Cara Daftar UMKM Online dan Offline yang Benar, Mudah dan Gratis!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara daftar umkm
Isi Artikel

Jika mendengar istilah UMKM, pastinya ini bukanlah hal yang asing lagi di telinga masyarakat.

UMKM, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

Bagi Anda yang memiliki usaha, jangan lupa daftarkan usahamu. Cara daftar UMKM online dan offline saat ini pun cukup mudah dan gratis!

 

 

Kenapa Baiknya UMKM Mendaftarkan Usaha Mereka?

Bagaimana cara mendaftar UMKM? Sebelum masuk ke pembahasannya, penting bagi Anda untuk mengetahui terlebih dulu mengapa UMKM sangat dianjurkan untuk segera didaftarkan. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

 

Untuk Membedakan dari Brand Lain

Dengan mendaftarkan bisnis Anda, maka Anda akan lebih mudah untuk dikenali, baik dari nama maupun logo. Tentu tidak akan mengenakkan jika Anda sudah banyak melakukan branding tapi dicuri atau ditiru oleh kompetitor sejenis.

 

Perlindungan Hukum

Jika Anda mendaftarkan bisnis Anda, maka produk yang Anda produksi atas hasil inovasi dan juga ide-ide kreatif Anda akan terlindungi secara hukum.

Sebagai pencegahan apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjiplak produk atau merek Anda.  Dengan begitu sudah dipastikan Anda akan terlindungi oleh hak cipta terhadap merek Anda.

 

Hak Atas Merek

Jika merek Anda sudah didaftarkan ke DJKI, Anda akan mendapatkan hak atas merek Anda. Hal ini dapat membantu Anda, apabila ada pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin, maka Anda dapat menuntut untuk menggantikan royalti atas penggunaan merek yang Anda miliki.

 

Baca juga: Apa Itu Hak Paten? Manfaat, Contoh, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

 

Sebagai Aset Kekayaan

Merek juga merupakan sebuah aset yang perlu untuk dijaga oleh para pemilik bisnis. Hal ini dikarenakan merek tetaplah menjadi sebuah aset meskipun tidak berwujud namun memiliki hak eksklusif pada pemegang merek tersebut dari negara.

 

Bukti Kepemilikan

Alasan lainnya mengapa merek dagang perlu untuk didaftarkan adalah adanya bukti atas kepemilikan merek yang sah di mata hukum karena masalah perebutan kepemilikan suatu nama merek sering terjadi.

 

Untuk Mendapatkan BLT

BLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Besaran BLT untuk para UMKM yang diberikan adalah Rp 1,2 Juta pada tahun 2021.

 

Cara Daftar UMKM Offline

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan UMKM Anda secara offline, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  1. Pengusaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari bank.
  2. Pelaku usaha merupakan WNI yang memiliki NIK.
  3. Pengusaha mikro tidak berasal dari anggota aparatur sipil negara, TNI/POLRI, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

 

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan UMKM Anda secara offline agar mendapat BLT UMKM.

  1. Siapkan dokumen seperti e-KTP, KK, NIB, SKU dari kepala desa atau kelurahan.
  2. Serahkan dokumen tersebut untuk mengajukan permintaan kepada dinas yang membidangi koperasi dan juga UKM di daerah kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
  3. Lengkapi formulir yang diberikan. Formulir ini berisi permintaan data mengenai NIK, Nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, alamat tempat usaha, nomor NIB atau SKU, bidang usaha serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

 

Namun, bagaimana cara mengetahui apabila pengajuan telah diverifikasi?

  1. Informasi akan diterima oleh lembaga penyalur seperti bank BUMN, bank BUMD dan juga PT Pos. informasi ini akan disampaikan melalui SMS, Whatsapp atau telepon.
  2. Setelah menerima informasi mengenai hal tersebut, maka Anda dapat langsung mendatangi lembaga penyalur dengan membawa KTP, fotokopi NIB, SKU dan KK.
  3. Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
  4. Setelah data dan dokumen terverifikasi kembali, dana sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan oleh bank penyalur secara langsung.

 

Cara Daftar UMKM Online

Berikut ini adalah cara untuk mendaftarkan UMKM secara online:

  1. Akses halaman oss.go.id pada gadget Anda.
  2. Masuk dan login menggunakan akun yang sudah Anda miliki, Namun apabila Anda belum memiliki akun, buat terlebih dahulu melalui menu registrasi.
  3. Klik menu ‘Perizinan Berusaha’.
  4. Klik ‘Perorangan’.
  5. Lanjutkan dengan mendaftarkan NIB yang sesuai dengan jenis usaha yang Anda miliki.
  6. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan juga benar.
  7. Klik simpan dan lanjutkan.
  8. Klik pilihan ‘Tambah Usaha’ dan lengkapi lagi data-data yang diperlukan untuk diisi.
  9. Klik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  10. Apabila bisnis yang Anda miliki merupakan kelompok usaha kecil, isi formulir komitmen prasarana usaha dan ajukan izin lokasi dan lingkungan.
  11. Klik ‘Selanjutnya’.
  12. Lihat data yang sudah Anda isi di rangkuman data.
  13. Ceklis kolom disclaimer.
  14. Terakhir, klik proses pembuatan NIB.

 

Apabila Anda sudah memiliki NIB maka usaha yang Anda miliki dapat disertakan dalam bantuan UMKM.

Itu dia beberapa hal seputar UMKM secara singkat dan juga beragam cara daftar UMKM yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Baik secara offline maupun online.

Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter