e-Nofa: Pengertian, Syarat dan Cara Menggunakannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

e Nofa
Isi Artikel

e-Nofa online adalah salah satu dari sekian banyak layanan elektronik via internet yang ditawarkan Dirjen Pelayanan Pajak (DPJ).

Perkembangan teknologi yang kian maju membuat pemerintah mulai menerapkan teknologi dalam beberapa aspek termasuk pelayanan pajak.

Saat ini, kita bisa mengakeses meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan begitu, kita tidak akan dipersulit dalam memperoleh nomor seri tersebut. Lantas, bagaimana car amenggunakannya? Simak penjelasannya di bawah ini!

 

Apa Itu e-NOFA Online?

e-NOFA Online adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pengusaha dalam meminta Nomor Seri Faktur Pajak.

Dengan menggunakan e-NOFA Online, pengusaha tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara manual. Aplikasi ini dapat diakses melalui website resmi DJP.

Aplikasi eNofa pajak ini semata-mata disediakan untuk mempermudah Perusahaan Kena Pajak (PKP) mendapatkan  Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan mudah.

NSFP berguna untuk faktur pajak yang merupakan bukti valid bahwa perusahaan membayarkan pajak untuk semua unit dan transaksi yang dikenai pajak. Keberadaan faktur pajak membantu transparansi pajak antara PKP dan  dinas terkait. 

PKP wajib mengajukan NSFP agar faktur pajak yang diterbitkan menjadi sah dan valid. Namun, dengan kesibukan yang padat membuat PKP merasa sulit jika harus langsung mendaftarkan kepada KPP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sengaja merancang sistem untuk mempermudah PKP dalam meminta NSFP. 

Permintaan NSFP secara online sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Keberadaan NSFP juga berlaku sebagai kontrol bagi PKP untuk membayarkan pajak tepat seusai kewajiban. Seperti yang diketahui, pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara yang berperan dalam pembangunan demi kepentingan bersama. Maka, PKP diberikan berbagai kemudahan dalam hal pengurusan pajak. 

 

Baca Juga:  Manfaat Pajak dan Jenis-jenisnya di Indonesia

 

Keuntungan menggunakan e-NOFA Online

Penggunaan e-NOFA Online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Efisien: Pengusaha dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.
  2. Cepat: Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diproses dalam waktu yang relatif singkat.
  3. Mudah: Pengusaha dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak dengan cara yang lebih mudah dan praktis.

 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Efin Pajak

 

Syarat Mengajukan eNofa

e Nofa Online
Syarat dan Cara Menggunakan e-Nofa Online

 

Bagaimana syarat dan cara menggunakannya? Semua akan dibahas secara padat di bawah ini! 

Sebelum meminta NSFP secara online melalui e Nofa online, PKP harus memenuhi persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh perusahaan.

Jika PKP tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud, maka PKP tidak dapat mengajukan NSFP. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: 

 

1. Terdaftar DJP

Perusahaan adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diotorisasi dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan wajib mendaftar sebagai PKP bila memiliki pendapatan  di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

 

2. Kode Aktivasi dan Password

PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP sebelumnya.

 

3. Memiliki Sertifikat Elektronik 

Sertifikat elektronik diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya PKP dan disetujui oleh DJP.

Untuk mengajukan sertifikat elektronik perusahaan wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga dari pihak terkait yang mengurus pajak perusahaan.

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor asli atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS). 

Kemudian dokumen lain yang diperlukan adalah surat permohonan pembuatan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan, fotokopi SPT Tahunan yang sudah disampaikan ke KPP.

Berkas persyaratan diberikan kepada petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP. 

Persetujuan pengajuan sertifikat elektronik akan dikonfirmasi oleh KPP  via email dan dapat diunduh secara online jika telah disetujui.

Sertifikat elektronik berisi tentang data PKP dan tanda tangan digital serta berlaku 2 tahun sejak diberikan. Perpanjangan sertifikat dilakukan minimal 3  minggu sebelum tanggal kadaluarsa.

 

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Mengisi Faktur Pajak

 

Cara Daftar e-Nofa Online

Bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Nofa untuk pembuatan Faktur Pajak, berikut adalah ringkasan tahapan cara daftarnya:

 

Tahapan 1: Minta Password dan Kode Aktivasi e-Nofa

 

a. Pengisian Formulir Permohonan:

  • Isilah formulir permohonan kode aktivasi dan password dengan lengkap dan benar.
  • Informasi yang perlu diisi mencakup nomor surat sesuai administrasi WP, nama kota, tanggal permohonan, nama KPP tempat PKP terdaftar beserta alamatnya, nama dan jabatan pemohon, nama PKP serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik PKP, alamat PKP, dan email yang terdaftar.
  • Pastikan formulir ditandatangani dan ditulisi nama terang pemohon. Jika ada stempel, formulir bisa distempel.

 

b. Pengiriman Formulir Permohonan:

Setelah formulir diisi lengkap dan benar, kirimkan formulir permohonan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Saat menyerahkan formulir, pastikan Anda memiliki identitas asli yang sesuai dengan informasi pada formulir.

 

Tahapan 2: Menunggu Password dan Kode Aktivasi Dikirim

Setelah permohonan disetujui oleh DJP, langkah selanjutnya adalah menunggu kode aktivasi dan password e-Nofa dikirim:

  • Kode Aktivasi: Akan dikirimkan melalui pos.
  • Password: Akan dikirimkan melalui email yang tercantum pada formulir permohonan PKP.

Pengiriman kode aktivasi melalui pos dan password melalui email bertujuan untuk memverifikasi bahwa alamat dan kontak yang disediakan pada permohonan sesuai dengan informasi yang telah diajukan sebelumnya.

Setelah Anda menerima kode aktivasi dan password e-Nofa, Anda akan dapat menggunakan aplikasi e-Nofa untuk proses pembuatan Faktur Pajak.

Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak berwenang terkait di negara Anda saat melakukan proses pendaftaran dan penggunaan aplikasi perpajakan seperti e-Nofa.

 

Cara Meminta e-Nofa

Cara menggunakan e-Nofa bagi perusahaan tidak terlalu sulit. PKP hanya perlu koneksi internet dan membuka browser. Berikut cara penggunaannya bagi perusahaan: 

 

1. Mengunduh Sertifikat Elektronik Online

Untuk mempermudah PKP, sertifikat elektronik dapat diunduh terlebih dahulu secara online melalui browser masing-masing dalam perangkat PKP tanpa perlu pergi ke KPP. Cara mengunduhnya pun sangat gampang, yaitu:  

  1. Buka Google Chrome, lalu masuk ke “Setting”
  2. Pilih “Advance Setting”
  3. Klik “Manage Certificates”
  4. Klik “Import”, kemudian ikuti panduannya
  5. Klik “Browse” , pilih tempat  penyimpanan sertifikat.
  6. Pilih sertifikat menjadi “Personal Information Exchange”
  7. Klik “Open”
  8. Sertifikat elektronik berhasil diunduh

 

PKP tidak perlu bingung jika menggunakan browser lain selain Google Chrome.

Mereka tetap dapat mengunduh Sertifikat Elektronik meski menggunakan browser lain. Khusus Mozilla Firefox, cara mengunduh Sertifikat Elektronik antara lain: 

  1. Buka browser Mozilla Firefox, masuk ke “Options”
  2. Pilih menu “Advance”
  3. Klik “Certificates”
  4. PKP akan memasuki kolom Certificates Manager
  5. Pilih tab “Your Certificates”
  6. Klik “Import”
  7. Pilih tempat  penyimpanan sertifikat
  8. Input password ketika melakukan pendaftaran sertifikat elektronik
  9. Klik “OK”
  10. Sertifikat elektronik telah siap 

 

2. Akses Laman efaktur.pajak.go.id/login

 

efaktur.pajak.go.id
efaktur.pajak.go.id

 

Anda perlu mengakses situs web efaktur.pajak.go.id dan masuk ke halaman login aplikasi e-Faktur.

 

3. Input NPWP dan Password yang Dimiliki oleh PKP

Di halaman login, Anda harus memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang dimiliki oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk masuk ke akun e-Faktur.

 

4. PKP akan Diarahkan kepada Laman Utama

Setelah Anda berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke laman utama aplikasi e-Faktur.

 

5. Klik “Permintaan NSFP” 

 

permintaan NSFP
Permintaan NSFP.

 

Di laman utama e-Faktur, Anda akan menemukan opsi atau tombol yang berjudul “Permintaan NSFP”. Klik tombol ini untuk memulai proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.

 

6. Pilih Sertifikat Elektronik yang Telah Diunduh

Anda akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik yang telah Anda unduh sebelumnya. Sertifikat elektronik ini penting untuk memastikan keamanan dan otorisasi dalam proses permohonan.

 

7. Isi Data yang Diminta

Di langkah ini, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang dibutuhkan dalam formulir permohonan NSFP.

Data ini mungkin mencakup informasi seperti detail perusahaan, alamat, dan informasi perpajakan lainnya. Pastikan untuk mengisi dengan benar dan lengkap.

 

8. Klik “Proses

Setelah Anda selesai mengisi semua data yang diminta, klik tombol “proses” atau yang serupa untuk mengirimkan permohonan NSFP Anda.

Proses-proses di atas merupakan langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi e-Faktur.

NSFP ini penting dalam proses pembuatan Faktur Pajak elektronik dan perpajakan secara online.

Pastikan Anda selalu mengikuti petunjuk resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi pajak setempat saat melakukan proses ini.

Menggunakan eNofa pajak untuk mendapatkan NSFP sangat direkomendasikan bagi PKP. Selain menghemat waktu, PKP juga akan menghemat biaya transportasi untuk keperluan pergi ke KPP.

Cukup mudah bukan menggunakan e Nofa online? Pengurusan pajak pun dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Tidak ada alasan lagi bagi PKP untuk tidak segera mengurus keperluan pajak dengan segala kemudahan yang ditawarkan.

 

Payroll Services LinovHR: Solusi Terbaik untuk Pengelolaan Pajak Karyawan yang Efisien

 

payroll

 

Pengelolaan pajak karyawan dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Namun, dengan payroll services LinovHR, semua itu menjadi lebih mudah dan efisien.

LinovHR adalah penyedia layanan payroll yang telah terbukti memberikan solusi terbaik untuk pengelolaan pajak karyawan yang efisien.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam industri ini, LinovHR telah membantu berbagai jenis bisnis, mulai dari startup hingga perusahaan besar, untuk mengelola gaji dan pajak karyawan dengan lebih mudah dan efisien.

LinovHR memiliki tim yang terdiri dari para ahli dalam pengelolaan gaji dan pajak karyawan yang memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan selalu up-to-date dengan perubahan-perubahan terbaru.

Dengan menggunakan layanan payroll LinovHR, perusahaan dapat fokus pada aktivitas inti bisnisnya sambil memastikan bahwa pengelolaan gaji dan pajak karyawan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tunggu apa lagi? Ayo ajukan demo untuk mendapatkan segala kemudahan dalam mengelola pajak karyawan secara efisien.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter