Kode Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, Cara Membuatnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Kode faktur pajak 070
Isi Artikel

Penggunaan kode faktur pajak 070 menjadi pokok bahasan yang penting dalam konteks administrasi pajak di Indonesia. 

Kode ini mencerminkan ketentuan-ketentuan hukum yang harus diikuti oleh pelaku usaha agar dapat menyusun dan menerbitkan faktur pajak dengan benar. 

Dalam artikel ini, kita akan menyelami dasar hukum yang mengatur penggunaan Kode Faktur Pajak 070, serta merinci langkah-langkah yang harus diambil untuk membuatnya secara sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Mari kita telaah bersama untuk memahami pentingnya Kode Faktur Pajak 070 dan bagaimana implementasinya dalam praktik sehari-hari.

Pengertian Kode Faktur Pajak 070

Kode Faktur Pajak 070 memiliki peran penting sebagai identifikasi khusus yang dicantumkan pada faktur pajak dalam konteks administrasi pajak di Indonesia. 

Arti kode faktur pajak 070 ini menjadi penanda pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pada transaksi impor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Wajib Pajak diharuskan membuat Kode Faktur Pajak ini ketika terlibat dalam penyerahan barang atau jasa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut tanpa pungutan PPN atau dengan PPN yang ditanggung oleh pemerintah. 

Meskipun mendapat fasilitas, tanggung jawab Wajib Pajak tetap berlaku, terutama dalam konteks transaksi impor yang pada dasarnya dianggap sebagai Bagian Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Peraturan ketat seputar penggunaan Kode Faktur Pajak 070 dijabarkan secara mendetail dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III. 

Dokumen ini merinci langkah-langkah pengisian keterangan pada faktur pajak, prosedur pembetulan atau penggantian, format dan ukuran faktur pajak.

Tidak hanya itu, terdapat juga prosedur pemberitahuan yang harus diikuti dalam rangka pembuatan faktur pajak, termasuk prosedur pembatalannya. 

Dengan memahami tata cara ini, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mengembalikan Database e-Faktur yang Hilang

Perbedaan Kode Faktur Pajak 070 dan 080

Kode faktur pajak 070
Kode faktur pajak 070

Mengutip beberapa sumber Kode faktur pajak 070 dan 080 digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor barang kena pajak dan jika kena pajak (PKP) yang bertransaksi. 

Keduanya memiliki perbedaan dalam fasilitas pengenaan pajak yang diberikan.

  • Kode faktur pajak 070: Digunakan untuk transaksi impor dan/atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta penyerahan JKP tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN[. 

Contoh transaksi yang dapat memakai kode 070 antara lain penyerahan yang terkait dengan kawasan kawasan bebas dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

  • Kode faktur pajak 080: Digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan pungutan PPN.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas jangan dikreditkan. 

Contoh transaksi yang dapat memakai kode 080 di antaranya impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang serta penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam menggunakan kode faktur pajak, penting untuk memahami perbedaan dan ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai fasilitas pengenaan pajak yang diberikan. 

Misalnya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum Faktur Pajak 070

Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dengan ketat dalam Lampiran III. 

Lampiran ini secara tegas mengindikasikan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan pada faktur pajak terkait penyerahan BKP atau JKP yang memenuhi syarat untuk fasilitas pengecualian PPN atau PPN yang dijamin oleh pemerintah.

Pelaksanaan kode faktur pajak 070 terkait erat dengan proses pelimpahan BKP/JKP yang memenuhi kriteria fasilitas pengecualian PPN. 

Proses ini mencakup beberapa aspek, termasuk transaksi impor, pelimpahan BKP angkutan, dan pelimpahan JKP tertentu. 

Dengan demikian, kode faktur pajak ini menjadi penting sebagai identifikasi dalam transaksi yang terkait dengan fasilitas pengecualian PPN.

Rincian lebih lanjut tentang penerapan kode faktur pajak 070 dijabarkan dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015 dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015. 

Peraturan-peraturan ini memberikan dasar hukum yang kokoh untuk mewujudkan penggunaan Kode Faktur Pajak 070.

Hal ini memastikan kejelasan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, terutama dalam situasi pelimpahan BKP/JKP dengan fasilitas pengecualian PPN.

Baca Juga: Simak, ini Cara Menggunakan e-Nofa yang Benar

Kapan Faktur 070 Harus Dibuat?

Pengaturan mengenai kapan faktur pajak 070 harus dibuat telah diuraikan dalam kerangka peraturan yang ketat. 

Petunjuk lebih lanjut tentang prosedur pembetulan, penggantian, atau pembuatan Kode Faktur Pajak 070 dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).

Pelaksanaan PMK 151/2013 sendiri didasari oleh ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. 

Peraturan ini mencakup aspek-aspek seperti bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan untuk pembuatan faktur pajak, tata cara pembetulan atau penggantian.

Selain itu, juga menyangkut langkah-langkah pembatalan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Menurut Pasal 3 PMK 151/2013, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memahami dan mengimplementasikan cara membuat faktur pajak dalam situasi sebagai berikut:

  • Saat menerima pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Pada penerimaan pembayaran termin, terutama pada penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau saat situasi lainnya yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  • Kode Faktur Pajak 070 harus dikeluarkan oleh PKP dalam waktu 3 bulan setelah faktur pajak seharusnya dibuat; jika melewati batas waktu ini, faktur pajak dianggap belum atau tidak dibuat.
  • Jika terjadi kerusakan, cacat, atau kesalahan pengisian pada faktur pajak, PKP yang membuatnya dapat membuat faktur pajak pengganti.
  • PKP akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, atau melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Aturan Membuat Faktur Pajak 070

Dalam menyusun faktur pajak, penentuan kode faktur haruslah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan secara standar. 

PKP, sebagai pelaku usaha, memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait proses transaksi dan pihak yang terlibat dalam setiap transaksi tersebut.

Oleh karena itu, peran kode faktur pajak, termasuk kode faktur pajak 070, menjadi sebuah deskripsi khusus yang mencerminkan informasi tentang pihak yang melakukan transaksi dengan PKP. 

Namun, bagaimana sebenarnya aturan yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur 070? Berikut adalah penjelasan mengenai aturan tersebut:

  • Ketentuan yang mengatur tentang Bea Masuk Tambahan, Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang didanai oleh Dana pinjaman/dana/hibah luar negeri.
  • Aturan yang membicarakan Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  • Ketentuan yang menangani Perlakuan Perpajakan bagi Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) dan PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE).
  • Aturan yang mengatur tentang Toko Bebas Bea.
  • Ketentuan yang membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat.
  • Aturan yang menangani Perlakuan PPN terhadap penyerahan avtur untuk kebutuhan penerbangan internasional.
  • Ketentuan yang membahas PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
  • Aturan yang mengatur Tata Cara Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Ketentuan yang mengatur Tata Cara Masuk dan Keluar Barang dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Cara Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070

Proses pembuatan e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070 dapat diikuti dengan langkah-langkah tertentu, yang secara umum mirip dengan pembuatan faktur pajak konvensional, kecuali pada faktur pajak digunggung yang lebih ditekankan untuk PKP retail.

Perbedaannya terletak pada kode faktur pajak, yang dalam hal ini dapat berupa Kode Faktur Pajak 070 atau kode lainnya. 

Sebelum menciptakan faktur pajak, langkah awal yang harus diambil adalah mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Penting untuk dicatat bahwa sertifikat elektronik harus dimiliki terlebih dahulu sebelum mengajukan NSFP. 

Sertifikat ini diperlukan untuk mengakses platform e-Nofa, tempat pengajuan NSFP dilakukan.

Proses permohonan NSFP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi e-Nofa yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Setelah berhasil menginstal sertifikat elektronik dan memperoleh NSFP, langkah berikutnya adalah membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan kode faktur pajak 070 atau kode lain yang diperlukan.

Data yang diperlukan dalam pembuatan e-Faktur melibatkan informasi sebagai berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan nama PKP yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • NPWP, alamat, dan nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • Rincian mengenai barang atau jasa, termasuk harga jual, penggantian, dan pemotongan harga.
  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditarik.
  • Jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang ditarik.
  • Nomor seri, kode, dan tanggal penerbitan faktur pajak.
  • Jabatan, nama belakang, dan tanda tangan dari pihak yang terkait dalam transaksi.

Administrasi Pajak dan Gaji Karyawan Lebih Mudah Bersama Payroll Outsourcing LinovHR

payroll

Mengurus pajak dan gaji untuk seluruh karyawan menjadi tantangan tersendiri dan sering kali menjadi pekerjaan yang menyita waktu. Maka tidak heran jika banyak perusahaan akan mengandalkan payroll outsourcing untuk mengurus hal tersebut.

Jika Anda mencari payroll outsourcing berpengalaman, modern, dan dapat dipercaya, Payroll Outsourcing LinovHR adalah jawabannya.

Payroll Outsourcing LinovHR adalah jasa perhitungan gaji dan pengurus pajak karyawan yang berpengalaman dan telah menangani penggajian dan perpajakan ribuan karyawan dari berbagai bidang industri.

Ketika Anda menggunakan jasa Payroll Services LinovHR, Anda tidak perlu pusing lagi mengenai penghitungan pajak, karena penghitungan pajak akan dihitung dan diurus sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.

Begitu juga dengan masalah slip gaji, biarkan Payroll Services LinovHR yang membuatkannya untuk Anda!

Segera beralih ke Layanan Payroll Outsourcing LinovHR dan rasakan kemudahan dalam menjalankan administrasi pajak dan penggajian karyawan Anda. 

Ciptakan keunggulan bersama LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Artikel Terbaru