Sebelum Anda membayar pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, Anda harus tahu apa saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, objek pajak PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Tarif PPh 21
Menurut Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi dihitung dengan menggunakan tarif pajak progresif sesuai tabel di bawah ini:
Penghasilan Netto Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan 50 juta |
5% |
50 juta sampai dengan 250 juta |
15% |
250 juta sampai dengan 500 juta |
25% |
Diatas 500 juta |
30% |
Baca Juga: Apa Saja yang Menjadi Objek PPh 21 untuk Karyawan?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016/2017/2018
Nilai PTKP untuk Tahun 2017/2018 sampai saat ini perhitungannya masih mengacu pada peraturan Menteri Keuangan: PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan Tarif PTKP 2016. Berikut ini tabel lengkap penghasilan tidak kena pajak untuk Anda ketahui:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
-
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-
2. Wajib Pajak Kawin
-
Uraian
Status
PTKP
Wajib Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
-
Uraian
Status
PTKP
Wajib Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
Catatan:
-
Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
-
TK : Tidak Kawin
-
K : Kawin
-
K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Mari kita belajar cara menghitung pajak penghasilan Pph 21 pribadi Anda di Tahun 2018.
-
Hitung penghasilan BRUTO (kotor) Anda dalam setahun, gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
-
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
-
Hitung pengurang lain seperti: Tunjangan Biaya Jabatan 5% (Maksimal 6 juta per tahun) & Iuran Pensiun 5% (maksimal 2,4 juta per tahun) dari penghasilan bruto.
-
Hitung Penghasilan NETTO Anda: Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
-
Kalikan Penghasilan NETTO dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Baca Juga: Sulit Menghitung PPh 21 Karyawan Secara Manual? Ini Solusinya
Contoh Sederhana Perhitungan Pph 21
Bapak Agus adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 2, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
-
Gaji Pokok Rp. 45 juta
-
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 5 juta
-
Total Penghasilan Bruto : Rp. 50 juta
-
Membayar Iuran Pensiun Rp. 1 juta per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Bapak Agus, maka pajak penghasilan Pph 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
-
Gaji Pokok (1 tahun)
540.000.000,-
Tunjangan
60.000.000,-
Penghasilan-Bruto
600.000.000,-
Pengurangan (-)
PTKP
67.500.000,-
Biaya Jabatan*
6.000.000,-
Iuran Pensiun
12.000.000,-
Total
85.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak- NETTO
514.500.000,-
Pajak PPh Progresif
Sampai dengan 50 juta (5%)
= 50 juta x 5%
2.500.000,-
50 juta sampai dengan 250 juta (15%)
= 200 juta x 15%
30.000.000,-
250 juta sampai dengan 500 juta (25%)
= 250 juta x 25%
62.500.000,-
Diatas 500 juta (30%)
= 14,5 juta x 30%
4.350.000,-
Total Pajak Per Tahun
99.350.000,-
Angsuran Pajak Pph Per Bulan
*Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).
Demikian perhitungan PPh 21 Bapak Agus yang berpenghasilan lebih dari 500 juta setahun. Sebagai catatan, perhitungan di atas dibuat dengan asumsi Bapak Agus sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila beliau tidak memiliki NPWP maka Bapak Agus akan dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.