Tarif dan Cara Mudah Hitung PPN

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara menghitung ppn
Isi Artikel

Tanpa Anda sadari, semua benda yang Anda gunakan setiap hari rata-rata terkena pajak. Salah satunya yang paling terlihat adalah ketika membeli barang branded, barang antik, hingga barang mewah impor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN.

Fungsi PPN adalah sebagai pemasukan negara yang mendukung pembangunan infrastruktur bersama. Seperti apa penjelasan lengkap mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan cara menghitung ppn?

Simak penjelasan di bawah ini!

 

 

Pengertian PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang diberikan terhadap setiap barang maupun jasa yang memiliki pertambahan nilai di tengah peredarannya dari tangan konsumen dan produsen.

Ternyata masing-masing produk yang digunakan memiliki tarif pajak pertambahan nilai yang berbeda. Pajak pertambahan nilai juga dikenal dengan istilah Goods and Service Tax (GST) dan Value Added Tax (VAT).

Jenis pajak satu ini tergolong sebagai pajak tidak langsung, sebab iuran pajak disetor dari konsumen melalui pedagang atau penjual akan ditampung oleh negara.

 

Baca Juga: Memahami Lebih Jauh Tentang PPh 21 Bukan Pegawai

 

Undang Undang (UU) Tentang PPN 

Regulasi Pajak Pertambahan Nilai tidak bersifat statis, tetapi mengalami beberapa kali revisi atau perubahan. Sehingga sampai saat ini sudah banyak UU PPN yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila terjadi perubahan biasanya materi yang diganti yakni model pemungutan pajak, tarif, dan tata cara pemungutan yang lebih sederhana.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai PPN dan PPnBM. UU PPN pertama yang diresmikan untuk mengatur PPnBM dan PPN. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 1 April 1985.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU pada poin satu. Pemerintah mengubah UU sebelumnya dengan tujuan menciptakan sistem pajak tepat sasaran kepada publik serta meningkatkan penerimaan negara. 
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. UU PPN terbaru menambahkan regulasi mengenai keamanan dan keadilan hukum Wajib Pajak yang taat membayar pajak. 


Objek PPN 

Objek yang dikenakan pajak pertambahan nilai sangat beragam. Secara garis besar terbagi ke dalam 2 macam objek, antara lain:

 

Barang dan Jasa Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Di bawah ini adalah jenis barang dan jasa yang dikenakan pajak: 

  1. Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam wilayah Pabean dilakukan oleh pengusaha.
  2. Produk impor barang terkena pajak.
  3. Produk ekspor barang terkena pajak, baik itu berwujud maupun tidak berwujud.
  4. Kegiatan membangun sebuah bangunan sendiri dengan luas melebihi 200 meter dan dilakukan di luar wilayah perusahaan dan/atau pekerjaan orang pribadi maupun badan, serta hasil dari bangunan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain.
  5. Penyerahan aktiva yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak dibayar ketika memperoleh aktiva tersebut dan dapat dikreditkan.

 

Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung GDP

 

Barang dan Jasa Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua barang dan jasa yang beredar di pasar akan dikenakan pajak, loh! Adapun jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai adalah:

  1. Semua barang yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dan pengeboran.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Makanan dan minuman yang dibeli dari restoran dan rumah makan.
  4. Emas batangan dan mata uang.
  5. Jasa pelayanan sosial, pelayanan medis, pendidikan, jasa keuangan, asuransi, dan lainnya.

 

Tarif PPN

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 merumuskan tarif pajak pertambahan nilai sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang umumnya diterapkan sebesar 11% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan terhadap ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif yang disebutkan pada poin satu bisa berubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15% seperti yang diatur Peraturan Pemerintah.  

 

Cara Menghitung PPN 

cara menghitung pajak ppn

 

Wajib pajak yang cerdas harus memahami bagaimana cara menghitung pajak sesuai regulasi. Cara menghitung pajak pertambahan nilai dapat dilakukan sendiri dengan berpedoman pada rumus: 

 

Rumus PPN=Tarif Pajak Pertambahan Nilai x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Agar lebih memahami bagaimana cara menghitung pajak pertambahan nilai yang benar, mari simak ilustrasi berikut.  

PT Srimulya merupakan PKP yang menjual Barang Kena Pajak kepada PT. Antara Semesta. Satu produk barang mewah dan limited edition buatan PT. Srimulya dijual dengan harga Rp. 30.000.000. Maka dalam satu kali penjualan produk, berapa nominal pajak pertambahan nilai terutang yang wajib disetorkan?

 

Jawaban 

Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dibayar adalah: 

11% x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000

Jadi, PPN atas barang mewah dan limited edition seharga Rp 3.300.000, pajak keluaran tersebut dipungut PT. Srimulya dari PT. Antara berjumlah Rp 3.300.000.

 

Baca Juga: Cara Menghitung BEP untuk Perusahaan

 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian, regulasi, dan cara menghitung PPN.  Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk taat pajak dan memahami dengan baik regulasi pajak yang berlaku. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter