangnya alih daya  maka perusahaan lah yang perlu merekrut karyawan sendiri dan mencari kandidat terbaik sesuai dengan kebutuhan kompetensi.

Hal yang Perlu Dilakukan Untuk Menghadapi Larangan Outsourcing

Meskipun meresahkan, terdapat solusi alternatif yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghadapi larangan kegiatan alih daya, meliputi

  1. Mengembangkan Strategi Perekrutan yang Efektif: Dalam menghadapi perubahan, kita memerlukan strategi untuk beradaptasi. Agar proses rekrutmen efektif, perhatikan lah strategi dan tetapkan target. Terapkan tips-tips yang akan mempermudah proses rekrutmen seperti penggunaan HRIS.
  2. Menganalisis Kebutuhan Sumber Daya Internal: Perhatikan kebutuhan perusahaan dengan melakukan analisis mendalam. Pastikan untuk memenuhi kebutuhan dengan urgensi tinggi seperti keamanan dan support IT, hindari perekrutan berlebihan dan overlapping posisi tertentu.
  3. Diskusi antara Manajemen dan HR: Dalam hal ini, peran HR sangat dibutuhkan. Perlu diskusi antara manajemen dan HR untuk membahas rencana transisi, seperti kebijakan baru, strategi rekrutmen, distribusi tanggung jawab, perubahan struktur organisasi dan lainnya. 
  4. Perkuat Sistem dan Teknologi HR: Dengan meningkatnya jumlah karyawan tetap, perusahaan perlu optimalisasi sistem absensi, administratif, penggajian, dan perekrutan menggunakan teknologi seperti HRIS atau teknologi lainnya.

Permudah Tugas HR dengan software dari LinovHR

Raih kemudahan dalam mengelola berbagai tugas HR seperti absensi dan payroll dengan Linovhr. Dengan berlangganan LinovHR, para karyawan dapat melakukan absensi sendiri melalui handphone mereka, meningkatkan efisiensi dan kepraktisan.

Bersama LinovHR, dapatkan situs karir resmi yang dapat disesuaikan dengan domain perusahaan. Calon pelamar dapat mendaftar pada website dan data akan terintegrasi langsung dengan HR.

Selain fitur-fitur tersebut, software HRIS LinovHR hadir dengan berbagai fitur lainnya yang akan membantu tugas HR menjadi lebih mudah seperti penghitungan gaji, pengelolaan reimbursement, performance management, learning system, struktur organisasi, dan fitur menarik lainnya. 

Menghadapi transisi besar seperti berhentinya kegiatan outsource memerlukan adaptasi besar, dengan LinovHR kini perubahan bukanlah sebuah tantangan. Ajukan demo sekarang! 

Tentang Penulis

Picture of Luna
Luna

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Luna
Luna

Artikel Terbaru