Badan Usaha: Pengertian, Bentuk dan Jenisnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

badan usaha
Isi Artikel

Secara umum, badan usaha adalah kesatuan kelompok orang atau permodalan yang bergerak pada bidang perdagangan atau usaha lainnya.

Adapun tujuan utama dari pendirian suatu usaha yakni menghasilkan laba. Semua usaha di sebuah negara memegang peranan penting.

Seperti usaha milik pemerintah disinyalir mampu menyokong perekonomian dan devisa negara. Begitupun usaha-usaha milik swasta. Artikel LinovHR ini akan membahas mengenai pengertian, jenis-jenis, bentuk dan contoh badan usaha.

Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan berikut ini! 

 

 

Pengertian Badan Usaha

Ada beberapa pengertian badan usaha, seperti diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni sekumpulan orang dan modal dengan aktivitas yang bergerak pada bidang perdagangan atau dunia usaha (berupa perusahaan).

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, yakni sekumpulan orang dan modal yang satu kesatuan.

Secara bersama-sama melakukan usaha dan tidak melakukan usaha. Sedangkan menurut Wikipedia, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, serta ekonomis yang tujuannya mencari keuntungan atau laba. 

 

Bentuk Badan Usaha

bentuk badan usaha
Macam bentuk

 

Perkembangan manusia yang kompleks dan beragam menyebabkan beragamnya usaha yang tumbuh di sekitarnya. Walaupun begitu, keberadaan usaha tersebut dapat menjadi katalis bagi perekonomian negara. Bentuk usaha bermacam-macam, yaitu sebagai berikut ini:

 

Badan Usaha Perseorangan

Perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan sistem manajemen dijalankan secara langsung oleh perseorangan. Semua bentuk tanggung jawab dan resiko ditanggung secara pribadi, biasanya membutuhkan modal yang tidak terlalu besar.

Adapun keterbatasan dari perusahaan perseorangan yaitu pengembangan usaha karena bergantung pada kemampuan pemiliknya.

 

Firma

Suatu perusahaan didirikan oleh beberapa orang yang memakai satu nama demi kepentingan bersama. Adapun modal awal pendirian perusahaan firma berasal dari setoran langsung yang tercantum pada kesepakatan firma.

Menyoal pembagian laba dalam firma disesuaikan dengan jumlah modal yang disetorkan oleh anggota firma.

 

Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan atau Persekutuan komanditer (CV) didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tujuan dan tanggung jawab berbeda-beda. Misalnya satu pihak bertanggung jawab sebagai pengurus dan pengelola perusahaan.

Pihak lainnya bertugas sebagai pemodal dan bertanggung jawab terhadap semua utang piutang. Menyoal pembagian hasil usaha dalam CV didasarkan pada modal  dan tanggung jawab para pihak.

 

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah sebuah usaha yang memiliki badan hukum, seperti ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

PT merupakan badan hukum yang berdiri atas dasar perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi menjadi saham.

 

Koperasi

Koperasi merupakan bentuk usaha yang terdiri dari anggota dengan memegang teguh prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang No 25 Tahun 1992. Inti dari peran koperasi yaitu mengupayakan peningkatan dan kualitas kehidupan masyarakat.

 

Baca Juga: Cara Membangun Strategi Bisnis di Era Digital

 

Jenis Badan Usaha

Selain berdasarkan bentuk, badan usaha juga dikelompokkan berdasarkan jenis. Berikut ini jenis-jenis yang dimaksud.

 

Berdasarkan Jenis Kegiatan 

Kegiatan usaha dapat bermacam-macam. Di bawah ini adalah usaha berdasarkan jenis kegiatan: 

  1. Ekstraktif, yaitu melakukan jenis kegiatan yang sudah tersedia di alam;
  2. Agraris, yaitu melakukan jenis kegiatan usaha yang berhubungan dengan pertanian;
  3. Industri, yaitu jenis kegiatan untuk meningkatkan nilai ekonomi dengan membuat produk;
  4. Perdagangan, yaitu jenis kegiatan perdagangan dengan tidak mengubah bentuknya. Biasanya berupa perusahaan retail;
  5. Jasa, yaitu suatu kegiatan untuk pemenuhan dan penyediaan jasa bagi masyarakat. Dapat berupa perbankan, contohnya PT Bank Rakyat Indonesia.

 

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya. 

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Merupakan usaha yang dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), entitas usaha ini dimiliki oleh pihak swasta, baik itu asing maupun dalam negeri;
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah;
  4. Badan Usaha Campuran, yaitu merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. 

 

Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. 

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  2. Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

 

Baca Juga: Mengetahui Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

 

Fungsi Badan Usaha

Terdapat beberapa fungsi badan usaha yang sangat esensial. Berikut penjelasannya

 

Fungsi untuk Mencari Keuntungan

Sebagai sebuah entitas usaha, sudah tentu tujuan utamanya adalah meraup sebanyak mungkin keuntungan. Perusahaan harus mengelola sedemikian rupa semua sumber dayanya, agar dapat mendapatkan keuntungan yang maksimal.

 

Fungsi Sosial

Tidak cuma bagi dirinya sendiri, sebuah badan usaha harus memberikan dampak yang baik kepada masyarakat. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan produk atau jasa yang perusahaan miliki, perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab secara sosial.

 

Fungsi Ekonomi

Entitas perusahaan memiliki peran dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Mereka merupakan aktor penting dalam kegiatan ekonomi. Di satu sisi, perusahaan bisa menyerap tenaga kerja yang dapat memperkuat ekonomi suatu negara. Di sisi lain, perusahaan yang bisa melakukan kegiatan ekspor akan menambah pemasukan untuk negara.

 

Contoh Badan Usaha

Untuk lebih jelas memahami mengenai usaha, ada baiknya untuk memahami contoh-contohnya. Di bawah ini adalah contoh badan usaha yang paling familiar dijumpai.

 

PT Kimia Farma Tbk

Kimia Farma merupakan badan usaha milik negara yang cukup memiliki nama. Bidang usaha entitas ini adalah farmasi, yang mana Kimia Farma menjadi salah satu penyedia obat yang membantu kebutuhan akan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia.

 

PT Kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia merupakan badan usaha di bidang transportasi kereta api. Badan usaha ini cukup familiar di masyarakat, karena merupakan salah satu pilihan transportasi yang paling sering digunakan.

 

PT Indofood Sukses Makmur Tbk

PT Indofood Sukses Makmur merupakan salah satu badan usaha milik swasta yang ada di Indonesia. Produk utama dari perusahaan ini adalah mie instan yang cukup digemari oleh masyarakat.

 

Apapun jenis dan bentuk usahanya, semua bertujuan sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan juga menciptakan nilai ekonomi. Badan usaha adalah sarana untuk memenuhi tujuan tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian badan usaha. Semoga dapat menambah wawasan!

 

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter