Kok Gaji Saya Kurang? Kenali Potongan Apa Saja yang Ada di Slip Gaji Anda

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

potongan slip gaji
Isi Artikel

Tak terkecuali, tanggal gajian adalah masa yang paling dinantikan oleh para karyawan. Setelah menerima gaji, apakah Anda pernah mengecek slip gaji Anda? Berapa total potongan gaji Anda?

Anda berhak menagih slip gaji pada bagian HRD di perusahaan telah menggunakan. Ini penting karena kalau tiba-tiba gaji Anda mendadak lebih kecil, Anda perlu mengetahui apa penyebabnya.

7 Jenis Potongan dalam Slip Gaji

Berikut adalah 7 Jenis Potongan Gaji yang harus anda ketahui.

1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh 21 akan dikenakan kepada karyawan atau perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Namun, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan yang dapat dikenakan pajak.

Jadi, jika gaji Anda di bawah itu, tidak akan dipotong. Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dilaporkan tiap satu tahun sekali.

Berikut daftar besaran Pajak bagi karyawan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam PPh pasal 17:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
s.d Rp60.000.000/ tahun5%
Rp60.000.000 – Rp250.000.000/ tahun15%
Rp250.000.000 – Rp500.000.000/ tahun25%
> Rp500.000.000/ tahun30%

Sementara bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, mereka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan. Anda bisa mengelolanya dengan fitur Tax Report dalam payroll outsourcing.

2. BPJS Kesehatan

Seluruh perusahaan di Indonesia diharuskan untuk menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran BPJS dibayarkan oleh perusahaan dengan langsung memotong gaji bulanan Anda.

Besaran iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji per bulan, di mana sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

Jadi, jika gaji Anda Rp4 juta, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayar sendiri sebesar Rp40.000 dan sisanya ditanggung oleh perusahaan.

3. Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program jaminan pensiun. Program ini diperuntukan untuk menjamin dan memperjelas nasib karyawan sesudah pensiun.

Besaran jumlah potongan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah kurang lebih 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

4. Jaminan Hari Tua

Berbeda dengan jaminan pensiun, jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja dan disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua.

JHT bisa diambil alih sekaligus saat Anda masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Besaran iuran JHT sebesar 5,7% per bulan, terdiri berasal dari 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayar pekerja dengan memotong langsung gaji bulanan.

5. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Potongan lain dalam slip gaji adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Karyawan.

Namun, potongan ini relatif kecil. Besaran potongan JKK sebesar 0,24% dan JKM kurang lebih 0,3% berasal dari gaji Anda

Baca Juga: Cara Membuat Slip Gaji Palsu yang Wajib Di Waspadai HR

6. Potongan Kehadiran

Ada perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran jika karyawan yang telat hadir atau cepat pulang. Kalau sakit, sebaiknya memperlihatkan surat dokter sehingga tidak dikenai potongan, atau setidaknya nilai potongannya diringankan. Besaran potongan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

7. Potongan Koperasi

Potongan koperasi adalah potongan bagi yang ingin meminjam di koperasi kantor. Pemotongan ini dapat dijalankan hingga melunasi utang.

Nah, itulah 7 jenis potongan yang ada dalam slip gaji. Jadi, jika ada yang tidak jelas dan tidak transparan dalam slip gaji, Anda berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan dari manajemen anda.

Untuk mengurangi resiko kesalahan perhitungan gaji, sebaiknya Anda menggunakan fitur payroll calculation dalam laporan payroll yang ada pada Software Payroll LinovHR.

Sehingga perhitungan gaji karyawan dapat dilakukan secara efisien. Segera hubungi LinovHR dan jadwalkan demo sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter