Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha yang memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan dikelola secara perseorangan ataupun kelompok.
Badan Usaha Milik Swasta memiliki peranan yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia.
Dimana tujuannya secara umum untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai apa itu BUMS, artikel ini akan membahas seputar pengertian, bentuk-bentuknya, hingga ciri dan peranannya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian BUMS
BUMS adalah sebuah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta dimana modalnya dimiliki oleh swasta.
Pemilik modal dapat berupa seorang individu maupun kelompok yang mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pihak swasta pemilik modal dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan jenisnya.
Umumnya sebuah Badan Usaha Milik Swasta dijadikan sebagai mitra bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) karena seringkali dapat memproduksi barang dan/atau jasa yang tidak dapat diproduksi oleh negara.
Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta berorientasi pada mendapatkan laba yang sebesar-besarnya.
Oleh sebab itu, umumnya BUMS selalu berusaha mencari solusi dari berbagai kebutuhan masyarakat yang kompleks.
Bentuk-bentuk BUMS yang Ada di Indonesia
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Swasta terbagi ke dalam beberapa bentuk dimana setiap bentuk-bentuk BUMS tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Berikut beberapa bentuk BUMS yang ada di Indonesia:
1. Badan Usaha Perseorangan
Bentuk badan usaha yang satu ini merupakan sebuah badan usaha yang modalnya berasal dari satu orang. Orang tersebut juga sekaligus bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan badan usaha untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya.
Kelebihan dari badan usaha perseorangan antara lain mudah diorganisir karena perusahaannya relatif kecil. Selain itu keuntungannya dapat langsung jatuh kepada seorang pemilik modal tersebut dan biaya organisasinya yang relatif rendah.
Namun kekurangannya yaitu kerugian ditanggung sendiri dan besarnya modal cukup terbatas karena hanya ditanggung oleh satu orang.
2. Badan Usaha Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling menjalankan perusahaannya di bawah nama bersama.
Namun, jika perusahaan mengalami kerugian, maka seluruh aset dan kekayaan pribadi dari masing-masing pemilik modal dapat dijadikan jaminan untuk menutup kerugian tersebut.
Kelebihan dari badan usaha ini yaitu kebutuhan modal dapat lebih tercukupi, setiap risiko dapat ditanggung bersama, dan pengelolaan perusahaan dapat dibagi berdasarkan keahliannya masing-masing.
Namun, kekurangan dari bentuk ini adalah risiko timbulnya perselisihan antara pemilik modal dan keputusan yang diambil kurang cepat.
3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV)
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang saling menjalankan perusahaan.
Terdapat sekutu aktif dan pasif dimana sekutu aktif merupakan orang yang memimpin perusahaan dan sekutu pasif adalah orang yang hanya menyerahkan modalnya kepada perusahaan.
5. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
PT atau yang dikenal Perseroan Terbatas merupakan persekutuan untuk mendapatkan modal dengan mengeluarkan saham dimana setiap orang dapat memilikinya satu atau lebih.
Mendirikan sebuah PT harus dengan akta notaris dan izin persetujuan dari Menteri Kehakiman.
Ciri-ciri BUMS
Setelah Anda mengetahui pengertian dan bentuk-bentuk BUMS, adapun ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta dibagi berdasarkan kepemilikannya, fungsi dan permodalannya.
1. Berdasarkan Kepemilikannya
-
Badan Usaha Swasta Perseorangan:
- Jalannya suatu badan usaha sangat bergantung pada kebijakan perseorangan
- Segala risiko menjadi tanggung jawab milik perseorangan
- Pemilik adalah orang yang memiliki kekuasaan paling tinggi dan dapat mengatur seluruh kegiatan perusahaan
-
Badan Usaha Swasta Persekutuan:
- Pemiliknya adalah dua orang atau lebih (persekutuan)
- Perkembangan perusahaan sangat bergantung pada kelompok yang mengurusnya
- Seluruh kegiatan berorientasi pada keuntungan bersama
2. Berdasarkan Fungsinya
- Memperoleh keuntungan dan membagikan sebagian dari keuntungan tersebut
- Sebagai mitra kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagai salah satu penunjang perekonomian negara
- Sebagai pengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam
- Menciptakan barang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan masyarakat
3. Berdasarkan Permodalannya
- Modalnya dimiliki seluruhnya oleh pihak swasta
- Dapat menerbitkan obligasi terhadap pinjaman jangka panjang
- Dapat menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat melalui bursa efek
- Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham dan sebagian lainnya merupakan laba yang ditahan
Baca juga: Ketentuan dan Mekanisme Pemberian Tunjangan Keluarga dalam Perusahaan Swasta
Perbedaan BUMN dan BUMS
Kedua bada usaha ini memiliki beberapa perbedaan. Berikut diantaranya:
Kepemilikan
BUMS: Dimiliki oleh pihak swasta atau individu.
BUMN: Dimiliki oleh pemerintah atau negara.
Kontrol
BUMS: Kontrol penuh atas manajemen dan operasional berada di tangan pemilik swasta.
BUMN: Pemerintah memiliki kontrol mayoritas atau penuh terhadap manajemen dan operasional.
Tujuan
BUMS: Mencari keuntungan dan hasil finansial yang menguntungkan pemilik swasta.
BUMN: Fokus pada pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta pembangunan negara.
Struktur Kepemilikan:
BUMS: Dapat dimiliki oleh satu individu (usaha perorangan) atau sekelompok pemilik (usaha bersama).
BUMN: Dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat atau daerah.
Bidang Usaha:
BUMS: Dapat beroperasi dalam berbagai sektor sesuai dengan pilihan pemilik swasta.
BUMN: Biasanya beroperasi di sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, dan komunikasi.
Pengambilan Keputusan:
BUMS: Keputusan utama diambil oleh pemilik atau manajemen perusahaan.
BUMN: Keputusan strategis dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan aspek kepentingan nasional.
Peran BUMS dalam Perekonomian Negara
Tentunya Badan Usaha Milik Swasta memiliki peran yang cukup penting bagi perekonomian negara.
Bayangkan saja jika terdapat negara yang tidak memiliki badan usaha swasta, maka perekonomian negara tersebut akan lambat berkembang dan kebutuhan masyarakat tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Beberapa peran BUMS dalam perekonomian negara, antara lain:
- Menjadi mitra BUMN. Pada umumnya setiap negara akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan produksi barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, maka negara perlu bermitra dengan pihak swasta agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dari produk dan jasa yang dihasilkan dari badan usaha swasta.
- Membuka kesempatan kerja. Dengan hadirnya badan usaha swasta ini tentunya pemerintah terbantu dalam menciptakan lapangan kerja. Apalagi, negara seperti Indonesia masih sangat membutuhkan banyak perusahaan-perusahaan swasta untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan umum.
- Meningkatkan produksi nasional. Tidak semua badan usaha negara dapat memenuhi segala produksi barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Oleh karena itu, BUMS hadir sebagai penunjang BUMN untuk bekerjasama meningkatkan produksi untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
- Meningkatkan kas negara. Pendapatan negara atau pendapatan nasional dapat bertambah jika semakin banyak Badan Usaha Milik Swasta yang berkembang. Hal ini karena setiap badan usaha swasta diwajibkan untuk membayar pajak secara rutin dimana hal ini sangat baik sebagai pendapatan negara.
Kesimpulan
BUMS adalah salah satu faktor penting dalam perkembangan ekonomi di suatu negara. Bentuk badan usaha ini juga bermacam-macam, seperti perseorangan, CV, hingga firma.
BUMS juga memiliki beberapa perbedaan dengan BUMN. Mulai dari aspek kepemilikan, tujuan dan juga kontrolnya.
Pada akhirnya tidak jauh dengan BUMN maupun BUMD, BUMS juga memiliki peranan penting untuk memajukan ekonomi negara.ย Demikianlah penjelasan mengenai BUMS yang perlu Anda ketahui.
Semoga artikel ini bermanfaat!