Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan dan Contoh Hitungnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Perhitungan Lembur Karyawan: Aturan, Rumus, dan Contoh Hitungnya
Isi Artikel

Dalam bekerja, anda pasti pernah mengalami lembur. Tetapi, anda kebingungan dengan perhitungan lembur karyawan di perusahaan anda sudah benar atau belum? Apakah sudah sesuai aturan atau belum?

Mari simak peraturan dan contoh perhitungan lembur yang bisa anda amati di artikel berikut ini.

Regulasi Tentang Perhitungan Lembur Karyawan

Di Indonesia, lembur dan perhitungannya telah diatur melalui beberapa UU, KepMen, dan PP, antara lain:

1. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini merupakan aturan yang sering digunakan dalam ruang lingkup ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b mengatakan waktu kerja yang baik adalah 7 jam sehari, dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja. Serta 8 jam sehari, 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Seseorang dikatakan lembur apabila bekerja di luar pada waktu yang sudah ditentukan dan ini juga tertuang pada KepMen No. KEP 102 MEN/VI/2004.

Sedangkan, peraturan mengenai perhitungan lembur karyawan tertuang pada Pasal 78 yang menyebutkan:

  1. Lembur harus dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja atau karyawan
  2. Waktu lembur paling banyak dilakukan 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu
  3. Perusahaan yang memberi pekerjaan kepada karyawan di luar jam kerja wajib memberikan upah lembur berdasarkan Keputusan Menteri.

Selain Pasal 78, peraturan lembur juga tertulis dalam Pasal 85 ayat 1 dan 3 yang menjelaskan:

  1. Karyawan tak wajib bekerja di hari libur resmi
  2. Perusahaan yang memperkerjakan atau memberi tugas kepada karyawan pada hari libur resmi wajib membayarkan upah lembur.

Baca Juga: Perhitungan Upah Lembur Akurat dengan Fitur Overtime Allowance

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004

Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang mengatur tentang waktu lembur, memiliki empat ketentuan:

  1. Waktu lembur adalah waktu kerja yang lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau;
  2. Waktu kerja lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, atau;
  3. Waktu kerja pada saat hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
  4. Waktu lembur tidak boleh melewati 3 (tiga) jam sehari, atau 14 (empat belas) jam seminggu.

Untuk perhitungan lembur karyawan juga diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Adapun sistem perhitungan upah lembur tercantum pada Pasal 2 ayat 3 yang berisi:

  1. Waktu kerja 9 jam dalam sehari, dimana jam kerjanya adalah 7 atau 8 jam sementara sisanya adalah jam lembur, perusahaan wajib membayar sebesar 3 ½ x upah sejam
  2. Waktu kerja 10 jam dalam sehari, perusahaan wajib membayar sebesar 5 ½ x upah sejam
  3. Waktu kerja 11 jam dalam sehari, perusahaan wajib membayar sebesar 7½ x upah sejam
  4. Waktu kerja 12 jam dalam sehari, perusahaan wajib membayar sebesar 9 ½ x upah sejam

3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015

Peraturan pemerintah Nomor 78 Pasal 3 menyatakan bahwa kebijakan pengupahan mengarah untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi hidup layak bagi karyawan, dengan membayarkan upah sebagai berikut:

  • Upah minimum
  • Upah lembur
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
  • Upah menjalankan hak istirahat
  • Denda dan potongan
  • Upah untuk pembayaran pesangon
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan

4. UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Dalam pasal 78 ayat 1 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Jika pengusaha melanggar pasal tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 188 ayat (1) dan (2) yaitu pengenaan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000

Baca Juga: Panduan UU Ketenagakerjaan untuk HR

Rumus Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Kerja dan Hari Libur

Perhitungan Upah Lembur Karyawan di Hari Kerja:

  • Jam ke-1 hingga ke-7: 2 kali upah per jam
  • Jam ke-8: 3 kali upah per jam
  • Jam ke-9 hingga ke-11: 4 kali upah per jam

Rumus Perhitungan Upah Lembur Karyawan:

Rumus upah lembur per hari : 1/173 x gaji satu bulan

Angka 173 digunakan sebagai perkiraan rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan. Angka ini diperoleh dengan mengalikan 40 jam kerja per minggu dengan 4,33 minggu per bulan (hasil pembagian 52 minggu dalam setahun dengan 12 bulan).

Hasil perkalian tersebut dibulatkan menjadi 173 jam.

Perhitungan Upah Lembur Karyawan di Hari Libur Akhir Pekan atau Nasional:

  • Perusahaan dengan 5 hari kerja:
    • Jam ke-8 dan ke-9: 3 kali upah per jam
    • Jam ke-10 dan ke-11: 4 kali upah per jam
  • Perusahaan dengan 6 hari kerja:
    • 7 jam pertama: 2 kali upah per jam
    • Jam selanjutnya: sesuai ketentuan di atas

Batas Waktu Lembur:

  • Maksimal 4 jam per hari.
  • Maksimal 18 jam per minggu

Baca Juga: Solusi Anti Lembur Hitung Gaji Karyawan

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Kerja dan Hari Libur

Pada dasarnya perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi tiga: lembur pada hari kerja, hari libur akhir pekan dan libur nasional.

1. Lembur di Hari Kerja

Untuk perhitungan lembur karyawan pada hari kerja, tingkat upah lembur berdasarkan pasal 11 ayat (a) Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004:

  • 1,5 x upah per jam (untuk jam pertama lembur), dan
  • 2 x upah per jam untuk jam selanjutnya.

Studi Kasus:

Dono melakukan lembur selama tiga jam pada hari rabu dengan gaji per bulan sebesar Rp 3.000.000, maka uang lembur yang akan dono dapatkan sebesar:

Jawab:

Upah Lembur Dono (Jam Pertama) = 1 jam x 1.5 jam x 1/173 x Rp 3.000.000 = Rp 26.011,-

Upah Lembur Dono (Jam Selanjutnya) = (3 – 1) jam x 2 jam x 1/173 x Rp 3.000.000 = Rp 69.364,-

Total Upah Lembur Dono = Rp 26.011 + Rp 69.364 = Rp 95.375,-

2. Lembur di Hari Libur Akhir Pekan dan Nasional

Untuk perhitungan lembur karyawan pada hari libur akhir pekan dan hari libur nasional memiliki perhitungan yang sama, rumusnya sebagai berikut:

a. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja:

  • 2x upah per jam (untuk 8 jam pertama),
  • 3x upah per jam (untuk jam ke 9), dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke 10 dan ke 11

b. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja:

  • 2x upah per jam (untuk 7 jam pertama),
  • 3x upah per jam (untuk jam ke 8), dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke 9 dan ke 10

c. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat):

  • 2x upah per jam (untuk 5 jam pertama),
  • 3x upah per jam (untuk jam ke 6), dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke 7 dan ke 8

*Keterangan:

Upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, dihitung dari upah pokok sebulan sebesar 100% beserta tunjangan tetap atau sebesar 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no.102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Studi Kasus:

Dono bekerja di suatu perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Kemudian dono diminta lembur pada hari libur selama tiga jam. Dono memiliki gaji per bulan sebesar Rp 3.000.000, maka perhitungan uang lembur di hari libur yang akan dono dapatkan sebesar:

Jawab:

Gaji Bulanan Dono = 75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000,-

Upah Lembur Dono = 3 Jam x 2 x 1/173 x Rp 2.250.000 = Rp 78.034,-

Sehingga, Upah Lembur Dono pada hari libur = Rp 78.034,-

Berikut ringkasan perhitungan upah lembur karyawan yang mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP 35/2021:

Baca Juga: Arti Angka 173 pada Perhitungan Lembur

Mudahkan Perhitungan Lembur Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR

Advertisement

Dalam sebulan, ada saja project dan pencapaian perusahaan yang perlu ditingkatkan sehingga perlu dilakukan lembur.

Oleh karena itu setiap tiba masa penggajian, tim HRD (Human Resource Department) selalu melakukan perhitungan lembur karyawan.

Ada banyak data lembur karyawan yang beragam dan berbeda-beda pada setiap karyawan. Bayangkan jika perusahaan memiliki banyak karyawan sehingga data lembur yang ada sangatlah banyak. Perhitungan upah lembur menjadi lebih lama dan beresiko terjadi salah hitung.

Sementara HRD harus menghitung lembur dengan cepat dan tepat agar dibayarkan saat gajian tiba. Aplikasi Payroll dari LinovHR mampu mengatasi masalah dalam perhitungan lembur.

Payroll Process Detail
Payroll Process Detail

Dengan sistem yang terintegrasi dan tingkat keamanan yang tinggi, perhitungan upah lembur karyawan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Karyawan pun menerima haknya dengan cepat dan sesuai dengan kinerja sedangkan perusahaan juga turut berkontribusi dalam mentaati regulasi mengenai lembur yang berlaku.

Gunakan Aplikasi HRD dari LinovHR dan rasakan kemudahan dalam perhitungan uang lembur setiap bulannya. Hubungi LinovHR untuk informasi lebih lanjut.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru