Dalam lingkup usaha perdagangan, terdapat 2 tipe pengusaha yaitu Pengusaha kena pajak (PKP) dan Bukan pengusaha kena pajak (non PKP).
- Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
- Apa itu Non PKP?
- Syarat untuk Menjadi PKP
- Perbedaan PKP dan Non PKP
- Kelola PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR!
- Jadi Sudah Tau Perbedaan PKP dan Non PKP?
Kedua tipe tersebut memiliki perbedaan dan juga kewajiban yang harus dipatuhi. Untuk ulasan lebih jelasnya, langsung simak artikel dari LinovHR di bawah ini!
Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan dengan kegiatan utamanya yaitu menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan juga perubahannya.
Bagi para pengusaha yang dalam setahun berhasil mengumpulkan pemasukan sampai Rp4,8 Miliar diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya ke dalam PKP pajak.
Pengusaha sendiri merupakan seseorang, kelompok, atau badan usaha yang melakukan produksi barang untuk dijual kembali kepada pihak kedua dengan tujuan untuk mendatangkan keuntungan.
Namun, tidak semua pengusaha termasuk ke dalam PKP. Ada juga jenis pengusaha yang tidak dikenakan pajak atau Non PKP.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dibayar
Apa itu Non PKP?
Untuk pengertian Non PKP adalah pengusaha baik itu pribadi, kelompok, atau badan usaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Hal yang membuat pengusaha ini belum dikategorikan menjadi Pengusaha Kena Pajak karena peredaran brutonya masih di bawah Rp4,8 Miliar.
Jadi, golongan pengusaha ini tidak wajib untuk melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN / PPnBM), walau dalam praktiknya mereka masih menyerahkan barang atau jasa kena pajak.
Agar para pengusaha kecil ini tidak dikenakan pajak PPN atau PPnBM ini, mereka harus membuktikan bahwa usaha yang dijalankan bukanlah termasuk Pengusaha Kena Pajak dengan menyertakan surat Non PKP.
Tetapi jika pengusaha-pengusaha kecil ini dapat merubah status usahanya menjadi usaha kena pajak dengan melakukan persyaratan-persyaratan di bawah ini.
Syarat untuk Menjadi PKP
Bagi para pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi usaha kena pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Penghasilan dalam setahun dapat mencapai Rp4,8 Miliar.
- Melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
- Usaha yang dijalankan wajib untuk disurvei oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau KP2KP di tempat pendaftaran.
- Wajib untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk pengajuan atau pengukuhan yang diminta
- Proses pengajuan dapat dilakukan di KPP atau KP2KP dengan wilayah kerjanya yang meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan wajib usaha.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Pengusaha Kena Pajak dan juga Non kena pajak tentunya memiliki perbedaan yang cukup jelas.
Untuk dapat mengetahuinya, simak tabel di bawah ini!
No | Keterangan | PKP | Non PKP |
1. | Pengertian | Pengusaha yang melakukan penyerahan barang / jasa kena pajak (BKP / JKP) yang dikenakan pajak | Pengusaha atau perusahaan yang usahanya belum dikukuhkan PKP |
2. | Pendapatan | Di atas Rp4,8 Miliar dalam setahun | Di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun |
3. | Kewajiban |
| Wajib berpartisipasi pada perpajakan menggunakan skema PPh final. |
4. | Restitusi | Perusahaan bisa meminta restitusi, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran | Perusahaan / pengusaha tidak bisa meminta restitusi |
Bagi perusahaan atau pengusaha Non PKP tidak memiliki kewajiban seperti pengusaha yang termasuk Pengusaha Kena Pajak, tetapi mereka harus membayar PPh Final.
PPh final merupakan pajak yang harus dibayarkan bagi pribadi atau badan dengan pemasukan di bawah Rp4,8 Miliar. PPh final ini akan dibayar utuh jika perusahaan atau pengusaha telah menerima penghasilan dengan tarif sebesar 0.5% yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Kelola PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR!
Dalam mendirikan usaha baik yang dijalankan pribadi atau perusahaan tentunya terdapat pajak yang harus dibayarkan.
Agar memudahkan pengelolaan pajak tersebut, tentunya harus dilakukan dengan tenaga ahli profesional agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan memberikan hasil yang maksimal.
Untuk memudahkan pengelolaan pajak atau PPh 21 secara baik dan benar, Anda bisa menggunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR!
Aturan tentang pajak yang sewaktu-waktu dapat berubah tentu akan merepotkan Anda dalam hal penyesuaian.
Tetapi dengan Payroll Outsourcing LinovHR akan menyediakan konsultan pajak profesional untuk membantu usaha Anda dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kelebihan dari Payroll Outsourcing ini adalah bisa diakses secara online sehingga memudahkan Anda jika sewaktu-waktu ingin mengakses atau memperbaharui data kapan saja, dilindungi dengan tingkat keamanan yang tinggi, handal dalam pengerjaan, dan memberikan data yang akurat.
Baca Juga: Jasa Perpajakan Solusi untuk Konsultasi Masalah Pajak
Jadi Sudah Tau Perbedaan PKP dan Non PKP?
Pembahasan di atas telah menjelaskan perbedaan dari PKP dan Non PKP. Maka dari itu, kesimpulan yang bisa diambil adalah Pengusaha Kena Pajak merupakan golongan dari pengusaha baik yang dijalankan secara pribadi maupun badan/perusahaan yang melakukan kegiatan pengiriman Barang / Jasa Kena Pajak.
Golongan pengusaha ini juga mereka yang dalam setahun dapat mencapai pemasukan Rp4,8 Miliar. Sedangkan Non PKP adalah golongan usaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan penghasilan dalam setahunnya belum mencapai Rp4,8 Miliar.
Agar memudahkan dalam pengelolaan dan pengontrolan pajak perusahaan, segera manfaatkan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR!
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar pajak atau payroll perusahaan, hubungi Customer Service LinovHR.