Memahami Lebih dalam Tentang Pemeriksaan Pajak

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pemeriksaan pajak
Isi Artikel

Apakah Anda tahu, bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem perpajakan Self-Assessment di mana setiap Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan dan memegang kendali untuk melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan yang berkaitan dengan kewajiban pajaknya.

Setiap orang maupun badan/instansi yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan pembayaran pajak setiap waktunya. Mengingat perpajakan merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan.

Maka, ada baiknya Anda untuk memahami lebih dalam mengenai Pemeriksaan Pajak. Ini penjelasan lengkap dari LinovHR mengenai pemeriksaan pajak!

 

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pada dasarnya, ketentuan pemeriksaan pajak sudah diatur dan tertuang di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dimana sudah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 1 angka 25 UU KUP, arti dari pemeriksaan pajak adalah serangkaian aktivitas yang berhubungan dengan melakukan penghimpunan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan.

 

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, tujuan pemeriksaan pajak yaitu untuk melakukan pengujian kepatuhan kepada wajib pajak dan juga untuk tujuan lain.

Penjelasan mengenai pemeriksaan berdasarkan tujuannya adalah sebagai berikut:

 

Pemeriksaan Pajak dengan Tujuan Menguji Kepatuhan

Pemeriksaan untuk tujuan kepatuhan terbagi ke dalam 2 bentuk utama, yakni:

  • Pemeriksaan Khusus, pemeriksaan yang dilakukan karena munculnya indikasi ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Indikasi tersebut diketahui melalui data konkret maupun hasil dari analisis risiko yang dilakukan.
  • Pemeriksaan Rutin, pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

 

Pemeriksaan Tujuan Lain

Adapun tujuan pemeriksaaan pajak yang dilakukan untuk tujuan lain, yaitu dilakukan untuk:

  • Melakukan penerbitan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  • Melakukan penghapusan NPWP maupun pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan atas permohonan wajib pajak.
  • Penentuan saat produksi dimulai.
  • Penentuan wajib pajak yang berada di daerah pelosok atau terpencil.
  • Melakukan penetapan besarnya biaya yang dibutuhkan pada tahapan eksplorasi.
  • Melakukan penagihan perpajakan.
  • Adanya unsur keberatan yang terjadi.
  • Pengumpulan bahan yang berguna untuk melakukan penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
  • Terakhir, Penghapusan NPWP maupun pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

 

Jenis Pemeriksaan Pajak

Secara keseluruhan, jenis dari pemeriksaan pajak terbagi ke dalam 2 jenis utama, yaitu jenis pemeriksaan lapangan dan jenis pemeriksaan kantor. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis tersebut.

 

  1. Pemeriksaan Lapangan

Untuk jenis yang pertama ini pemeriksaan dilakukan pada tempat tinggal, tempat usaha, maupun tempat dimana wajib pajak bekerja, serta tempat lain yang dianggap perlu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, wajib pajak diharuskan untuk:

  • Menunjukkan buku ataupun dokumen yang berguna sebagai dasar pembukuan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pendapatan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Membuka kesempatan untuk mengakses data yang dilakukan secara elektronik.
  • Membuka kesempatan untuk memeriksa ruangan, barang bergerak maupun tidak bergerak yang terindikasi dipakai untuk menyimpan dokumen atau buku yang digunakan sebagai dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang menunjukkan penghasilan yang didapat, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, maupun objek yang terutang pajak.
  • Memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak, agar berjalan dengan lancar, seperti menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaaan, menyediakan peralatan maupun tenaga atas biaya WP, dan mengizinkan pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak bergerak.
  • Memberikan respon secara tertulis mengenai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Menyerahkan keterangan yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis.

 

  1. Pemeriksaan Kantor

Mengenai jenis pemeriksaan yang kedua ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak ataupun di Kantor Pelayanan Pajak.

Pada saat pemeriksaan kantor berlangsung, wajib pajak diharuskan untuk:

  • Hadir pada saat pemeriksaan secara tepat waktu.
  • Menunjukkan buku ataupun dokumen yang berguna sebagai dasar pembukuan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pendapatan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Membantu pemeriksa pajak, agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
  • Memberikan respon secara tertulis mengenai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Menyerahkan keterangan yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksa yang dibuat oleh Akuntan Publik.

 

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu! Ini Dia 3 Jneis SPT yang Sah di Indonesia

 

Kriteria Pemeriksaan Pajak

Dalam melakukan pemeriksaan pajak, terdapat dua kriteria utama yang didasari pada latar belakang pemeriksaan tersebut dilakukan, yakni:

 

  1. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan rutin dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak maupun pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak, antara lain:

  • Melaporkan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan LB Restitusi.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan LB, namun tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.
  • Melaporkan SPT Masa PPN LB Kompensasi.
  • Sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Melaporkan SPT rugi.
  • Melakukan merger, peleburan, pemekaran, likuidasi, maupun akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Merubah tahun buku, metode pembukuan, serta penilaian aktiva tetap.

 

Baca Juga: Ingat Batas Waktu untuk Menyampaikan SPT Tahunan

 

  1. Pemeriksaan Khusus

Seperti yang sudah dijelaskan, pemeriksaan khusus dilakukan jika ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun ketentuan dari pemeriksaan khusus, yakni:

  • Dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko maupun data internal dan internal yang dilakukan secara manual maupun melalui komputerisasi.
  • Lingkung cangkupannya dapat satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak yang ada.
  • Pemeriksaan yang dilakukan, menggunakan pemeriksaan lapangan.

 

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Ada 2 ruang lingkup dalam pemeriksaaan pajak. Pertama berdasarkan jenis pajaknya, kedua berdasarkan periode pencatatannya. 

 

Berdasarkan Periode Pencatatan

Ruang lingkup pemeriksaan pajak berdasarkan periode pencatatan, mencangkup:

  • Satu jenis pajak.
  • Beberapa jenis pajak.
  • Keseluruhan jenis pajak.

 

Berdasarkan Jenis Pajaknya

Untuk lingkup pemeriksaan pajak berdasarkan jenis pajaknya, mencangkup:

  • Satu masa pajak.
  • Beberapa masa pajak.
  • Bagian tahun pajak.
  • Tahun pajak.

 

Alur Pemeriksaan Pajak

Secara sederhana, berikut ini alur pemeriksaan pajak untuk wajib pajak:

  1. Pemberian tugas dan instruksi pemeriksaan.
  2. Perencanaan sistem pemeriksaan.
  3. Menerbitkan surat perintah dan pemberitahuan pemeriksaan.
  4. Permintaan peminjaman dokumen kepada wajib pajak.
  5. Pemeriksaan dan pengujian pajak.
  6. Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan.
  7. Pembahasan pemeriksaan.
  8. Pengembalian dokumen, pelaporan dan penetapan kepada wajib pajak.

 

Urus Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Perhitungan pajak adalah hal yang kompleks. Setiap perhitungannya akan mempengaruhi beban yang mesti Anda bayarkan. Oleh karena itu, perhitungannya harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai komponen-komponen penting yang menjadi kewajiban pajak.

Baik badan maupun perorangan, mempercayakan kepada pihak profesional merupakan solusi untuk menghitung pajak agar sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. 

Salah satu jasa yang dapat membantu Anda untuk menghitung pajak adalah Payroll Service LinovHR. Tim Payroll Service LinovHR dapat membantu mengurus segala aktivitas perpajakan perusahaan atau juga pribadi. 

Tidak hanya membantu dalam urusan pajak saja, tapi juga bisa membantu aktivitas yang berhubungan dengan administratif karyawan, seperti verifikasi data gaji dan upah, melaporkan payroll, pajak, BPJS, slip gaji, dan lain-lain secara mudah, cepat, dan profesional.

Dengan tim Payroll Service LinovHR, semua perhitungan bisa akurat, dan cepat.

 

Demikian pembahasan mengenai pemeriksaan pajak. Mulai dari arti, tujuan, kriteria, hingga ruang lingkupnya.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dan pemeriksaan pajak.

Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter