e-Nofa online adalah salah satu dari sekian banyak layanan elektronik via internet yang ditawarkan Dirjen Pelayanan Pajak (DPJ). Perkembangan teknologi yang kian maju membuat pemerintah mulai menerapkan teknologi dalam beberapa aspek termasuk pelayanan pajak.
Aplikasi eNofa pajak ini semata-mata disediakan untuk mempermudah Perusahaan Kena Pajak (PKP) mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan mudah.
NSFP berguna untuk faktur pajak yang merupakan bukti valid bahwa perusahaan membayarkan pajak untuk semua unit dan transaksi yang dikenai pajak. Keberadaan faktur pajak membantu transparansi pajak antara PKP dan dinas terkait.
PKP wajib mengajukan NSFP agar faktur pajak yang diterbitkan menjadi sah dan valid. Namun, dengan kesibukan yang padat membuat PKP merasa sulit jika harus langsung mendaftarkan kepada KPP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sengaja merancang sistem untuk mempermudah PKP dalam meminta NSFP.
Permintaan NSFP secara online sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Keberadaan NSFP juga berlaku sebagai kontrol bagi PKP untuk membayarkan pajak tepat seusai kewajiban. Seperti yang diketahui, pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara yang berperan dalam pembangunan demi kepentingan bersama. Maka, PKP diberikan berbagai kemudahan dalam hal pengurusan pajak.
Bagaimana syarat dan cara menggunakannya? Semua akan dibahas secara padat di bawah ini!
Sebelum meminta NSFP secara online melalui e Nofa online, PKP harus memenuhi persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Jika PKP tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud, maka PKP tidak dapat mengajukan NSFP. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Terdaftar DJP
Perusahaan adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diotorisasi dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan wajib mendaftar sebagai PKP bila memiliki pendapatan di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Kode Aktivasi dan Password
PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP sebelumnya.
Memiliki Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya PKP dan disetujui oleh DJP. Untuk mengajukan sertifikat elektronik perusahaan wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga dari pihak terkait yang mengurus pajak perusahaan.
Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor asli atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Kemudian dokumen lain yang diperlukan adalah surat permohonan pembuatan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan, fotokopi SPT Tahunan yang sudah disampaikan ke KPP.
Berkas persyaratan diberikan kepada petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP.
Persetujuan pengajuan sertifikat elektronik akan dikonfirmasi oleh KPP via email dan dapat diunduh secara online jika telah disetujui.
Sertifikat elektronik berisi tentang data PKP dan tanda tangan digital serta berlaku 2 tahun sejak diberikan. Perpanjangan sertifikat dilakukan minimal 3 minggu sebelum tanggal kadaluarsa.
Untuk mempermudah PKP, sertifikat elektronik dapat diunduh secara online melalui browser masing-masing dalam perangkat PKP tanpa perlu pergi ke KPP. Cara mengunduhnya pun sangat gampang, yaitu:
Buka Google Chrome, lalu masuk ke “Setting”
Pilih “Advance Setting”
Klik “Manage Certificates”
Klik “Import”, kemudian ikuti panduannya
Klik “Browse” , pilih tempat penyimpanan sertifikat.
Pilih sertifikat menjadi “Personal Information Exchange”
Klik “Open”
Sertifikat elektronik berhasil diunduh
PKP tidak perlu bingung jika menggunakan browser lain selain Google Chrome. Mereka tetap dapat mengunduh Sertifikat Elektronik meski menggunakan browser lain. Khusus Mozilla Firefox, cara mengunduh Sertifikat Elektronik antara lain:
Buka browser Mozilla Firefox, masuk ke “Options”
Pilih menu “Advance”
Klik “Certificates”
PKP akan memasuki kolom Certificates Manager
Pilih tab “Your Certificates”
Klik “Import”
Pilih tempat penyimpanan sertifikat
Input password ketika melakukan pendaftaran sertifikat elektronik
Cara menggunakan e-Nofa bagi perusahaan tidak terlalu sulit. PKP hanya perlu koneksi internet dan membuka browser. Berikut cara penggunaannya bagi perusahaan:
Pilih Sertifikat Elektronik yang telah diunduh sebelumnya
Isi data yang diminta
Setelah selesai melakukan pengisian data, klik “proses”
Menggunakan eNofa pajak untuk mendapatkan NSFP sangat direkomendasikan bagi PKP. Selain menghemat waktu, PKP juga akan menghemat biaya transportasi untuk keperluan pergi ke KPP.
Cukup mudah bukan menggunakan e Nofa online? Pengurusan pajak pun dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Tidak ada alasan lagi bagi PKP untuk tidak segera mengurus keperluan pajak dengan segala kemudahan yang ditawarkan.
Mengurus kegiatan yang berhubungan dengan administrasi karyawan, seperti payroll merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah untuk dilakukan. Terlebih jika karyawan di perusahaan berjumlah puluhan hingga ratusan orang. Selain karena banyaknya karyawan itu sendiri, setiap komponen yang ada pun perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan...
Tahukah Anda bahwa karyawan yang resign tetap harus membayar pajak. Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan resign yang berhenti tengah tahun? Apakah sama dengan perhitungan PPh 21 pada karyawan biasa? Untuk mengetahui jawabannya simak ulasan di bawah ini! Ketentuan untuk Perhitungan PPh 21 Karyawan...