Bagaimana Cara Hitung Pajak Notaris?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pajak notaris
Isi Artikel

Menjadi seorang notaris merupakan profesi yang cukup diidamkan bagi banyak pihak. Apalagi dengan gaji dan masa depan yang menjanjiikan biasanya menjadi penariknya.

Semua profesi profesional pastinya tetap membayar pajak penghasilan. Apakah pembayaran pajak notaris berbeda dengan pajak penghasilan lainnya? Yuk kita kulik bersama!

 

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Notaris

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, notaris merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.

Berdasarkan penjelasan ini, profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris mengacu pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, terutama mengenai tarif penghasilan kena pajak, yang dijelaskan pada pasal 17 ayat 1.ย 

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh 21 pasal 17
Sampai dengan (s/d) Rp 50 juta 5%
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta 15%
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta 25%
Di atas RP 500 juta 30%

 

Selain itu, penghitungan pemotongan pajak notaris juga mengacu pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.ย 

Seperti apa penghitungan jelasnya? Mari kita bahas dua contoh dibawah ini!

 

Baca Juga: Sudah Bayar Pajak Penghasilan, Kenapa Harus Lapor Pajak Tahunan?

 

Pajak Jasa Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja

JIka seorang notaris memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, rumus yang digunakan yaitu :

(Penghasilan bruto* x 50%) x tarif Pasal 17

*Penghasilan bruto yang digunakan yaitu penghasilan kumulatif

 

Misalnya,

Dinda telah menjadi seorang notaris untuk 3 perusahaan selama bulan September hingga November.

 

Bulan Penghasilan Bruto Jumlah
September Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00
Oktober Rp 50.000.000,00 Rp 150.000.000,00
November Rp 150.000.000,00 Rp 300.000.000,00
Total Rp 550.000.000,00

 

Dari data diatas, perhitungan pajak jasa notaris Dinda yaitu :

 

Bulan Penghasilan Bruto PKP (50% x Penghasilan Bruto) PKP Kumulatif Tarif Pasal 17 Pajak Notaris (PKP x Tarif Pasal 17)
September Rp 100.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00 5% Rp 2.500.000
Oktober Rp 50.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 75.000.000,00 15% Rp 11.250.000,00
November Rp 150.000.000,00 Rp 75.000.000,00 Rp 150.000.000,00 15% Rp 22.500.000,00
Total Rp 550.000.000,00 Rp 150.000.000,00 Rp 275.000.000,00 Rp 36.250.000,00

Berdasarkan perhitungan tersebut, total besaran tarif pajak notaris Dinda sebesar Rp 36.250.000,00.

 

Pajak Jasa Notaris dengan Penghasilan Hanya Satu Pemberi Kerja

Jika seorang notaris memiliki penghasilan hanya satu pemberi kerja, rumus yang digunakan yaitu :

((Penghasilan Bruto* x 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17

*penghasilan bruto yang digunakan penghasilan kumulatif

 

Misalnya,

Ahmad telah menjadi seorang notaris untuk bagi PT Bondol Choiyeye selama satu tahun. Penghasilannya selama satu tahun di PT Bondol Choiyeye :

 

Bulan Penghasilan Bruto Jumlah
Januari Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
Februari Rp 15.000.000,00 Rp 25.000.000,00
Maret Rp 20.000.000,00 Rp 45.000.000,00
April Rp 25.000.000,00 Rp 70.000.000,00
Mei Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
Juni Rp 35.000.000,00 Rp 135.000.000,00
Juli Rp 40.000.000,00 Rp 175.000.000,00
Agustus Rp 45.000.000,00 Rp 220.000.000,00
September Rp 50.000.000,00 Rp 270.000.000,00
Oktober Rp 55.000.000,00 Rp 325.000.000,00
November Rp 60.000.000,00 Rp 385.000.000,00
Desember Rp 70.000.000,00 Rp 455.000.000,00
Total Rp 455.000.000,00 Rp 455.000.000,00

 

Ahmad memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah dan memiliki NPWP.

 

Berdasarkan penghitungan pajak penghasilannya dengan cara :

Penghasilan Bruto : Rp 455.000.000,00

Penghasilan Bruto x 50% : Rp 227.500.000,00

Maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 227.500.000,00. Selanjutnya untuk besaran pajak penghasilan yang harus dibayar Ahmad.

 

Keterangan Penghasilan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 PPh 21 Terutang
Sampai denganย  RP 50 juta Rp 50.000.000,00 5% Rp 2.500.000,00
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta Rp 250.000.000,00 15% Rp 37.500.000,00
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Rp 155.000.000,00 25% Rp 38.750.000,00
Total Rp 455.000.000,00 Rp 78.750.000,00

 

Dengan penghitungan tersebut, Ahmad wajib membayar sebesar Rp 78.750.000,000

Itulah penghitungan pajak notaris yang perlu Anda ketahui. Kesimpulannya, notaris merupakan profesi yang termasuk kategori Tenaga Ahli dalam aspek perpajakan sehingga dikenakan pajak penghasilan 21. Jenis penghasilan dan pekerjaannya memengaruhi penghitungan besaran pajak penghasilan 21 yang perlu dihitung, disetor dan dilaporkan pada negara.ย 

 

payroll

 

Daripada sulit menghitung diatas, lebih baik menyerahkan LinovHR dengan jasa payroll yang dibantu untuk mengelola penggajian yang lebih akurat dan jelas.

Semangat selalu!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru