Sekarang ini proses pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan dengan mudah. Kalau dulu kita harus datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran, sekarang sudah ada cara daftar NPWP online.ย
Namun tentunya pembuatan NPWP online dengan Ereg Pajak akan berbeda dengan datang langsung ke kantor pajak. Akan ada tata cara, syarat dan prosedur yang berbeda.
Selain itu, Anda juga perlu tahu bahwa membuat NPWP online hanya bisa berlaku untuk NPWP pribadi saja.
Untuk NPWP Perusahaan atau badan, Anda perlu datang langsung ke kantor pajak.
Kalau masih belum tahu cara pendaftarannya secara online, begini cara daftar NPWP online dengan benar.
Syarat Buat NPWP Secara Online
Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut.
- Identitas diri: KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor dan bukti alamat tempat tinggal (seperti rekening bank atau tagihan bulanan) bagi WNA.
- Bukti alamat tempat usaha (jika Anda seorang wirausaha).
- Informasi tentang jenis usaha Anda, termasuk nama usaha, jenis kegiatan usaha, dan lokasi usaha.
- Email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha Anda.
Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi untuk wirausaha:
- Melampirkan Fotokopi KTP bagi WNI
- Melampirkan Fotokopi Paspor, Kitas, Kitap bagi WNA
- Melampirkan dokumen untuk kegiatan izin usaha yang sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, atau bisa juga surat keterangan tempat pendirian usaha dari Pemda setempat, minimal dari Lurah atau Kepala Desa, atau bisa juga bukti pembayaran listrik.
- Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas matrai bahwa wajib pajak sudah mempunyai dan menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas.
Baca Juga:ย Cara Mudah Cek Validasi NIK Jadi NPWPย
Syarat Dokumenย Wajib Pajak Pribadi untuk wanita yang sudah menikah dan ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah:
- Melampirkan fotokopi NPWP milik suami
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
- Melampirkan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pada hal serta kewajiban pajak yang dipisahkan dari hal dan kewajiban pajaknya suami
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas tersebut, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran NPWP online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Proses pendaftaran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga sebulan, tergantung pada antrian pendaftaran dan validasi dokumen oleh pihak pajak.
Baca Juga:ย Cara Cek NPWP Online dan Offline, Masih Aktif atau Tidak?
Cara Mendaftar Daftar NPWP Online
Hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah prosedur pembuatannya. Berikut adalah prosedurnya:
- Proses pembuatan NPWP online akan dilakukan secara elektronik, Anda bisa mengisi langsung pada form pendaftaran online pada bagian registrasi di website ereg.pajak.go.id
- Proses permohonan pendaftaran yang sudah Anda lakukan sebagai wajib pajak lewat aplikasi e-registration sudah dianggap sah dan ditandatangani secara digital. Artinya permohonan tersebut memiliki kekuatan hukum.
- Persyaratan data yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP online bisa dikirimkan ke alamat kantor pajak atau bisa diunggah pada websitenya langsung.
- Aplikasi permohonan akan diproses selambat-lambatnya 2 minggu, bila persyaratan sudah sampai di kantor pajak. Bila permohonan ada masalah atau persyaratan belum diterima, maka permohonan akan dianggap batal.
- Anda sebagai wajib pajak tidak akan dikenakan biaya pembuatan NPWP online.
Setelah mengetahui prosedur pembuatannya, selanjutnya Anda perlu mengetahui proses pembuatan atau alur pembuatannya.
Agar proses pembuatan NPWP online tidak ada hambatan sama sekali, sebaiknya sebelum melakukan pendaftaran, Anda benar-benar menyiapkan semua persayaratannya.
Bila sudah ada semua, baru bisa langsung mendaftar. Jangan sampai proses pembuatan malah tidak selesai karena ada kesalahan saat penerimaan data.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP? Ini Penjelasannya
Prosedur Pendaftaran NPWP Online di EREG Pajak
Di masa pandemi seperti saat ini, membuat NPWP secara online merupakan solusi terbaik bagi Wajib Pajak. Berikut langkah-langkah daftar NPWP di EREG Pajak online.
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
Langkah pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk membuat NPWP online adalah mengunjungi situs resmi EREG Pajak atau klik link https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran.ย
2. Aktivasi Akun Ereg Pajak
Ada 2 langkah pendaftaran yang harus dilalui wajib pajak untuk mendapatkan akun ereg pajak.
Langkah pertama wajib pajak harus mengisi alamat email dan code captcha untuk akun ereg pajak, lalu klik daftar.ย Selanjutnya cek email dan klik link verifikasi yang masuk.
Setelah berhasil mengklik link verifikasi yang masuk, akan muncul notifikasi seperti berikut ini:
Langkah yang kedua wajib pajak perlu mengisi formulir aktivasi akun, informasi yang harus dimasukkan meliputi:
- Nama
- Password
- Ulangi password
- Nomor hp
- Pertanyaan keamanan
- Kode captcha.
Jika berhasil akan muncul notifikasi seperti di bawah ini:
3. Login dan Isi Formulir Pendaftaran
Setelah melakukan aktivasi akun, berikutnya Wajib Pajak dapat login ke aplikasi e-registration pajak dengan memasukan alamat email dan password.
Setelah berhasil login, Wajib Pajak dapat menuju menu permohonan, lalu pendaftaran npwp. Selanjutnya wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Usahakan Wajib Pajak mengikuti seluruh tahapan dan mengisi data dengan benar dan lengkap. Jika data yang diisi sudah benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara
Baca Juga:ย Mudah! Begini Cara Pemadanan NIK NPWP
4. Kirim Formulir Pendaftaran Secara Online
Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar dan lengkap harus dikirimkan.
Caranya dengan mengklik menu โdaftarโ untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.ย
5. Cetak dan Tanda Tangani
Selain mengirim Formulir Registrasi Pajak secara online, Wajib Pajak juga dapat mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir e-Registration Wajib Pajak untuk dikirim ke Kantor Pajak.
Setelah dokumen berhasil di cetak, salah satu dokumen yakni Formulir Registrasiย Wajib Pajak harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Kemudian, satukan dokumen yang telah dicetak dengan berkas pendukung lainnya yang telah disiapkan.
6. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pajak
Apabila semua dokumen telah lengkap dan siap, maka Wajib Pajak harus mengirimkan keseluruhan dokumen tersebut ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Semua dokumen tersebut dapat Wajib Pajak berikan langsung ke Kantor Pajak melalui petugas atau dikirim melalui Pos.
Dengan catatan, dokumen harus dikirimkanย paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online melalui aplikasi e-Registration.ย
Baca Juga: Panduan Mudah Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
7. Periksa Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP
Langkah terakhir adalah mengecek status pendaftaran NPWP secara berkala melalui email atau melalui aplikasi e-Registration.
Apabila status pendaftaran disetujui oleh pihak Dirjen Pajak, maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos.ย
Selain itu perusahaan juga dapat memanfaatkan Payroll Services LinovHR untuk melakukan pengelolaan pajak karyawan karyawan.
Payroll services LinovHR didukung oleh tim payroll dan Aplikasi Payroll terbaik untuk melakukan tugas terkait pengelolaan payroll.
Itulah cara daftar NPWP online lewat Ereg Pajak dengan benar dari mulai prosedur hingga alur pembuatannya.
Proses ini bisa dibilang lebih mudah dan praktis, Anda hanya membutuhkan komputer yang sudah terkoneksi dengan internet dan menyiapkan syarat-syaratnnya saja.
Proses pendaftaran juga bisa dilakukan dimana saja karena mengandalkan formulir online.