Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Isi Artikel

Pajak penghasilan di Indonesia memiliki berbagai jenis. Beda jenisnya maka berbeda pula tarif, objek serta cara menghitungnya. Oleh karena itu, pajak penghasilan umumnya menjadi tanggung jawab perusahaan tempat karyawan bekerja.

Pengelolaan, penghitungan serta pelaporan pajak penghasilan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Pengelolaan ini harus dilakukan oleh orang yang mengerti regulasi dan peraturan perpajakan dan disesuaikan dengan keadaan karyawan dan kebijakan perusahaan.

Kali ini, LinovHR akan membahas mengenai cara menghitung pajak penghasilan.

Simak selengkapnya.

 

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

Beberapa jenis pajak penghasilan di Indonesia antara lain pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21, PPh 23, PPh 24 dan PPh 26. Berikut contoh cara menghitung pajak penghasilan

Sesuai dengan arahan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru, besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan atau pekerja disesuaikan dengan besaran gaji per tahunnya dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Penghasilan per tahun sampai dengan Rp60.000.000 maka pajak penghasilan 5%.
  2. Penghasilan di atas Rp60.000.000 – Rp 250.000.000 maka besar pajak yang dibayarkan 15%.
  3. Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 maka besar pajak yang dibayarkan 25%.
  4. Di atas Rp500.000.000 maka maka besar pajak yang dibayarkan 30%.

 

Namun tentunya, beda jenis pajak penghasilan maka beda pula aturan perhitungannya. Menghitung pajak memang perlu update dengan peraturan perpajakan.

Berikut kami memberi contoh cara menghitung pajak penghasilan dalam bentuk Pasal 21 atau PPh 21 dan pajak penghasilan 23 atau PPh 23 dengan metode yang berbeda.

 

Contoh 1 

Misalnya Brian merupakan seorang karyawan di Perusahaan PT Karya Bersama yang belum menikah dengan gaji per bulan Rp 8.000.000. Maka perhitungan pembayaran pajaknya yaitu:

 

Hitung Penghasilan Neto per tahun:

= Rp 8.000.000 x 12 

= Rp 96.000.000

 

PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar = Rp 54.000.000

 

Hitung PKP = Penghasilan neto per tahun – PTKP

= Rp 96.000.000 – Rp 54.000.000 

= Rp 42.000.000

 

Hitung PPh = PKP x Persentase PPh 

Persentase PPh Pak Brian adalah 5% karena PKP kurang dari Rp 60.000.000. 

PPh (tarif 5%)

= 5% x Rp 42.000.000 

= Rp 2.100.000 (jumlah PPh yang harus dibayarkan Brian selama satu tahun)

 

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun!

 

Contoh 2

Salah satu pajak penghasilan lain yaitu PPh 23 untuk Jasa yang selain termasuk PPh 21. Perhitungan PPh 23 ini dilakukan sesuai kondisi yang diberlakukan kedua pihak yang bekerja sama.

Berikut salah satu contoh perhitungan PPh 23 menggunakan metode gross up. 

 

Contoh kasusnya: 

PT Cipta Karya menggunakan jasa konsultan dari PT Bisa Bersama, keduanya adalah PKP. Nilai jasa konsultan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 15.000.000. Namun, PT Bisa Bersama tidak mau pembayaran jasanya dipotong PPh 23, sehingga PT Cipta Karya harus melakukan gross up dengan penghitungan sebagai berikut:

 

= Rp 15.000.000 x 100% (100% – 2%)

= Rp 15.000.000 x 0,98 

= Rp 15.306.122

 

Jadi, nilai jasa setelah dilakukan gross up menjadi Rp 15.306.122. Selanjutnya adalah penghitungan pajak PPN sebesar 10%. 

 

= 10% x Rp 15.306.122

= Rp 1.530.612

 

Sehingga pembukuannya akan sebagai berikut:

 

tabel Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah?
Tabel Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

Baca Juga: Apa Perbedaan PPh 21 dan 23? Simak Pembahasan Berikut!

 

Serahkan Perhitungan Pajak Penghasilan ke Jasa Payroll LinovHR

Menghitung pajak penghasilan bisa jadi sangat rumit untuk perusahaan. Beberapa faktor seperti perlunya penyesuaian aturan tentang rumus penghitungan pajak, jumlah gaji karyawan yang berbeda dengan jumlah total karyawan bisa membuat penghitungan pajak penghasilan memakan waktu yang lama.

Hal ini juga bisa menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan jika dilakukan secara manual.

Solusi perhitungan pajak penghasilan lebih mudah dan efektif adalah dengan menggunakan jasa payroll dari LinovHR. Mengapa Anda perlu jasa payroll LinovHR?

Jasa Payroll LinovHR dapat membantu perusahaan Anda mengelola pajak penghasilan dengan lebih akurat dan meminimalisir human error. Semua itu berkat adanya konsultan pajak yang sudah ahli dan berpengalaman di bidangnya. 

Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat melakukan konsultasi dengan konsultan LinovHR untuk melakukan simulasi perhitungan pajak selama satu tahun dengan dengan regulasi perpajakan yang up-to-date. 

payroll

Hilangkan Kompleksitas Pengelolaan Pajak Karyawan dengan Jasa Payroll Outsourcing LinovHR.

Payroll Outsourcing LinovHR adalah sebuah layanan yang dapat membantu perusahaan Anda dalam mempersiapkan dan melakukan verivikasi data gaji dan upah, menyediakan laporan transfer bank, menyampaikan standar laporan payroll seperti; tax, BPJS, perhitungan payroll secara detail, slip gaji, salary journal, Formulir Pajak Tahunan, dan lain-lain.

 

Kenapa pilih cara rumit jika cara menghitung pajak penghasilan bersama jasa payroll LinovHR bisa lebih mudah? Untuk informasi lengkap mengenai jasa payroll LinovHR, Hubungi Kami Sekarang Juga!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter