Jika mendengar istilah UMKM, pastinya ini bukanlah hal yang asing lagi di telinga masyarakat.
UMKM, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Bagi Anda yang memiliki usaha, jangan lupa daftarkan usahamu. Cara daftar UMKM online dan offline saat ini pun cukup mudah dan gratis!
Kenapa Baiknya UMKM Mendaftarkan Usaha Mereka?
Bagaimana cara mendaftar UMKM? Sebelum masuk ke pembahasannya, penting bagi Anda untuk mengetahui terlebih dulu mengapa UMKM sangat dianjurkan untuk segera didaftarkan. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.
Untuk Membedakan dari Brand Lain
Dengan mendaftarkan bisnis Anda, maka Anda akan lebih mudah untuk dikenali, baik dari nama maupun logo. Tentu tidak akan mengenakkan jika Anda sudah banyak melakukan branding tapi dicuri atau ditiru oleh kompetitor sejenis.
Perlindungan Hukum
Jika Anda mendaftarkan bisnis Anda, maka produk yang Anda produksi atas hasil inovasi dan juga ide-ide kreatif Anda akan terlindungi secara hukum.
Sebagai pencegahan apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjiplak produk atau merek Anda.ย ย Dengan begitu sudah dipastikan Anda akan terlindungi oleh hak cipta terhadap merek Anda.
Hak Atas Merek
Jika merek Anda sudah didaftarkan ke DJKI, Anda akan mendapatkan hak atas merek Anda. Hal ini dapat membantu Anda, apabila ada pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin, maka Anda dapat menuntut untuk menggantikan royalti atas penggunaan merek yang Anda miliki.
Baca juga: Apa Itu Hak Paten? Manfaat, Contoh, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Sebagai Aset Kekayaan
Merek juga merupakan sebuah aset yang perlu untuk dijaga oleh para pemilik bisnis. Hal ini dikarenakan merek tetaplah menjadi sebuah aset meskipun tidak berwujud namun memiliki hak eksklusif pada pemegang merek tersebut dari negara.
Bukti Kepemilikan
Alasan lainnya mengapa merek dagang perlu untuk didaftarkan adalah adanya bukti atas kepemilikan merek yang sah di mata hukum karena masalah perebutan kepemilikan suatu nama merek sering terjadi.
Untuk Mendapatkan BLT
BLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Besaran BLT untuk para UMKM yang diberikan adalah Rp 1,2 Juta pada tahun 2021.
Cara Daftar UMKM Offline
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan UMKM Anda secara offline, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
- Pengusaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari bank.
- Pelaku usaha merupakan WNI yang memiliki NIK.
- Pengusaha mikro tidak berasal dari anggota aparatur sipil negara, TNI/POLRI, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Berikut ini adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan UMKM Anda secara offline agar mendapat BLT UMKM.
- Siapkan dokumen seperti e-KTP, KK, NIB, SKU dari kepala desa atau kelurahan.
- Serahkan dokumen tersebut untuk mengajukan permintaan kepada dinas yang membidangi koperasi dan juga UKM di daerah kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
- Lengkapi formulir yang diberikan. Formulir ini berisi permintaan data mengenai NIK, Nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, alamat tempat usaha, nomor NIB atau SKU, bidang usaha serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Namun, bagaimana cara mengetahui apabila pengajuan telah diverifikasi?
- Informasi akan diterima oleh lembaga penyalur seperti bank BUMN, bank BUMD dan juga PT Pos. informasi ini akan disampaikan melalui SMS, Whatsapp atau telepon.
- Setelah menerima informasi mengenai hal tersebut, maka Anda dapat langsung mendatangi lembaga penyalur dengan membawa KTP, fotokopi NIB, SKU dan KK.
- Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
- Setelah data dan dokumen terverifikasi kembali, dana sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan oleh bank penyalur secara langsung.
Cara Daftar UMKM Online
Berikut ini adalah cara untuk mendaftarkan UMKM secara online:
- Akses halaman oss.go.id pada gadget Anda.
- Masuk dan login menggunakan akun yang sudah Anda miliki, Namun apabila Anda belum memiliki akun, buat terlebih dahulu melalui menu registrasi.
- Klik menu โPerizinan Berusahaโ.
- Klik โPeroranganโ.
- Lanjutkan dengan mendaftarkan NIB yang sesuai dengan jenis usaha yang Anda miliki.
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan juga benar.
- Klik simpan dan lanjutkan.
- Klik pilihan โTambah Usahaโ dan lengkapi lagi data-data yang diperlukan untuk diisi.
- Klik โSimpan dan Lanjutkanโ.
- Apabila bisnis yang Anda miliki merupakan kelompok usaha kecil, isi formulir komitmen prasarana usaha dan ajukan izin lokasi dan lingkungan.
- Klik โSelanjutnyaโ.
- Lihat data yang sudah Anda isi di rangkuman data.
- Ceklis kolom disclaimer.
- Terakhir, klik proses pembuatan NIB.
Apabila Anda sudah memiliki NIB maka usaha yang Anda miliki dapat disertakan dalam bantuan UMKM.
Itu dia beberapa hal seputar UMKM secara singkat dan juga beragam cara daftar UMKM yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Baik secara offline maupun online.
Semoga bermanfaat!