Bukan hanya karyawan lapangan, karyawan yang lebih banyak beraktivitas di kantor pun sama-sama memiliki risiko kecelakaan kerja yang harus diantisipasi. Pasalnya, kecelakaan yang terjadi ketika seorang karyawan berangkat atau pulang dari kantor juga terhitung sebagai kecelakaan kerja.
Dengan demikian, setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan wajib didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sekilas Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Di dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat serangkaian program yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan bagi karyawan. Salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, alias JKK. Jaminan ini merupakan manfaat dalam bentuk pelayanan kesehatan atau uang tunai yang diberikan kepada karyawan ketika ia mengalami kecelakaan kerja maupun sakit yang dipicu oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diberikan dari JKK tersebut merupakan wujud kompensasi dan rehabilitasi bagi karyawan setelah terjadinya kecelakaan, sejak ia berangkat ke kantor sampai ia pulang, maupun yang terjadi di tempat kerja.
Layanan kesehatan atau uang yang diterima berasal dari premi atau iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola BPJS. Dengan demikian, proses pencairannya alias klaimnya pun dilayani pula oleh BPJS.
Lantas, bagaimana caranya perusahaan mengklaim JKK lewat BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasannya berikut ini!
Langkah-Langkah Mengklaim JKK Melalui BPJS Ketenagakerjaan
1.   Laporan kecelakaan kerja disampaikan perusahaan.
Begitu kecelakaan kerja menimpa karyawan, perusahaan harus segera menyusun laporan yang ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk laporannya sendiri dapat berupa laporan lisan yang disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun secara tertulis lewat email dengan menggunakan email resmi.
Tujuan dari pelaporan kejadian tersebut adalah agar pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pemberitahuan yang segera. Karena itulah batas waktu pembuatan laporan kecelakaan kerja ini harus dilakukan paling lama 2 x 24 jam (dua hari) setelah kecelakaan tersebut terjadi.
2.   Penyusunan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1.
Setelah laporan awal disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, perusahaan harus segera menindaklanjutinya. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah pengisian formulir kecelakaan kerja tahap 1. Formulir tersebut dapat Anda unduh secara langsung dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam mengisi laporan kecelakaan kerja tahap 1, Anda perlu menyertakan berbagai dokumen pelengkap untuk mendukung laporan tersebut. Contohnya adalah surat keterangan sakit karyawan yang resmi dan dikeluarkan oleh dokter yang bertanggung jawab menangani karyawan tersebut, maupun yang dibuat oleh pihak rumah sakit di mana karyawan tersebut mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga : Panduan dan Cara Mendapatkan NPP BPJS Perusahaan
3.   Penyusunan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 2.
Setelah laporan tahap 1 selesai disusun dan dilengkapi, karyawan maupun perusahaan menunggu perkembangan kondisi dari karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut. Kemungkinannya adalah karyawan sembuh, atau meninggal dunia. Setelah hasilnya diketahui, perusahaan harus segera mempersiapkan penyusunan laporan tahap 2.
Yang dimaksud sebagai laporan kecelakaan kerja tahap 2 merupakan pengisian formulir 3a. Serupa seperti pengisian formulir sebelumnya, Anda pun perlu mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dan pelengkap, seperti salinan (fotokopi) kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan, surat keterangan dokter yang disusun dalam format 3b atau 3c, serta kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang diterima karyawan tersebut.
Selain itu, jangan lupa juga untuk mempersiapkan tanda bukti ( Kwitansi ) pengangkutan karyawan dari lokasi terjadinya kecelakaan, atau saat jenazah diantar pulang ke rumah duka. Secara garis besar, dokumen-dokumen tersebut bertujuan sebagai bentuk pengajuan permintaan pembayaran jaminan.
Setelah formulir selesai diisi dan seluruh dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, bawa laporan kecelakaan kerja tahap 2 tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat paling lambat 2 x 24 jam (dua hari) setelah pernyataan dokter sudah dibuat. Karena itulah seluruh proses pengisian formulir 3a dan pengumpulan dokumen pendukungnya harus dilakukan dengan cermat dan segera. Apabila memang dibutuhkan, minta bantuan keluarga karyawan.
4. Penghitungan dan Pembayaran Biaya Kesehatan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu laporan kecelakaan kerja tahap 2 selesai dan sudah diserahkan kepada BPJS Kesehatan, pihak BPJS pun akan melakukan penghitungan berapa total biaya untuk pengobatan dan perawatan karyawan sampai akhirnya ia sembuh – atau kemungkinan terburuknya meninggal dunia.
Baca Juga : Cara Mudah Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk karyawan yang meninggal, BPJS akan menghitung jumlah ganti rugi kecelakaan dan santunan yang menjadi hak keluarga atau ahli waris karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya, seluruh biaya tersebut berasal dari jumlah iuran yang selama ini telah dibayarkan oleh karyawan maupun perusahaan.
Itulah langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam mengurus kecelakaan kerja yang dialami karyawannya agar hak karyawan yang berkaitan dengan JKK lewat BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi.
Untuk karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan yang ia alami berkaitan dengan pekerjaan, jumlah santunan kematian yang diberikan kepada keluarga adalah sebesar 48 kali gaji, dan beasiswa untuk 1 anak yang karyawan tersebut tinggalkan.
Sementara itu, jika karyawan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja, jumlah santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 100 juta. Dan untuk karyawan yang dinyatakan sembuh oleh dokter akan mendapatkan pendampingan sampai akhirnya ia siap dan dapat kembali ke tempat kerja untuk beraktivitas seperti semula.
Pentingnya BPJS Kesehatan secara umum, dan JKK secara khusus, jelas menuntut Anda untuk benar-benar cermat dan teliti dalam mengelola data karyawan. Dengan begitu, Anda pun tidak akan mengalami masalah karena adanya data yang kurang lengkap ketika mengajukan klaim JKK, mengingat batas waktu pengurusan yang disyaratkan sangat singkat.
Baca Juga : Ribet Urus BPJS Karyawan? Serahkan pada Payroll Service LinovHR
Karena itu, Anda bisa manfaatkan software HR profesional dan terpercaya seperti LinovHR untuk mempermudah pengelolaan data karyawan. Di dalam LinovHR, Anda bukan hanya bisa menghitung gaji karyawan secara akurat, tapi juga melakukan penghitungan premi BPJS karyawan dengan sama tepatnya.
LinovHR adalah sebuah platform Human Resource Information System ( HRIS ) berbasis web yang memudahkan manajemen HR dalam menjalankan proses end-to-end di bidang HR. Mulai dari manajemen pendataan karyawan, manajemen organisasi perusahaan, Manajemen Kehadiran, Payroll, rekrutmen, Performance Appraisal, Employee Self Services, Feedback, Learning and Development dan Succession management.
Coba gratis LinovHR sekarang juga dengan mengisi form di sini, https://www.linovhr.com/#/request-free-trial.