Aturan Lembur Karyawan Perempuan di Indonesia

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

aturan lembur
Isi Artikel

Ketika tugas yang harus dikerjakan seolah sedang menumpuk, lembur menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari. Akibatnya, karyawan pun harus menggunakan beberapa jam ekstra untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga ia harus pulang lebih larut daripada biasanya.

Tentu saja, perusahaan memang memiliki kebijakan kompensasi terkait dengan kebijakan yang diterapkan.

Hanya saja, kompensasi lembur bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan, karena ada beberapa aturan lembur yang juga wajib dicermati, seperti lembur bagi karyawan perempuan.

Meskipun pada hakikatnya semua karyawan memiliki hak sesuai dengan kebijakan perusahaan dan aturan yang berlaku, memang terdapat beberapa hal-hal penting yang secara khusus mengatur soal karyawan perempuan.

Salah satunya adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan โ€“ atau yang biasa disebut dengan UU Keternagakerjaan โ€“ Pasal 76 yang memang secara khusus menjabarkan aturan lembur untuk pegawai perempuan.

 

Baca Juga : Perhitungan Dana Pensiun Menurut Undang-Undang

 

Di dalam aturan tersebut, dijabarkan aturan soal jam lembur, apa saja kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang wajib dipenuhi, dan berbagai ketentuan lainnya.

Dengan pemahaman dan penerapan aturan soal lembur tersebut, hal ini jelas akan menguntungkan kedua belah pihak โ€“ hak karyawan terjamin, dan kebutuhan perusahaan akan karyawan terpenuhi.

Lantas, apa saja poin-poin penting soal lembur bagi karyawan perempuan di Indonesia sesuai dengan UU Ketenagakerjaan? Simak ulasannya berikut ini!

 

Aturan Lembur Karyawan Perempuan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Di dalam regulasi ini, aturan soal lembur bagi karyawan perempuan yang tertuang di dalam Pasal 76 adalah sebagai berikut.

  1. Buruh atau pekerja perempuan berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya.
  2. Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan buruh atau pekerja perempuan yang sedang dalam kondisi hamil. Terutama jika pekerja tersebut akan dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan diri maupun kandungan jika ia bekerja di antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya berdasarkan keterangan dokter.
  3. Bagi perusahaan yang mempekerjakan buruh atau pekerja perempuan di antara pukul 23.00 sampai 07.00 keesokan harinya, perusahaan wajib memenuhi hal-hal berikut ini:
  • Menyediakan makanan dan minuman yang bergizi; dan
  • Menjaga keamanan dan kesusilaan selama berada di tempat kerja.
  • Perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana transportasi antar-jemput untuk para buruh atau pekerja yang akan berangkat serta pulang kerja di antara pukul 23.00 sampai pukul 05.00 keesokan harinya.

 

Baca Juga : Tips Membuat Nyaman Saat Lembur Kerja

 

Berbagai poin penting soal aturan lembur bagi karyawan perempuan tersebut secara jelas menerangkan apa saja yang perlu perusahaan lakukan apabila memiliki karyawan perempuan yang bekerja lembur pada jam yang sudah ditentukan.

Keberadaan dan penerapan regulasi ini adalah untuk menjamin hak karyawan perempuan, serta melindunginya dari risiko terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Di samping itu, rentang waktu atau jam yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 76 tersebut memang sudah memasuki waktu yang terbilang rawan.

Pasalnya, kondisi jalan serta lingkungan jelas sudah tak lagi ramai, sehingga bisa memancing terjadinya kejahatan lantaran minimnya saksi mata. Dengan begitu, regulasi soal lembur untuk karyawan perempuan pun dibuat demi melindungi mereka dari bahaya kejahatan.

Kemudian, ingat bahwa lembur tidak bersifat memaksa atau diputuskan secara sepihak. Perusahaan perlu memberitahukan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan lembur kepada karyawan, kemudian harus mendapatkan persetujuan dari karyawan soal lembur terlebih dahulu.

Sebab, lembur harus disetujui baik oleh perusahaan maupun karyawan, sehingga tidak bisa dipaksakan hanya dari satu pihak saja.

Apabila kewajiban perusahaan seperti yang tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 76 tersebut telah dipenuhi oleh perusahaan, hal berikutnya yang perlu Anda perhatikan adalah pemberian kompensasi atas lembur yang dilakukan.

Penghitungan untuk kompensasi lembur pun telah diatur di dalam regulasi yang baku, dan tidak ada perbedaan baik bagi karyawan laki-laki maupun perempuan. Dasar penghitungan kompensasi atas lembur yang sudah diatur tersebut pun digunakan agar hak karyawan yang pantas dan sesuai dengan pekerjaannya bisa terpenuhi.

 

Baca Juga :ย  Perhitungan Lembur dan Peraturannya di Indonesia

 

Pada dasarnya, aturan lembur secara umum memang harus diperhatikan secara seksama, tak peduli apakah karyawan lembur adalah karyawan laki-laki atau perempuan.

Mengacu kepada UU Ketenagakerjaan Pasal 76, dapat dilihat bahwa aturan dari negara sudah sangat jelas dan tidak sulit untuk dijadikan sebagai acuan bagi perusahaan dalam menjamin pemenuhan hak karyawan serta kewajiban perusahaan.

Apalagi, selain UU Ketenagakerjaan, lembur pun diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 224/Men/2003 yang mengatur kewajiban perusahaan ketika mempekerjakan buruh atau pekerja perempuan di antara pukul 23.00 sampai 07.00 keesokan harinya.

 

Pemberian Kompensasi Atas Lembur

Nah, berbicara soal kewajiban perusahaan soal lembur, tentu saja hal ini juga sangat berkaitan dengan pemberian kompensasi, atau yang biasa disebut dengan istilah uang lembur.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dasar perhitungan kompensasi untuk lembur pun telah dijelaskan di dalam aturan yang baku sebagai acuan saat menghitung upah lembur karyawan. Dengan begitu, hak karyawan berdasarkan lembur yang ia lakukan pun dapat terpenuhi.

 

Baca Juga : Penerapan Compensatory Time Off, Kompensasi Cuti Atas Lembur

 

Karena upah lembur merupakan hak karyawan, maka jangan sampai ada kesalahan dalam perhitungannya, yang pastinya akan merugikan karyawan. Hal ini pun bisa merugikan perusahaan, karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait aturan lembur dan pemberian kompensasi.

Dampaknya, perusahaan pun dapat dikenai masalah dan sanksi secara hukum.

Untungnya, perhitungan kompensasi yang sesuai dengan aturan lembur yang berlaku dapat Anda lakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis berkat perkembangan teknologi.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Payroll Software LinovHR, di mana fitur perhitungan upah lembur telah terintegrasi dengan perhitungan gaji serta database karyawan. Dengan begitu, risiko terjadinya kesalahan perhitungan pun dapat dihindari sejak awal!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru