Serikat Pekerja: Tujuan & Manfaat yang Harus Dipahami

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

serikat pekerja
Isi Artikel

Keberadaan serikat pekerja sudah tidak asing lagi khususnya bagi pekerja dari industri manufaktur. Meski menuai pro dan kontra, keberadaan serikat ini bertujuan mulia, yaitu untuk menjamin keamanan dan hak buruh yang bersangkutan. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini! 

 

Pengertian Serikat Pekerja

Serikat pekerja adalah suatu organisasi perkumpulan buruh yang hadir dan bertujuan untuk melindungi hak pekerja. Latar belakang utama berdirinya serikat pekerja adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang memiliki kaitan dengan hak-hak karyawan. 

Apabila ada seorang pekerja memiliki masalah atas pemenuhan haknya, maka pengurus serikat akan membantu menyelesaikannya. Penyelesaian masalah ini biasanya dilakukan dengan cara pembicaraan dan negosiasi dari berbagai pihak, mulai dari karyawan yang mengalami masalah, pengurus serikat, dan manajemen perusahaan.

 

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 

 

Dasar Hukum Serikat Pekerja

Serikat pekerja bukanlah suatu yang  ilegal. Setiap pekerja memiliki kebebasan berserikat. Mengapa? Hal ini dikarenakan sudah ada landasan hukum yang mengizinkannya. Aturan ini tercantum pada UU serikat pekerja. 

Pada Pasal 1 Ayat 17  UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja, baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. 

Para pekerja yang berserikat juga bertujuan untuk memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja itu sendiri.

Selain itu, dasar hukum lain yang mendasari berdirinya serikat pekerja adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Penjelasan mengenai isi undang-undang tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.
  2. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab. 
  3. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan. 

 

Tujuan Berdirinya Serikat Pekerja

Menurut penelitian Hernawan (2008:139) yang didapat dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tujuan berdirinya serikat ini lebih bersifat ke arah sosial ekonomi dibandingkan politis.

 

  • Melindungi serta membela hak dan kepentingan buruh

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, serikat buruh akan membantu karyawan yang mengalami masalah akan pemenuhan hak dan kewajibannya. Sehingga para karyawan pun berkesempatan untuk mendapat kehidupan yang layak dan sejahtera.

 

  • Memperbaiki keadaan & aturan kerja bersama manajemen perusahaan

Terkadang beberapa perusahaan memiliki perjanjian dan ketentuan kerja yang merugikan karyawan. Serikat buruh dapat menjadi mediator antara karyawan dan manajemen perusahaan untuk mendiskusikan persoalan yang ada. 

Melalui pembicaraan ini, pihak karyawan dan perusahaan dapat membahas mengenai penyelesaian yang saling menguntungkan dan seimbang satu sama lain. 

 

  • Memberikan perlindungan serta pembelaan pada keluarga karyawan

Serikat kerja hadir sebagai pihak yang memberikan pembelaan pada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, tidak selalu perusahaan akan memberikan kewajibannya kepada karyawan saat terjadi PHK. Diharapkan pihak perusahaan dapat mengerti akan keadaan karyawan dan mempertimbangkan kembali keputusannya. 

 

  • Memberikan aspirasi karyawan kepada perusahaan

Kerap ditemui sejumlah perusahaan yang mengambil keputusan secara sepihak tanpa menerima pendapat karyawan. Hal ini tentu menyebabkan kesenjangan kondisi yang dapat merugikan karyawan. 

Untuk mengatasinya, serikat pekerja dapat membantu para karyawan untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, mengupayakan agar perusahaan dapat lebih melibatkan karyawan sebelum mengambil keputusan.

 

Baca Juga: Perusahaan Melakukan PHK Sepihak? Apa yang Harus Dilakukan?

 

Manfaat Serikat Pekerja

Terbentuknya serikat pekerja dapat mendatangkan berbagai manfaat untuk karyawan, berikut diantaranya.

 

  • Menjalin tali komunikasi pekerja dan perusahaan 

Hampir di setiap perusahaan tentu para pekerjanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Serikat buruh berperan sebagai sarana atau tempat berkomunikasi para buruh dari berbagai perusahaan untuk bertukar pikiran satu sama lain.

 

  • Koordinasi bersama memperjuangkan hak & kepentingan pekerja

Agar aspirasi para buruh dapat lebih didengar oleh perusahaan, maka perlu sebuah gerakan penyampaian pendapat secara masif. Dengan begitu, cara ini menjadi lebih efektif untuk mendapat respon positif dari perusahaan dan meminimalisir konflik yang berkepanjangan.

 

  • Sebagai pihak advokasi atau pembelaan atas adanya tindakan menyimpang dari perusahaan

Setiap pekerja tentu ingin mendapatkan perlakuan yang adil oleh perusahaan. Namun, nyatanya kerap kali ditemui beberapa perusahaan yang bertindak semena-mena atas karyawannya. 

Atas hal tersebut, serikat pekerja akan melakukan pembelaan pada karyawan bersangkutan.  Segala tindakan menyimpang yang dilakukan oleh perusahaan dapat diatasi dengan baik. 

 

Baca Juga: Sering Miskom? Berikut Cara HRD Mengatasi Miskomunikasi!

 

  • Mendekatkan hubungan antara karyawan dan perusahaan

Melalui serikat pekerja, karyawan dapat menjalin hubungan yang baik dengan manajemen perusahaan. Hal ini lantaran serikat akan mengakomodir segala tindakan karyawan ketika hendak menyampaikan pendapat pada perusahaan.

Lingkungan kerja yang positif dan sehat pun akan tercipta. Setiap karyawan berhak mendapat perlakuan yang adil. Dengan begitu, baik pihak pekerja maupun perusahaan memiliki pemenuhan kebutuhan yang sama.

Alhasil, perusahaan dapat menciptakan kondisi yang harmonis dengan para pekerjanya. Dengan begitu, tersebut dapat beroperasi secara baik dan mampu menyelesaikan berbagai masalah yang ditemui pada karyawan di masa mendatang.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter