Pajak adalah kewajiban warga negara dalam bentuk iuran yang sifatnya memaksa. Nantinya, pajak akan berfungsi untuk memajukan negara dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Dalam implementasinya, ada 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia. Apakah Anda sudah tahu soal hal ini? Jika belum, mari mengenalnya lebih lanjut melalui penjelasan berikut.
Apa itu Sistem Pemungutan Pajak?
Sistem pemungutan pajak adalah metode yang digunakan oleh pemerintah dalam menghitung nominal besarnya tarif yang harus dibayar. Melalui cara demikian, utang iuran dari setiap warga dapat terkelola dengan baik serta lebih mudah masuk ke dalam kas negara.
Wajib pajak adalah pihak baik individu maupun badan yang melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan soal kewajiban iuran kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).ย Selain itu, warga pun dapat melaporkan hal demikian melalui sistem online (seperti e-filing)ย yang telah dibuat oleh pemerintah.
Dasar Hukum yang mengatur persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Dalam aturan tersebut, tertera pembahasan dan cara mengatur seluruh hal yang memiliki kaitan dengan subjek dan objek pajak.
Simpulan isi dari aturan di atas juga berupa dalam sistem pemungutan tarif menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam satu waktu yang sama. Melalui kedua asas tersebut, Indonesia dapat meningkatkan penambahan devisa negara.
Baca juga: Cara Mudah Cetak SKT Pajak dan Fungsinya
Macam-Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Indonesia menganut 3 macam sistem pemungutan. Adapun rincian dan penjelasannya sebagai berikut.
1. Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pungutan iuran di Indonesia yang membebankan ketentuan atas nominal besarnya tarif yang harus dibayar secara mandiri.
Nantinya, pemerintah akan berperan sebagai pengawas atas aktivitas perpajakan ini. Penerapan Self Assessment System berlaku dalam jenis tarif di lingkup pusat.
Contoh jenis iuran yang berada di lingkup pusat, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah berlaku sesudah reformasi pada tahun 1983 hingga sekarang.
Nantinya, sistem ini akan mendatangkan kemudahan untuk wajib pajak. Akan tetapi, dalam penerapannya pun ada beberapa konsekuensi kekurangan. Konsekuensi dari Self Assessment System berupa adanya upaya wajib pajak untuk menyetorkan tagihan iuran sekecil mungkin.ย
Hal ini terjadi lantaran wajib pajak punya wewenang mandiri untuk melakukan perhitungan nominal iuran terutang. Alhasil, tak jarang ada pihak yang membuat laporan palsu soal kekayaan hartanya.
Baca juga: Kelebihan & Kekurangan Menggunakan Jasa Konsultan Pajakย
Ciri-Ciri dari Self Assessment System:
- Perhitungan nominal iuran dilakukan oleh wajib pajak sendiri
- Warga berperan aktif dalam upaya pemenuhan dan penuntasan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, melapor, dan membayar
- Pemerintah tak perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, kecuali ada pihak telat melakukan laporan atau tidak membayar iuran
2. Official Assessment System
Official Assessment System adalah sistem pemungutan perpajakan yang memberi wewenang pada warga untuk menentukan nominal besar-kecilnya iuran terutang pada petugas pemungut iuran.
Nantinya, dalam sistem demikian, petugas perpajakan punya inisiatif sepenuhnya dalam menghitung dan memungut iuran. Penerapan Official Assessment System umumnya ditujukan kepada warga negara yang dinilai belum mampu dalam menghitung, dan melakukan penetapan tarif.
Ciri-ciri dari sistem ini meliputi:
- Sifat wajib pajak lebih pasif dalam melakukan aktivitas hitungan tarif karena semua hal terkait akan dilakukan oleh fiskus (petugas perpajakan)
- Pungutan terutang timbul jika fiskus telah menghitung iuran terutang dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
- Pemerintah punya hak sepenuhnya dalam penentuan besar-kecilnya iuran yang perlu dibayar.
3. Withholding System
Sistem pungutan tarif ini dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki wewenang dalam melakukan penentuan besaran iuran yang perlu dibayar. Pihak ketiga di sini bukanlah warga maupun petugas perpajakan.
Contoh sederhana dari penerapan sistem ini adalah pemotongan pendapatan karyawan oleh bendahara dari instansi terkait. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu repot-repot mengurus iuran tersebut. Jenis tarif yang dapat menggunakan withholding system ialah PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN dan sebagainya.ย
Baca juga: Mengenal Jenis Tarif Pajak di Indonesia
Optimalisasi Pengelolaan Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Modul Payroll dari Software HRD LinovHR
Dalam mengelola gaji karyawan, HRD perlu memperhatikan berbagai macam hal. Salah satunya adalah PPh 21. Perhitungan dengan menggunakan metode manual tentu akan berpotensi terjadi suatu kesalahan yang dapat merugikan perusahaan Anda di kemudian hari.
Untuk mengatasi hal demikian, Anda dapat mulai beralih menggunakan modul Payroll dari Software LinovHR. Melalui modul ini, segala kebutuhan payroll di perusahaan Anda dapat terkelola dengan lebih tepat dan akurat.
Tertarik untuk tahu lebih lanjut? Hubungi tim kami melalui laman tautan berikut ini!ย