Tunjangan Melahirkan: Hukum yang Berlaku Beserta Prosedurnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Tunjangan Melahirkan: Hukum yang Berlaku Beserta Prosedurnya
Isi Artikel

Proses melahirkan merupakan momen penting dalam kehidupan setiap ibu. Dalam menghadapinya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu bentuk dukungan ini berupa tunjangan melahirkan.

Jenis tunjangan ini diberikan untuk membantu meringankan beban finansial karyawan selama mereka cuti melahirkan. Artikel berikut akan membahas secara rinci tentang pengertian, hukum yang mengaturnya, dan prosedur pengajuan hak cuti melahirkan. Mari simak sampai tuntas.

Apa Itu Tunjangan Melahirkan?

Apa Itu Tunjangan Melahirkan?
Apa Itu Tunjangan Melahirkan?

Tunjangan melahirkan adalah bentuk bantuan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sedang mengambil cuti melahirkan. Tunjangan ini biasanya berupa gaji yang tetap dibayarkan selama masa cuti melahirkan.

Tujuannya supaya karyawan dapat fokus pada proses pemulihan sekaligus perawatan bayi tanpa harus khawatir dengan masalah finansial. Cuti melahirkan biasanya diberikan selama 3 bulan atau 90 hari kalender.

Selama periode ini, perusahaan tetap wajib membayar sebagian atau seluruh gaji karyawan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara terkait.

Selain berupa gaji, tunjangan ini juga bisa mencakup biaya perawatan atau tunjangan kesehatan yang berkaitan dengan proses melahirkan.

Hukum Tentang Tunjangan Melahirkan

Hukum Tentang Tunjangan Melahirkan
Hukum Tentang Tunjangan Melahirkan

Di Indonesia, tunjangan dan cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya pada Pasal 82.

Berdasarkan undang-undang ini, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan tetap mendapatkan upah penuh.

Undang-undang ini berlaku untuk semua pekerja perempuan tanpa terkecuali, baik yang bekerja di sektor swasta maupun pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga mengatur hak-hak pekerja selama cuti melahirkan. Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti dan tunjangan melahirkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karyawan dapat melaporkan perusahaan ke pihak berwenang.

Hal ini merupakan salah satu langkah negara untuk melindungi hak karyawan perempuan terkait cuti melahirkan.

Prosedur Pengajuan Hak Cuti Melahirkan

Prosedur Pengajuan Hak Cuti Melahirkan
Prosedur Pengajuan Hak Cuti Melahirkan

Guna memperoleh hak cuti melahirkan, karyawan diminta mengikuti prosedur tertentu yang biasanya sudah diatur oleh perusahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti untuk pengajuan hak cuti melahirkan:

1. Ajukan Surat Resmi

Jika ingin mengambil cuti melahirkan, karyawan harus mengajukan surat permohonan cuti secara resmi kepada perusahaan. Sebaiknya, surat ini diajukan minimal satu bulan sebelum perkiraan waktu melahirkan. Tujuannya agar perusahaan dapat mencari pengganti sementara untuk posisi bersangkutan.

2. Lampirkan Surat Dokter

Surat permohonan cuti melahirkan biasanya harus disertai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan perkiraan tanggal melahirkan. Dokumen ini penting untuk membuktikan bahwa karyawan memang sedang mempersiapkan proses persalinan.

3. Verifikasi dan Persetujuan

Setelah menerima surat permohonan cuti, perusahaan akan memproses pengajuan tersebut dan memberikan persetujuan. Selama masa cuti, karyawan akan tetap menerima gaji sesuai dengan kebijakan perusahaan atau peraturan yang berlaku.

Dengan prosedur yang tepat, karyawan dapat menikmati hak cuti melahirkan tanpa kendala. Sementara itu, perusahaan tetap dapat menjaga kelancaran proses operasional dengan mencari pengganti sementara untuk posisi karyawan yang sedang cuti.

Rancang Formula Tunjangan Sesuai Kebutuhan dengan Software Payroll LinovHR

Advertisement

Bagi perusahaan yang ingin mengelola tunjangan melahirkan dengan lebih efisien, LinovHR hadir sebagai solusi. Dengan fitur software payroll yang canggih, perusahaan dapat merancang formula tunjangan yang sesuai dengan kebutuhan serta memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan begitu, perusahaan akan terhindar dari potensi masalah seperti kesalahan akibat human error maupun terjerat hukum karena tidak mematuhi regulasi. Ayo, rancang formula tunjangan sesuai kebutuhan perusahaan Anda bersama LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Amanda Alodyasari
Amanda Alodyasari

Content writing enthusiast. Lulusan sejarah dari Universitas Diponegoro. Hobi membaca dan menulis terkait dunia kerja, HR dan teknologi

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Amanda Alodyasari
Amanda Alodyasari

Content writing enthusiast. Lulusan sejarah dari Universitas Diponegoro. Hobi membaca dan menulis terkait dunia kerja, HR dan teknologi

Artikel Terbaru