Struktur dan Skala Upah: Fungsi dan Cara Membuatnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Struktur dan Skala Upah: Fungsi dan Cara Membuatnya
Isi Artikel

Struktur skala upah merupakan gambaran standarisasi gaji antar karyawan di suatu perusahaan. Hal ini biasanya dibedakan dari jabatan masing-masing.

Semakin tinggi jabatan maka semakin besar pula upah yang didapatkan. Perbedaan jumlah upah inilah yang dinamakan struktur dan skala upah.

Simak penjelasan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah di bawah ini!

Apa itu Struktur Skala Upah?

Struktur skala upah adalah susunan level atau tingkat upah yang diberikan kepada setiap karyawan mulai dari jabatan yang terendah hingga yang tertinggi atau sebaliknya.

Mulai dari jabatan yang terendah sampai yang tertinggi dengan jumlah nominal upah sesuai dengan jabatan atau posisi yang diemban.

Selain itu berdasarkan Kemnaker No.1 Tahun 2017 pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan golongan, masa kerja, jabatan, latar belakang pendidikan, dan kompetensi kerja. Pimpinan perusahaan wajib menandatangani susunan tersebut.

Fungsi Struktur Skala Upah

Penyusunan struktur skala upah tidak hanya berguna untuk karyawan namun juga berguna untuk perusahaan tersebut. Berikut penjelasan fungsinya:

1. Fungsi Untuk Karyawan

Bagi karyawan, adanya susunan struktur skala upah memberikan kepastian gaji setiap karyawan dan meminimalisir kesenjangan antara karyawan yang mendapatkan gaji rendah dan karyawan dengan gaji tinggi.

Sebab, bukan tidak mungkin terjadi kesewenangan dari pihak perusahaan terkait upah.

2. Fungsi Untuk Perusahaan

Sedangkan bagi perusahaan, berfungsi sebagai acuan atau pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Dengan begitu, pihak perusahaan juga lebih mudah untuk menentukan anggaran khusus gaji atau upah karyawan.

Baca Juga : Inilah Konsep yang Digunakan Dalam Struktur Upah Karyawan

Cara Membuat Struktur Skala Upah

Terdapat berbagai macam cara untuk membuat struktur penggajian dalam suatu perusahaan. Salah satu caranya yaitu membuatnya berdasarkan hirarki jabatan di perusahaan.

1. Metode Hirarki Jabatan (Rangking Sederhana)

Dalam setiap jabatan, dapat dijabarkan gambaran besar tugasnya. Contoh pengelompokannya sebagai berikut.

  1. Jabatan Setingkat Staff: Mengerjakan pekerjaan teknis yang biasanya diarahkan atau diberi oleh manajer.
  2. Jabatan Setingkat Manajer: Melakukan supervisi kepada staff akan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan.
  3. Jabatan Setingkat Direktur: Menentukan arah jalannya perusahaan dengan memberikan keputusan-keputusan strategis.

Setelah memberikan mengenai uraian tugas per jabatan, langkah selanjutnya adalah memberikan gambaran struktur upah dalam bentuk tabel. Informasi yang dicantumkan seperti golongan, gaji terendah, gaji tertinggi.

JabatanGolongan JabatanGaji TerendahGaji Tertinggi
Staff1Rp4.500.000Rp5.500.000
Manajer2Rp8.000.000Rp.10.000.000
Direktur3Rp15.000.000Rp.25.000.000

2. Metode Point Factor

Metode point factor digunakan untuk menyusun struktur skala upah yang adil dan objektif berdasarkan faktor-faktor yang relevan dalam pekerjaan. Berikut adalah langkah-langkah menyusunnya:

  1. Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesulitan dan tanggung jawab dalam pekerjaan. Contohnya seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
  2. Berikan bobot tiap faktor yang mencerminkan tingkat kepentingannya dalam pekerjaan. Bobot ini sebaiknya ditentukan berdasarkan analisis yang mendalam tentang setiap faktor.
  3. Berikan skor untuk setiap faktor pada setiap pekerjaan referensi. Gunakan skala skor untuk menilai setiap faktor. Skala skor dapat berkisar antara 1-10, di mana skor yang lebih tinggi menunjukkan tingkat faktor yang lebih tinggi dalam pekerjaan.
  4. Jumlahkan skor dari setiap faktor untuk setiap pekerjaan referensi. Total skor ini mencerminkan nilai pekerjaan secara keseluruhan.
Faktor-faktor (Poin 1-100)StaffManajerDirektur
Tingkat Pendidikan405070
Keterampilan406080
Tanggung Jawab306090
Total Skor110170240
  1. Setelah dijumlahkan, tentukan point factor. Bagi total skor dari setiap pekerjaan dengan jumlah maksimum skor untuk setiap faktor. Hal ini akan menghasilkan point factor untuk setiap faktor dalam pekerjaan.
  2. Hitung point factor untuk setiap pekerjaan: Kalikan point factor untuk setiap faktor dengan bobot faktor yang ditentukan sebelumnya. Jumlahkan hasilnya untuk mendapatkan total point factor untuk setiap pekerjaan referensi.
  3. Berdasarkan total point factor untuk setiap pekerjaan referensi, tentukan tarif upah yang sesuai. Tarif upah dapat ditentukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan, perbandingan dengan pasar, atau pertimbangan lain yang relevan.
  4. Gunakan struktur upah yang telah ditentukan untuk menentukan upah bagi pekerjaan-pekerjaan dalam organisasi. Pastikan bahwa struktur upah ini adil dan konsisten dengan faktor-faktor yang relevan dalam pekerjaan.

Catatan:

  1. Total skor maksimal yaitu 300 didapat dari: ada 3 poin utama dikalikan maksimal poin (100)
  2. Point (36, 56, 90) didapat dari total skor / jumlah poin. 110/3 poin ; 170/3 poin ; 240/3 poin

Baca Juga: Cara Efektif Menerapkan Sistem Level Grade Karyawan

Cara Menyusun Struktur Skala Upah

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 Pasal 4, penyusunan struktur skala upah harus melalui 3 tahapan, yakni:

1. Analisa Jabatan

Tahapan yang pertama adalah analisa jabatan. Pada tahapan ini dilakukan sebuah proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituliskan dalam bentuk uraian jabatan. 

2. Evaluasi Jabatan

Pada tahapan kedua ini dilakukan proses penilaian, membandingkan, dan mengurutkan jabatan yang ada. Semakin tinggi rangking jabatan, biasanya tanggung jawab yang diemban juga semakin berat. 

3. Penentuan Skala

Tahapan yang terakhir adalah penentuan. Dalam tahapan ini pengusaha melakukan penentuan struktur skala tanah berdasarkan kemampuan perusahaan dan wajib memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Tantangan dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah

Dalam menyusun perencanaan struktur dan skala upah, anda perlu melakukan riset dan juga melihat kondisi internal. Berikut ini beberapa hal yang menjadi tantangan, antara lain:

  • Perubahan Pasar: Fluktuasi dalam pasar tenaga kerja dapat mempengaruhi standar gaji, sehingga perusahaan perlu terus memantau dan menyesuaikan skala upah.
  • Keterbatasan Anggaran: Menyesuaikan skala upah dengan anggaran perusahaan bisa menjadi tantangan, terutama bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas.
  • Kepuasan Karyawan: Menyeimbangkan antara keadilan internal dan eksternal untuk memastikan semua karyawan merasa puas dengan gaji yang diterima.

Mudahkan Manajemen Payroll Anda Bersama LinovHR

payroll

Berbicara soal struktur dan skala upah, tentunya terdapat keterkaitan akan kebutuhan manajemen payroll di dalam suatu perusahaan.

Sebab, proses pengelolaan upah karyawan bukan perkara yang mudah karena harus memperhitungkan aspek-aspek terkait seperti absensi, potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pajak penghasilan, dan lain-lain.

Bersama dengan Software Payroll Terbaik di Indonesia dari LinovHR, proses manajemen payroll perusahaan Anda akan menjadi lebih mudah. Kini, Anda tidak perlu lagi menghitung secara manual setiap aspek gaji.

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

Bersama dengan LinovHR proses pengelolaan upah dapat terorganisir dan terintegrasi dalam satu sistem sehingga perhitungan upah dapat diotomatisasi lebih cepat, efisien, dan aman.

Ingin informasi lebih lanjut soal modul payroll dari LinovHR? Segera ajukan demo secara gratis dengan menghubungi tim kami!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter