Fenomena resign tanpa pamit mulai terjadi belakangan ini. Zaman dahulu, para pekerja setia dengan satu perusahaan bahkan hingga pensiun. Alasan klasik yang diberikan oleh para pekerja yang ingin resign biasanya karena menemukan perusahaan lain yang menarik atau gaji yang menggiurkan. Namun, apakah resign tanpa pemberitahuan adalah hal baik? Mari simak artikel dibawah ini!
Alasan Karyawan Resign Tanpa Pamit
Terdapat beberapa alasan mendasar yang membuat karyawan berfikir lebih baik resign tanpa pamit.
Tidak Ada Sense of Belonging
Zaman sekarang banyak pekerja yang tidak memiliki chemistry dan sense of belonging untuk bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya pekerja sudah mulai mencari lading pekerjaan lainnya dan mulai berpikir untuk resign.
Mental seperti ini tidak baik dimiliki seorang karyawan, karena bisa saja hanya sedang memiliki hari yang buruk atau hanya emosi sesaat. Sehingga pikiran sedang kalut dan mengambil keputusan tanpa kepala dingin.
Pernah Membuat Masalah
Rasa takut yang terus menghantui hingga tidak tenang bisa menjadi alasan mengapa karyawan ingin resign secepatnya. Pernah membuat masalah yang cukup besar dan berdampak pada perusahaan sehingga memiliki rasa kecemasan yang tinggi.
Padahal atasan dan kolega lainnya sudah memaafkan kesalahan tersebut. Namun rasa tidak enak dan cemas yang semakin muncul, membuat karyawan rasanya ingin kabur.
Takut Kepada Atasan
Tidak semua karyawan beruntung memiliki atasan yang baik dan dekat dengan karyawannya. Banyak atasan yang bersikap acuh dan terlihat bossy sehingga karyawannya segan untuk menegur bahkan melihat langsung. Oleh karena itu, dengan lingkungan kerja yang tidak membangun dan seperti ada gap membuat karyawan memilih resign tanpa pamit.
Lingkungan Kerja yang Toxic
Lingkungan kerja yang tidak membangun serta membentuk grup masing-masing tanpa ada rasa ingin saling mengenal membuat kinerja karyawan menurun secara tidak langsung. Rasa kenyamanan dan keakraban antara satu dengan yang lainnya menjadi kunci agar tak terbentuk lingkungan kerja yang toxic.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Budaya Kerja Toxic di Kantor
Apa Dampaknya Jika Karyawan Resign Tanpa Pemberitahuan untuk Perusahaan
Jika sudah ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan, apakah perusahaan mengalami kerugian?
Data Perusahaan dapat Terbongkar
Dengan hilang tanpa kabar seorang karyawan, berdampak pada kerahasiaan data yang dipegang oleh karyawan tersebut. Bisa saja karena keluar tanpa pamit dan memiliki dendam atau masalah di kantor, membuat karyawan gegabah memberikan informasi dan data internal kepada perusahaan pesaing.
Pastinya perusahaan butuh berpikir ulang untuk menetapkan strategi yang tepat untuk bersaing dengan perusahaan lainnya.
Kurangnya Tenaga Kerja
Hilangnya satu karyawan, pastinya akan berdampak pada penempatan posisi karyawan. Tugas yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan pembagian awal menyebabkan terhambat dan harus mengatur ulang pembagian kerja.
Teman satu departemen pasti akan terasa berat karena harus menyelesaikan tugas yang bukan seharusnya dikerjakan, dan secara tidak langsung alur kerja perusahaan agak sedikit terlambat.
Workflow Agak Berantakan
Dengan kurangnya tenaga kerja, workflow yang sudah direncanakan matang pun mengalami hambatan. Akan terjadi keterlambatan dalam mengerjakan tugas yang sudah dibagi, mempelajari terlebih dahulu pekerjaan yang ditinggalkan dan butuh waktu untuk beradaptasi.
Workflow yang berantakan ini dapat mempengaruhi kinerja perusahaan bahkan sampai profitabilitas perusahaan yang akan menurun.
Baca Juga: Apa Benar Karyawan Kutu Loncat Dibenci HRD?
Sanksi yang Menanti untuk Karyawan Resign Tanpa Pemberitahuan
Pada Pasal 162 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai syarat bagi pekerja mengundurkan diri adalah :
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajiban pekerjaan sampai tanggal mulai pengunduran diri
Jika seorang karyawan berhenti bekerja tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak masuk minimal lima hari kerja dan telah dipanggil dua kali oleh pihak perusahaan namun tetap mangkir, langsung dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerja.
Dengan ini, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa :
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa, pekerja yang resign tanpa pemberitahuan wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT.
Untuk itu, perusahaan sebaiknya harus berhatu-hati dan mengantisipasi sebelum terjadi karyawan yang akan resign tanpa pamit.
LinovHR dapat membantu Anda untuk menekan angka turnover dengan menggunakan Software HRD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan karyawan. Sehingga kepuasan kerja karyawan pun terjaga dan angka karyawan yang resign bisa ditekan dengan baik.
Jadi, Apakah Boleh Resign Tanpa Pemberitahuan?
Resign tanpa pamit merupakan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh karyawan. Di awal, Anda sebagai karyawan bersusah payah untuk masuk ke perusahaan tersebut namun setelah diterima Anda malah memilih untuk kabur tanpa alasan.
Selain perusahaan yang merasa rugi, Anda sebagai karyawan juga harus menerima sanksi hukum yang cukup berat. Sebaiknya, jika Anda ingin resign, sebaiknya Anda beritahu dengan jelas maksud dan tujuan Anda untuk resign agar tidak meninggalkan kesan buruk di kantor lama.