Akhirnya setelah sempat tertunda dari tanggal semestinya, upah minimum provinsi 2023 telah secara resmi diumumkan oleh masing-masing provinsi.
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu pada tanggal 28 November 2022.
Perlu Anda ketahui juga, sebelumnya beberapa provinsi telah mengumumkan UMP untuk daerahnya namun pengumuman tersebut ditarik kembali karena adanya peraturan perhitungan upah minimum terbaru.
Peraturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adapun permenaker tersebut ditetapkan dan berlaku dari tanggal 17 November 2022, dan memuat mengenai acuan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023 dengan batas minimal kenaikan 10%.
Maka semua perlu melakukan perhitungan ulang dengan merujuk ke peraturan terbaru tersebut.Â
Lantas, berapakah UMP 2023 setiap provinsi di Indonesia sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022? Artikel LinovHR kali ini sudah merangkumnya untuk Anda.
Simak penjelasannya sampai tuntas ya!
Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 2023
Tidak seperti tahun sebelumnya, di mana untuk menetapkan besaran UMP perlu dihitung menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kali ini, untuk menentukan besaran upah minimum Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adapun perubahan formula penghitungan kenaikan upah minimum 2023 sesuai dengan Pasal 6 Permenaker No 18/2022 menjadi UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Dengan terbitnya Permenaker baru ini maka secara otomatis PP Nomor 36 tahun 2021 tidak lagi menjadi acuan. Mengapa demikian?
Ini adalah karena PP Nomor 36 tahun 2021 karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Sabtu, 19 November melalui Youtube Kemenaker.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida.
Dengan mempertimbangkan dampak inflasi, Kemenaker juga memutuskan bahwa kenaikan UMP tahun 2023 maksimal adalah 10 persen.
Rumus Perhitungan Upah Minimum 2023Â
Dalam aturan terbaru yang sudah dijelaskan di atas, terdapat rumus perhitungan UMP 2023 dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan dari ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun formula upah minimum 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:Â
- UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): Upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, penyesuaian nilai UM dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Keterangan:Â
- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai UM yang merupakan jumlah antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
- Inflasi: Merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE: Merupakan pertumbuhan ekonomi yang dihitung
- α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0.30
Baca Juga: Bagaimana Menetapkan Struktur Skala Upah?
Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023Â
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi tentu akan memiliki perbedaan, hal tersebut didasarkan dengan variabel pertumbuhan dari ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun provinsi dengan kenaikan upah minimum yang paling rendah adalah Papua Barat dengan 2,6% dan Sumatera Barat dengan kenaikan UMP paling tinggi dengan 9,15 persen.Â
Dari ke-38 provinsi di Indonesia, untuk provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti provinsi induk. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretariat Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi pada 29 November 2022.
“Tiga provinsi itu baru terbentuk sehingga mengikuti provinsi induk,” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa 29 November 2022”, jelasnya.
Berikut adalah daftar upah minimum provinsi 2023:
UMP Sumatera
- Aceh naik sebesar 7,8% menjadi Rp3.413.666
- Sumatera Utara naik sebesar 7,45% menjadi Rp2.710.493
- Sumatera Barat naik sebesar 9,15% menjadi Rp2.742.476
- Sumatera Selatan naik sebesar 8,26% menjadi Rp3.404.177
- Riau naik sebesar 8,61% menjadi Rp3.191.662
- Kepulauan Riau naik sebesar 7,51% menjadi Rp3.279.194
- Jambi naik sebesar 9,04% menjadi Rp2.943.000
- Bengkulu naik sebesar 8,1% menjadi Rp2.400.000
- Lampung naik sebesar 7,9% menjadi Rp2.633.284
- Bangka Belitung naik sebesar 7,15% menjadi Rp3.498.479
UMP Jawa
- Banten naik sebesar 6,4% menjadi Rp2.661.280
- UMP DKI Jakarta naik sebesar 5,6% menjadi Rp4.901.798
- Jawa Barat naik sebesar 7,88% menjadi Rp1.986.670,17
- Jawa Tengah naik sebesar 8,01% menjadi Rp 1.958.169
- Jawa Timur naik sebesar 7,8% menjadi Rp2.040.244
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik sebesar 7,65% menjadi Rp1.981.782
UMP Kalimantan
- Kalimantan Barat naik sebesar 7,16% menjadi Rp2.608.601,75
- Kalimantan Timur naik sebesar 6,2% menjadi Rp3.201.396
- Kalimantan Selatan naik sebesar 8,3% menjadi Rp3.149.977
- Kalimantan Tengah naik sebesar 8,8% menjadi Rp3.181.013
- Kalimantan Utara naik sebesar 7,79% menjadi Rp3.251.702Â
Baca Juga:Â Isi PP No 51 Tahun 2023 dan Pengaruhnya pada Kenaikan UMP
UMP Bali dan Nusa Tenggara
- Bali naik sebesar 7,81% menjadi Rp2.713.672
- Nusa Tenggara Timur naik sebesar 7,54% menjadi Rp2.123.994
- Nusa Tenggara Barat naik sebesar 7,44% menjadi Rp2.371.407
UMP Sulawesi dan Gorontalo
- Sulawesi Barat naik sebesar 7,20% menjadi Rp2.871.794
- Sulawesi Tengah naik sebesar 8,73% menjadi Rp2.599.546
- Sulawesi Utara naik sebesar 5,24% menjadi Rp3.485.000
- Sulawesi Tenggara naik sebesar 7,10% menjadi Rp2.758.948
- Sulawesi Selatan naik sebesar 6,9% menjadi Rp3.385.145
- Gorontalo naik sebesar 6,74% menjadi Rp2.989.350
UMP Maluku dan Papua
- Maluku naik sebesar 7,39% menjadi Rp2.812.827
- Maluku Utara naik sebesar 4% menjadi Rp2.976.720
- Papua naik sebesar 8,5% menjadi Rp3.864.696
- Papua Barat naik sebesar 2,56% menjadi Rp3.282.000
Baca Juga: Peran HR dalam Menghadapi Kenaikan UMP 2023
Hitung Upah Minimum 2023 Lebih Mudah dengan Software Payroll LinovHR
UMP yang telah ditetapkan ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2023 untuk para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun diberlakukan skala upah. Setiap perusahaan besar diwajibkan untuk mengikuti ketentuan UMP 2023 yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang telah memberikan upah di atas upah minimum provinsi pun dilarang untuk menurunkan upah karyawannya.
Dengan adanya ketentuan baru mengenai upah ini maka perusahaan perlu perlu segera melakukan penyesuaian upah kembali mengikuti UMP yang ditetapkan.
Hal ini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien dengan cara menggunakan software Payroll LinovHR karena nantinya semua proses tidak perlu dilakukan secara manual.
Perusahaan hanya perlu satu kali input dan kemudian secara otomatis data penggajian akan tersimpan. Dengan begini, proses penyesuain gaji tidak memakan waktu lama dan tidak ada kejadian perusahaan kurang membayar gaji karena belum melakukan penyesuaian UMP.
Ada juga fitur Account Code yang bisa dikustomisasi untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan mengelompokkan komponen gaji.
Selain memudahkan dalam memasukkan komponen gaji, software Payroll LinovHR juga dilengkapi dengan Salary Slip yang memungkinkan karyawan untuk mengunduh slip gaji secara digital dalam format Pdf.
Tertarik dengan kemudahan penghitungan gaji dari Software Payroll LinovHR? Segera gunakan sekarang juga!
Itulah informasi mengenai upah minimum yang perlu Anda ketahui, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!