Ada berbagai bentuk badan usaha yang ada di sekitar Anda. Firma adalah salah satu dari sekian jenis usaha yang sering didengar oleh masyarakat. Akan tetapi, belum tentu semua orang paham benar apa yang dimaksud dengan firma. Untuk lebih paham, yuk simak pembahasan di bawah ini!
Pengertian Firma
Sederhananya, firma adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih. Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian firma menurut beberapa ahli.
- Willem Molengraaff menuturkan bahwa firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan dalam rangka menjalankan usaha di bawah nama bersama dan anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap pihak ketiga.
- Wery menjelaskan firma adalah perseroan yang menjalankan usaha di bawah nama bersama dan tidak berperan sebagai perseroan komanditer.
- Slagter menjabarkan firma adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah nama bersama agar mencapai keuntungan dan hak kebendaan sesuai visi misi. Pihak-pihak yang ada di dalam akan mengikat diri dengan memasukkan modal, barang, dan lainnya dalam persekutuan.
Jika menelaah pendapat dari beberapa ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa firma adalah usaha bersama yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama. Segala risiko dan keputusan yang ada melibatkan keputusan tiap anggota tanpa terkecuali.
Istilah firma di Indonesia diambil dari bahasa Belanda, vennootschap onder firma atau VOF dan sering disebut juga dengan Fa. Firma di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 dan Pasal 18.
Ciri Firma
Ada pun ciri-ciri firma yang perlu dipahami adalah:ย
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
- Pihak yang terlibat sama-sama mengelola perusahaan
- Risiko ditanggung oleh semua pihak
- Adanya perjanjian yang disepakati oleh pihak yang terkait
- Hutang perusahaan dapat dibayar oleh harta pribadi kedua belah pihak
- Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak.
Baca Juga: Pentingnya Manajemen Perubahan untuk Perusahaan
Syarat Mendirikan Firma
Setiap badan usaha pasti memiliki syarat khusus untuk mendirikannya. Setiap calon pengusaha harus paham benar mengenai persyaratan yang ada agar tidak berbenturan dengan masalah hukum di masa depan. Di bawah ini adalah beberapa syarat umum pengajuan pendirian firma:
- Jumlah pihak yang mendirikan perusahaan terdiri dari dua orang atau lebih dengan adanya tanggung jawab yang sama mengenai risiko dan pendapatan
- Memiliki nama badan usaha yang disepakati oleh pihak terkait
- Wajib memiliki sekelompok pengurus yang ditetapkan dan diangkat oleh pendiri. Akan ditentukan siapa yang berperan sebagai persero aktif dan persero diam. Yang dimaksud dengan persero sendiri adalah orang yang menanamkan saham.
- Punya tujuan spesifik yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- Mempunyai lokasi untuk menjalankan badan usaha. Lokasi yang dimaksud dapat berupa ruko, perkantoran, dan sebagainya.ย
Jenis Firma
Nah, selanjutnya mari membahas jenis firma yang ada di Indonesia. Apa saja jenis-jenisnya?
1. Dagang (Trading Partnership)
Jenis yang pertama bergerak di bidang perdagangan. Sudah pasti kegiatan utamanya adalah jual beli produk dengan tujuan utama mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.ย
2. Non Dagang atau Jasa
Jenis selanjutnya adalah non dagang atau jasa. Kegiatan utama dari jenis ini berfokus pada pelayanan jasa atau keahlian tertentu kepada client. Contohnya dari jenis non dagang atau jasa adalah DSLA Law Firm yang berperan sebagai konsultan hukum.
Layanan DSLA menjangkau klien dari berbagai masalah hukum termasuk namun tidak terbatas pada pertambangan, minyak dan gas, kehutanan, perkebunan, manufaktur, properti dan pariwisata, barang konsumen, dan masalah komersial perusahaan lainnya.
3. Umum (General Partnership)
Jenis general partnership atau umum merupakan jenis di mana setiap anggota memegang wewenang yang tak terbatas. Itu artinya, setiap anggota akan bertanggung jawab secara penuh jika terjadi resiko atau masalah dalam perusahaan. Ketika perusahaan memiliki utang dan tak mampu membayar, pelunasan dapat didapatkan dari harta pribadi anggota.
4. Terbatas (Limited Partnership)
Namun, ada juga jenis yang membatasi kekuasaan anggotanya. Tiap anggota mempunyai tanggung jawab yang hanya terbatas kepada hal-hal tertentu yang sudah diatur ketika pendirian usaha bersama.ย
Baca Juga: Perusahaan Manufaktur dan Hubungannya dengan Perusahaan Dagang
Kekurangan dan Kelebihan Firma
Firma sendiri memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan di dalamnya. Simak kelebihan dan kekurangannya di bawah ini:
Kekurangan |
Kelebihan |
Anggota harus menanggung kebangkrutan dan kerugian dengan harta pribadi sebagai jaminan | Sistem pengelolaan lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas di struktur organisasi |
Tanggung jawab anggota tak terbatas modal saja, tetapi juga pada kekayaan yang dimiliki | Modal awal cukup besar karena didapat dari patungan para anggota |
Ketika satu anggota mengalami kerugian, maka anggota yang lain harus ikut menanggungnya menggunakan harta pribadi | Pemimpin dipilih berdasarkan keahlian. Umumnya pemimpin akan lebih dari satu |
Batas antara kekayaan personal dan aset perusahaan tidak tersedia | Keuntungan dibagi berdasarkan modal awal yang disetor, menyerupai penanaman saham |
Berpotensi menimbulkan konflik jika pembagian untung kurang adil dan transparan |
Keputusan bersama diambil dari seluruh anggota dan mudah mendapatkan pinjaman modal karena adanya akta notaris |
Penyebab Bubarnya Sebuah Firma
Tahukah Anda, bahwa ada hal-hal yang dapat menyebabkan bubarnya sebuah firma? Berikut beberapa penyebabnya:
- Adanya pengunduran diri atau pemberhentian terhadap salah satu anggota
- Sudah selesainya usaha yang dijalankan oleh firma tersebut
- Berakhirnya jangka waktu berdirinya firma, sesuai dengan akta pendirian yang ada
- Dinyatakan pailit, sedang dalam kondisi pengampunan, atau meninggalnya salah satu anggota
- Terdapat kehendak dari salah satu atau beberapa anggota untuk membubarkan firma
Kesimpulan
Firma adalah badan usaha yang terdiri dari beberapa orang. Walau wewenang tiap anggota yang terlibat tak terbatas, risiko yang dihadapi pun tidak kalah besar. Setiap anggota harus siap untuk menanggung kerugian usaha dengan harta pribadinya.
Bahkan, tidak jarang ada pertikaian antara anggota bila pembagian keuntungan dinilai kurang adil. Jadi, apakah Anda siap untuk mendirikan sebuah firma? Semoga informasi di atas dapat membantu dan menambah wawasan Anda!