Setiap penghasilan, baik berupa upah, gaji, Honor, tunjangan dan lain-lain yang diterima oleh karyawan adalah sudah termasuk bagian dari objek PPh 21. Apabila sudah melewati PTKP, maka penghasilan dari karyawan wajib untuk dipotong . Oleh karena itu, sebagai staff payroll anda harus benar-benar memahami bagaimana cara mengisi espt pph 21 Â melalui ESPT.
Sudahkah Anda download E-SPT dan mengenal fitur dalam E-SPT PPh 21? Anda harus tahu bahwa jumlah upah yang Anda terima setiap bulannya secara bersih adalah jumlah upah yang sudah dipotong oleh pajak penghasilan atau PPh 21.
Baca Juga: Â Â Tutorial PPh 21 (Part 2): Mengenal Fitur ESPT PPh 21
Agar transparan, LinovHR akan posting mengenai bagaimana cara menghitung nilai bruto dan pajak karyawan tetap melalui aplikasi E-SPT.
Menu Penghitungan pada Bukti Potong
Secara umum, penghitungan E-SPT ini tidak jauh beda dari pendahulunya. Seperti pendahulunya, menu gross up hanya ada di Bukti potong 1721 A1.
1. 1721 – I khususnya pegawai tetap masa
Untuk lampiran data pegawai tetap yang sifatnya masa pun tidak ada validasi penghitungan pajaknya dari E-SPT. Jadi, berapapun yang akan dimasukkan ke dalam program E-SPT dalam lampiran 1721-I, akan diterima oleh E-SPT, tanpa divalidasi apakah penghitungan PPh 21-nya sudah benar apa belum.
2. Bukti potong selain pegawai tetap
Terdapat perubahan yang signifikan dalam penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap adalah akun Komisaris dan akun mantan Pegawai (Kode Objek 21-100-10). Dalam penghitungannya di E-SPT, tidak ada kolom akumulasi sampai dengan bulan lalu.
Perhitungan PPh Pasal 21
Perhitungannya sesuai dengan PTKP 2013 yang berlaku mulai Januari 2014, diantaranya:
-
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap.
-
Perubahan tarif, PTKP, biaya jabatan, dan lain-lain.
-
Penghitungan PPh 21 masa pajak terakhir beserta variasinya.
Untuk mendapatkan nilai bruto dan pajak karyawan setiap bulannya, Anda bisa menggunakan perhitungan PPh 21 di software E-SPT secara tahunan. Berikut ini perhitungannya adalah:
-
Buat dulu SPT Desember tahun dimana PTKP berlaku. Berikut adalah langkahnya:
-
Masuk ke Aplikasi versi 2.0 atau 2.2, pilih menu ‘’Pilih SPT’’ lalu ke ‘’Buat SPT Baru’’
-
Akan muncul kotak dialog untuk memilih masa pajak dan tahun pajak. Setelah dipilih klik ‘’Buat SPT’’
-
Klik Isi SPT Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) -> Satu Masa Pajak -> tekan tombol tambah. Berikut adalah tampilannya.
-
Muncul kotak dialong Daftar Pemotongan Pajak Bulanan, lalu klik Tambah.
-
Muncul tab Input Data Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan tetap
Baca Juga: Kesalahan Saat Melakukan Perhitungan PPh 21
2. Untuk menginput data pemotongan pajak bagi karyawan tetap, Anda bisa mengikuti beberapa langkah:
-
Isikan saja NPWP, nama, kode objek pajak (kode 21-100-01 untuk pegawai tetap), jumlah penghasilan bruto, dan PPh dipotong.
-
Tambahkan kode negara domisili jika Anda sebagai pegawai dari luar negeri.
-
Klik simpan. Begitu Anda selesai input PPh masa untuk satu karyawan, selanjutnya sama untuk karyawan ke-2, ke-3 dan seterusnya.
-
Klik kembali di nomor 1d. Muncul tab Daftar Pemotongan Pajak Bulanan yang berisi hasil input nama karyawan tetap dengan jumlah penghasilan bruto dan dan PPh dipotong.
-
Jika Anda ingin mengubah jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong, silahkan klik menu Ubah.
Itulah cara mengisi espt pph 21. Mudah, kan? Jika Anda ingin memiliki sistem payroll yang terintegrasi dengan laporan ESPT PPh 21 secara lengkap, hubungilah  Payroll Service LinovHR  yang siap membantu Anda.