Apa Itu Penalti Kerja & Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara menghindari penalti kontrak kerja
Isi Artikel

Menandatangani kontrak kerja ketika seseorang hendak mulai bekerja pada suatu perusahaan merupakan hal yang sudah menjadi kewajiban untuk dilakukan demi menghindari kesalahpahaman antara satu pihak dengan yang lainnya.

Namun, perlu juga bagi Anda yang hendak menandatangani surat kontrak kerja untuk betul-betul memahami isi kontrak tersebut dan tidak asal tanda tangan saja demi menghindari penalti kontrak kerja.

Pasalnya kontrak kerja itu sendiri merupakan perjanjian kerja yang berisikan perjanjian antara pekerja dengan perusahaan yang berisikan syarat-syarat kerja dan juga kewajiban dari kedua pihak yang harus dipenuhi setelah menandatangani kontrak tersebut.

Cukup bahaya bagi seseorang yang melanggar perjanjian tersebut karena tentunya akan dikenakan penalti seperti yang sudah dinyatakan dan ditentukan oleh perusahaan itu sendiri. 

 

Apa Itu Penalti Kontrak Kerja?

Penalti itu sendiri memiliki pengertian yang berupa pengenaan biaya karena pelanggaran dari suatu perjanjian yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Dalam hal ini, penalti kontrak kerja adalah pengenaan biaya yang harus dibayarkan oleh karyawan yang mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan jauh sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerjanya. Penalti ini berupa pembayaran denda kepada pihak perusahaan.

Penalti kontrak kerja ini tentunya tidak berlaku kepada karyawan yang memutuskan hubungan kerjanya karena hal yang tidak disengaja atau direncanakan.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1), berikut ini adalah bentuk pengecualian terkait berakhirnya hubungan kerja yang mengharuskan salah satu pihak untuk membayarkan penalti:

  • Pekerja meninggal dunia
  • Waktu perjanjian kerja yang memang sudah berakhir
  • Terdapat putusan pengadilan atau putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Adanya kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahan yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Besaran penalti itu sendiri juga terdapat hitungannya sendiri.

Sebagai contoh, seorang karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan, padahal ia masih memiliki jangka waktu dua bulan lagi untuk menyelesaikan kontraknya dan gaji yang ia terima perbulannya adalah sebesar Rp 5.000.000

Maka dari itu, karyawan tersebut harus membayar penalti sebesar 2 x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000 kepada perusahaan.

 

Baca Juga: Apa Bedanya Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar? 

 

Karyawan, Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kontrak kerja?

Setelah mengetahui besaran penalti yang harus dibayarkan, tentunya hal ini merupakan mimpi buruk bagi setiap karyawan, kan?

Maka dari itu, jangan sampai Anda terkena penalti kontrak kerja yang mengharuskan Anda untuk merogoh kocek untuk membayarkan penalti yang malah jumlahnya lebih besar daripada gaji yang Anda dapatkan perbulannya. Maka dari itu, cobalah untuk menghindari penalti kontrak kerja dengan melakukan hal-hal di bawah ini:

 

Jangan Asal Menandatangani Surat Kontrak Kerja

Hal yang satu ini merupakan hal yang sangat penting bagi Anda yang hendak memulai pekerjaan dengan perusahaan baru.

Anda diharuskan untuk membaca keseluruhan isi kontrak kerja dengan sabar dan teliti, sehingga  tidak terjadi kesalahpahaman dan juga kerugian karena sudah menandatangani kontrak tersebut, padahal perusahaan sudah memberikan ketentuannya dengan jelas. Jika sudah begini, pastinya menjadi salah Anda, kan?

 

Yakinkan Diri Untuk Berkomitmen dan Berkontribusi Kepada Perusahaan

Jika memang sekiranya Anda sudah tidak tahan untuk segera resign karena adanya satu hal dan yang lainnya yang membuat Anda ingin cepat-cepat keluar, usahakanlah untuk meyakinkan diri Anda agar dapat menyelesaikan jangka waktu kerja tersebut.

Meskipun sangat sulit untuk dilakukan, setidaknya Anda tidak harus membayar penalti kontrak kerja yang jumlahnya sangat mencengangkan.

 

Baca Juga: Tidak Betah Kerja Padahal Baru Sebulan? Resign atau Bertahan?

 

Pastikan Tempat Kerja Merupakan Tempat yang Anda Inginkan

Biasanya, seseorang yang melakukan resign memiliki alasan yang berupa lingkungan kerja yang tidak mendukung dan juga besaran gaji yang didapatkan tidak setimpal dengan pekerjaan yang harus dikerjakan.

Hal ini memang sah-sah saja bagi Anda untuk dijadikan alasan resign, namun perlu dipastikan lagi bahwa tempat kerja yang baru sesuai dengan keinginan sehingga hal-hal seperti penalti kontrak kerja tidak terjadi lagi.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan dan manajemen perusahaan sangatlah penting untuk dikelola dengan baik sehingga para karyawan pun bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan mudah dan juga menyenangkan.

Maka dari itu, sangat disarankan bagi setiap perusahaan untuk memiliki pengelolaan karyawan yang baik dengan menggunakan HRIS yang pastinya sangat membantu dalam hal yang satu ini.

Penggunaan HRIS juga tentunya sangat membantu para HR dalam hal administrasi dan pendataan karyawan sehingga regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan tidak sembarangan untuk dilanggar oleh karyawan.

Yuk, mulailah mencoba untuk menggunakan software HR yang dapat membantu Anda seputar hal pengelolaan sumber daya manusia.

 

software hris

 

Salah satu rekomendasi HRIS yang sering digunakan berbagai perusahaan adalah LinovHR.

Dengan menggunakan HRIS LinovHR, kualitas manajemen SDM menjadi lebih optimal sehingga HRD punya waktu lebih untuk melakukan tugas analisis dan strategis yang mempengaruhi tingkat kepuasan kerja karyawan. Alhasil, karyawan bisa bekerja lebih nyaman dan tingkat turnover karyawan bisa ditekan.

Dari ulasan di atas mengenai pengertian dan cara menghindari penalti kontrak kerja, dapat disimpulkan bahwa karyawan harus paham benar apa yang tertulis di kontrak kerja dan bagaimana regulasi yang akan berlaku ketika bekerja.

Dengan begitu, karyawan bisa bekerja dengan aman tanpa perlu khawatir atau berurusan dengan penalti kontrak kerja. Semoga membantu!  

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter