Ini Cara Perhitungan PPh 21 Pegawai Pindah Cabang yang Benar

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Pindah Cabang yang Benar
Isi Artikel

Umumnya, perusahaan-perusahaan besar akan melakukan ekspansi pada bisnisnya. Salah satu caranya yaitu dengan membuka kantor cabang baru.

Pembukaan cabang baru tersebut tak jarang membuat para pegawai atau karyawan yang berada di kantor pusat harus dipindahkan ke kantor cabang baru. Tujuannya yaitu agar kantor cabang bisa beroperasi secara normal.

Lalu, bagaimana perhitungan PPh 21 pegawai pindah cabang? Tentunya perhitungan pegawai-pegawai yang pindah tersebut berbeda dengan pegawai yang tetap di satu kantor saja.

Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, LinovHR akan menjelaskan cara perhitungan PPh 21 karyawan pindah cabang yang baik dan benar. Tanpa perlu berlama-lama lagi, mari kita cari tahu bersama-sama di sini!

 

Ketentuan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam kasus ini, penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun dari penghasilan yang didapat pada beberapa tempat tugas. Ini karena karyawan yang pindah cabang hanya berpindah lokasi kerja, bukan berhenti dari perusahaan.

 

Baca Juga: Perlu Dicermati, Begini Perhitungan PPh 21 Karyawan Meninggal

 

Aspek yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang

Lantas, apakah ada hal atau aspek yang dapat mempengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan pindah cabang? Jawabannya ada.

Setidaknya ada dua aspek yang dapat mempengaruhi perhitungan ini, di antaranya:

 

  1. Besarnya Gaji

Ketika seorang karyawan pindah tugas ke cabang atau kantor lain, ada kemungkinan gajinya mengalami perubahan, baik naik ataupun turun.

Hal ini penting karena besarnya gaji karyawan dapat mempengaruhi besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Sebab, nilai pemotongan pajak penghasilan karyawan diberlakukan secara progresif tergantung besar nilai gaji per tahunnya.

Oleh karena itu, perusahaan perlu terlebih dulu menghitung total gaji karyawan dalam satu tahun.

 

  1. Masa Kerja

Masa kerja karyawan juga menjadi salah satu aspek yang menentukan besaran PPh 21 yang akan dipotong, terutama bagi karyawan yang pindah dalam tahun berjalan pajak. 

Dengan mengetahui masa kerja, kantor cabang yang baru dapat mengetahui berapa PPh 21 yang harus mereka setorkan. Ini karena kantor cabang hanya menyetorkan pajak penghasilan selama karyawan bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut.

Perlu diingat bahwa kantor cabang baru memerlukan bukti pemotongan PPh 21 tahun berjalan saat karyawan bersangkutan pindah kerja. Nantinya, bukti pemotongan tersebut akan dimasukan dalam perhitungan PPh 21 di kantor cabang baru.

 

Baca Juga: Wajib Dipahami, Panduan Lengkap Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Pindah Cabang

Rudi berstatus menikah dan mempunyai 2 anak, ia adalah pegawai PT Sukajadi di Jakarta. Sejak 1 Mei 2021 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bali dan pada 1 Oktober 2021 ia dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang Banten. Gaji Rudi sebesar Rp8.000.000 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp200.000.

Selama bekerja di PT Sukajadi, Rudi hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Setiap bulan, Rudi membayar PPh 21 sebesar Rp41.250. Maka, perhitungan PPh 21 Rudi adalah sebagai berikut:

 

Perhitungan PPh 21 di Kantor Pusat

Gaji selama di Jakarta
4 x Rp 7.000.000 =Rp28.000.000

 

Biaya pengurang
Biaya jabatan (5% x Rp28.000.000) = Rp1.400.000
Iuran pensiun (4 × Rp 200.000) = Rp 800.000

 

Penghasilan neto 4 bulan = Rp25.800.000
Penghasilan neto setahun (12/4 x Rp 29.600.00) = Rp77.400.000

 

PTKP Setahun
Wajib Pajak Rp54.000.000
Menikah Rp4.500.000
2 tanggungan Rp9.000.000
Total PTKP setahun Rp67.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Rp9.900.000
PPh 21 disetahunkan (5% x Rp9.900.000) = Rp495.000
PPh 21 terutang selama 4 bulan (4/12 x Rp495.000) = Rp165.000
PPh 21 yang sudah dipotong (4 x Rp41.250) = Rp165.000
PPh 21 kurang (lebih) dipotong = Nihil

 

 

Perhitungan PPh 21 di Kantor Bali

Gaji selama di Bali
5 x Rp7.000.000 = Rp35.000.000

 

Biaya pengurang
Biaya jabatan (5% x Rp 35.000.000) = Rp1.750.000
Iuran pensiun (5 × Rp 200.000) = Rp1.000.000

 

Penghasilan neto 5 bulan di Bali adalah = Rp32.250.000
Penghasilan neto 4 bulan di Jakarta adalah = Rp25.800.000
Total penghasilan neto 9 bulan = Rp58.050.000
Penghasilan neto disetahunkan (12/9 x Rp 58.050.000) = Rp77.400.000

 

PTKP Setahun
Wajib Pajak Rp54.000.000
Menikah Rp4.500.000
2 tanggungan Rp9.000.000
Total PTKP setahun Rp67.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Rp9.900.000
PPh 21 disetahunkan (5% x Rp9.900.000) = Rp495.000
PPh 21 terutang selama 9 bulan  (9/12 x Rp495.000) = Rp371.250
PPh 21 yang sudah dipotong di Jakarta = Rp165.000
PPh 21 terutang di Bali = Rp206.250
PPh 21 yang sudah dipotong di Bali (4 x Rp41.250) = Rp206.250
PPh 21 kurang/(lebih) dipotong = Nihil

 

 

Perhitungan PPh 21 di Kantor Banten

Gaji selama di Banten
3 x Rp 7.000.000 = Rp21.000.000

 

Biaya pengurang
Biaya jabatan (5% x Rp21.000.000) = Rp1.050.000
Iuran pensiun (3 × Rp 200.000) = Rp600.000

 

Penghasilan neto 3 bulan di Banten adalah = Rp19.350.000
Penghasilan neto 5 bulan di Bali adalah = Rp32.250.000
Penghasilan neto 4 bulan di Jakarta adalah = Rp25.800.000
Total penghasilan dalam setahun = Rp77.400.000

 

PTKP Setahun
Wajib Pajak Rp54.000.000
Menikah Rp4.500.000
2 tanggungan Rp9.000.000
Total PTKP setahun Rp67.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun =Rp9.900.000
PPh 21 terutang setahun (5% x Rp9.900.000) =Rp495.000
PPh 21 telah dipotong di Jakarta dan Bali =Rp371.250
PPh 21 terutang di Bandung =Rp123.750

 

Jasa Payroll Memudahkan Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang

 

payroll

 

PPh 21 merupakan salah satu bagian dari pajak subjektif yang wajib untuk dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, termasuk pegawai perusahaan.

Mudahkan perhitungan PPh 21 karyawan pindah cabang dengan Jasa Payroll LinovHR. Melalui Jasa Payroll kami, pembuatan, pelaporan, hingga perhitungan pajak bulanan karyawan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan akurat.

Anda tidak perlu khawatir, sebab prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hukum Undang-Undang yang berlaku. Informasi lebih lanjut, klik link berikut ini.

Itulah pembahasan mengenai cara perhitungan PPh 21 pegawai pindah cabang. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami perhitungan ini, ya!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter