Wajib Tahu! Contoh Surat Keterangan Tidak Mempunyai NPWP

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Wajib Tahu! Contoh Surat Keterangan Tidak Mempunyai NPWP
Isi Artikel

Sudah menjadi pembahasan yang umum bahwa seseorang atau sebuah badan wajib pajak memerlukan NPWP sebagai bentuk identifikasi dan syarat pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan mereka. 

Namun, tahukah Anda, lebih daripada itu kegunaan NPWP tidak hanya untuk itu? NPWP juga sangat berguna untuk keperluan administrasi lainnya seperti pembuatan paspor, visa, pinjaman kredit dan lain sebagainya. 

Lantas bagaimana jika seseorang yang ingin melakukan berbagai kegiatan di atas namun belum memenuhi syarat wajib pajak dan tidak memiliki NPWP? Maka dari itu berikut ini kami berikan penjelasan mengenai surat keterangan tidak mempunyai NPWP, melalui artikel di bawah ini! 

Pengertian NPWP 

Secara umum NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun sebuah badan) untuk mengidentifikasi mereka dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan, dan dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

NPWP diterbitkan oleh kantor pajak sebagaimana aturannya dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak. Biasanya nomor Pokok Wajib Pajak ini terdiri dari 15 angka yang tersusun sebagai kode unik guna menghindari tertukarnya nomor tersebut satu sama lain. 

Adapun persyaratan pembuatan NPWP pribadi adalah fotokopi e-KTP serta surat keterangan bekerja yang sesuai dengan ketentuan wajib pajak. 

Fungsi NPWP 

Baik NPWP pribadi maupun badan usaha, kegunaannya tidak hanya sebagai tanda pengenal wajib pajak saja, lebih daripada itu nomor ini berfungsi untuk banyak keperluan, antara lain;

  1. Identifikasi Wajib Pajak: NPWP digunakan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola data dan informasi terkait dengan pembayaran pajak.
  2. Administrasi Perpajakan: NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan pajak tahunan (SPT), pembayaran pajak, dan pengajuan pengembalian pajak (restitusi).
  3. Transaksi Keuangan: NPWP sering diminta dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan transaksi properti. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi dapat ditelusuri dan dilaporkan secara akurat kepada DJP.
  4. Kepatuhan Pajak: Dengan memiliki NPWP, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Ini juga memungkinkan DJP untuk mengawasi dan menegakkan hukum perpajakan dengan lebih efektif.
  5. Fasilitas Perpajakan: Pemegang NPWP dapat memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, seperti pengurangan tarif pajak dan akses ke pelayanan perpajakan tertentu yang tidak tersedia bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Berdasarkan pengertian dan fungsinya kepemilikan NPWP merupakan bagian dari tanggung jawab setiap wajib pajak seperti warga negara dan badan usaha. Hal ini untuk berkontribusi penuh dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat. 

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah Begini Syaratnya

Contoh Surat Keterangan Tidak Mempunyai NPWP

Seperti penjelasan sebelumnya NPWP merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang telah berpenghasilan atau sudah bekerja. Namun bagaimana jika seseorang belum memiliki NPWP namun harus menyertakan dokumen tersebut? 

Jangan khawatir, hal tersebut dapat ditangani dengan surat keterangan tidak mempunyai NPWP. Surat ini biasanya diterbitkan oleh bank dan memiliki isi sebagai berikut:

  • Identitas Calon Nasabah: Surat ini mencantumkan nama, alamat, pekerjaan, dan nomor KTP calon nasabah.
  • Pernyataan: Calon nasabah menyatakan bahwa ia tidak memiliki NPWP karena penghasilannya tidak memenuhi syarat untuk dikenakan pajak. Pernyataan ini juga menyebutkan bahwa calon nasabah tidak wajib memiliki NPWP saat ini. Namun, jika di masa depan penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ia harus menyerahkan NPWP-nya.
  • Tanda Tangan dan Meterai: Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh calon nasabah di atas meterai Rp 6.000

Tidak hanya itu, adapun contoh yang dapat kami berikan seperti berikut ini:

SURAT-KETERANGAN-TIDAK-MEMILIKI-NOMOR-WAJIB-PAJAK
SURAT-KETERANGAN-TIDAK-MEMILIKI-NOMOR-WAJIB-PAJAK

PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk

SURAT KETERANGAN

TIDAK MEMILIKI NOMOR WAJIB PAJAK 

Sehubungan dengan pernyataan pembukaan rekening di Saya yang bertanda tangan di PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk yang bertanda tangan di bawah ini 

Nama:

Alamat:

Nomor Telepon Rumah:

Nomor HP:

Pekerjaan:

Instansi:

Alamat Instansi:

Dengan ini menyatakan bahwa saat ini tanggal __ / __ / ____ saya belum/tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dikarenakan _______________________________ 

Apabila dikemudian hari saya memiliki NPWP, maka saya akan menyertakan foto copy NPWP tersebut kepada PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk sebagai dokumen pendukung untuk pembukaan rekening di PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, ________________

(_______________________)

Perhitungan Pajak karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll dari LinovHR

Advertisement

Itulah pengertian serta contoh keterangan tidak mempunyai NPWP bagi seseorang yang belum memenuhi syarat wajib pajak. 

Dalam dunia kerja pengelola perhitungan pajak karyawan bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, tetapi dengan Aplikasi Payroll dari LinovHR, Anda dapat menyederhanakan tugas ini secara signifikan. LinovHR menyediakan solusi payroll yang otomatis dan terintegrasi, memastikan bahwa semua perhitungan pajak dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan fitur-fitur seperti otomatisasi penghitungan pajak, pelaporan yang mudah, dan pengelolaan data karyawan yang efisien, LinovHR membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan tim HR dan memastikan bahwa setiap karyawan menerima penggajian yang tepat waktu dan akurat.

Tingkatkan efisiensi dan akurasi perhitungan pajak karyawan di perusahaan Anda dengan Aplikasi Payroll dari LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Seorang lulusan prodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta. Kini fokus menulis tentang HR, Teknologi, Game, dan Gaya Hidup. Aktif juga dalam membuat beberapa puisi.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Seorang lulusan prodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta. Kini fokus menulis tentang HR, Teknologi, Game, dan Gaya Hidup. Aktif juga dalam membuat beberapa puisi.

Artikel Terbaru