Sebelum Anda membayar pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, Anda harus tahu apa saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, objek pajak PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Tarif PPh 21
Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, tarif pajak penghasilan pribadi dihitung dengan menggunakan tarif pajak progresif sesuai tabel di bawah ini:
Penghasilan Netto Kena Pajak |
Tarif Pajak |
  Sampai dengan Rp60 juta |
5% |
  Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta |
15% |
  Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta |
25% |
  Di atas Rp500 juta |
30% |
Baca juga:Â Apa Saja yang Menjadi Objek PPh 21 untuk Karyawan?
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
Mari kita belajar cara menghitung pajak penghasilan PPh 21 pribadi Anda di Tahun 2018.
-
Hitung penghasilan BRUTO (kotor) Anda dalam setahun, gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
-
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
-
Hitung pengurang lain seperti: Tunjangan Biaya Jabatan 5% (Maksimal Rp6 juta per tahun) & Iuran Pensiun 5% (maksimal Rp2,4 juta per tahun) dari penghasilan bruto.
-
Hitung Penghasilan NETTO Anda: Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
-
Kalikan Penghasilan NETTO dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Baca juga:Â Sulit Menghitung PPh 21 Karyawan Secara Manual? Ini Solusinya
Contoh Sederhana Perhitungan PPh 21
Bapak Agus adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 2, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
-
Gaji Pokok Rp45 juta.
-
Tunjangan transportasi, uang makan dan lain-lain: Rp5 juta.
-
Total Penghasilan Bruto: Rp50 juta.
-
Membayar Iuran Pensiun Rp1 juta per bulan kepada lembaga dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Bapak Agus, maka pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
-
 Gaji Pokok (1 tahun)
Rp540.000.000
 Tunjangan
Rp60.000.000
 Penghasilan – Bruto
Rp600.000.000
 Pengurangan (-)
 PTKP
Rp67.500.000
 Biaya Jabatan*
Rp6.000.000
 Iuran Pensiun
Rp12.000.000
 Total
Rp85.500.000
 Penghasilan Kena Pajak – NETTO
Rp514.500.000
 Pajak PPh Progresif
 Sampai dengan Rp60 juta (5%)
= Rp60 juta x 5%
Rp3.000.000
 Rp60 juta s.d. Rp250 juta (15%)
= Rp250 juta x 15%
Rp37.500.000
 Rp250 juta s.d. Rp500 juta (25%)
= Rp204,5 juta x 25%
Rp51.125.000
 Total Pajak Per Tahun
Rp91.625.000
 Angsuran Pajak PPh Per Bulan
*Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).
Baca Juga: Mengenal PPh Pasal 23, Tarif dan Cara Perhitungannya
Mudahkan Perhitungan PPh 21 dengan Payroll Service LinovHR
HR yang mengurusi bagian payroll perlu meluangkan waktu yang tidak sedikit untuk mengelola payroll karyawan setiap bulannya. Perhitungan PPh 21 yang cukup kompleks menjadi alasannya.
Payroll Service Indonesia LinovHR memungkinkan untuk mengelola segala urusan payroll karyawan dengan nominal yang bervariasi. Tentunya Payroll Service LinovHR berisikan konsultan pajak yang sudah ahli dalam perhitungan payroll dan selalu update mengenai peraturan pajak terkini.
Jadi, HR perusahaan Anda dapat mengerjakan hal-hal lainnya yang lebih esensial demi pengembangan karyawan di perusahaan. Perhitungan Payroll terima beres menggunakan Payroll Service LinovHR!
Ingin mengetahui info lebih lanjut? segera daftarkan demonya secara gratis!
Demikian perhitungan PPh 21 Bapak Agus yang berpenghasilan lebih dari Rp500 juta setahun. Sebagai catatan, perhitungan di atas dibuat dengan asumsi Bapak Agus sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Apabila beliau tidak memiliki NPWP maka Bapak Agus akan dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.