Setiap negara mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Setiap negara memiliki sistem atau cara yang berbeda-beda dalam mengelola pajak termasuk indonesia.
Di Indonesia sendiri, mengadopsi sistem pajakย self-assessment.
Artinya WP atau Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun melalui sistem online yang telah disediakan.
Jika Wajib Pajak tidak melaporkan pajaknya dengan jelas, Wajib Pajak bisa menerima surat permintaan penjelasan yang disebut dengan SP2DK.
Maka dari itu, dalam pembahasan kali ini, LinovHR akan mengulas lebih dalam mengenai SP2DK dan mengapa hal ini penting bagi perusahaan.
Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Memahami Lebih dalam Tentang Pemeriksaan Pajak
Pengertian SP2DK
SP2DK adalah kependekan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini tersemat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Data dan/atau keterangan yang dimaksud di atas yaitu segala data maupun informasi yang dimiliki oleh DJP di sistem informasinya, seperti SPT Wajib Pajak, alat keterangan, hasil kunjungan, data, IDLP (laporan dan pengaduan), ILAP (asosiasi atau pihak lain), serta informasi terkait lainnya.
Umumnya, surat ini akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang nantinya akan diberikan kepada Wajib Pajak dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan dalam SP2DK
Perlu diketahui, terdapat 5 tahap yang harus dilewati dalam proses penerbitan SP2DK, di antaranya:
1. Persiapan dan Penyampaian
Pada tahap ini, Wajib Pajak akan menerima SP2DK dari KPP secara tidak langsung atau secara langsung melalui kunjungan. Pemilihan cara pemberian SP2DK akan dipertimbangkan berdasarkan waktu, jarak, biaya, dan pertimbangan terkait lainnya.
Selanjutnya, KPP akan memberikan waktu kepada Wajib Pajak untuk memberikan respon atau tanggapan paling lama selama 14 hari, setelah tanggal yang tercantum atau tanggal kunjungan.
2. Tanggapan Wajib Pajak
Tahap selanjutnya yaitu tahap tanggapan Wajib Pajak. Di tahap ini, Wajib Pajak akan dihadapkan pada dua pilihan dalam memberikan jawaban, yaitu secara langsung maupun tertulis.
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau respon sesuai dengan waktu yang diberikan, maka KPP dapat melakukan 3 hal berikut ini:
- Memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Wajib Pajak.
- Melakukan visit atau kunjungan secara langsung kepada Wajib Pajak.
- Melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap bukti yang ada sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
3. Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Jawaban Wajib Pajak
Sesuai dengan namanya, di tahap ini pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan melakukan analisis terhadap data, keterangan, dan juga jawaban yang diberikan oleh Wajib Pajak.
Mudahnya, DJP akan melakukan perbandingan dan penyelarasan antara data yang dimiliki dengan jawaban atau respon yang diberikan oleh Wajib Pajak. Nantinya, hasil analisis akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan tindakan selanjutnya terhadap Wajib Pajak.
4. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Setelah hasil analisis sudah didapatkan, maka tahap yang keempat yaitu tahap rekomendasi dan tindak lanjut.
KPP akan mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan hasil analisis yang diperoleh melalui data dan keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak. Salah satunya yaitu Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Perlu Diketahui
5. Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan wajib membuat dokumentasi yang meliputi SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Terpenuhinya Permintaan Penjelasan.
LHP2DK harus dibuat paling lama seminggu atau 7 hari sejak berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan atau keterangan data yang diberikan oleh Wajib Pajak.
Cegah SP2DK dengan Perhitungan Pajak Lewat Jasa Payroll
Sekarang Anda sudah memahami pentingnya dalam membayar pajak kepada negara dan memenuhi kewajiban perpajakan yang ada. Pastikan perusahaan Anda taat dalam membayar pajak, agar tidak dikenakan sanksi atau pemberian surat SP2DK.
Mudahkan perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan dan karyawan bersama LinovHR.
Jasa Payroll LinovHR dapat menyediakan konsultan pajak profesional yang mampu untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Tak hanya itu saja, Jasa Payroll LinovHR juga mampu memudahkan perusahaan dalam melakukan pengelolaan terhadap pajak karyawan atau PPh 21 secara cepat dan tepat.
Hubungi kami lewat tautan berikut ini untuk mendapatkan solusi terkait pengelolaan pajak secara lebih efektif.
Demikian pembahasan mengenai SP2DK yang penting untuk Anda dan perusahaan ketahui. Semoga Anda tidak keliru lagi dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia ini.