Penggunaan istilah karyawan kontrak dapat digunakan untuk menyebut karyawan dengan status tidak tetap, atau karyawan yang dipekerjakan hanya selama waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara karyawan tersebut dengan perusahaan tempat ia bekerja.
Selain disebut sebagai karyawan atau pegawai kontrak, istilah karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga dapat digunakan.
PKWT diatur secara hukum di dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Di dalam UU tersebut, dijabarkan bahwa perjanjian kerja karyawan kontrak dibuat dan berlaku dalam masa waktu tertentu. Jika diuraikan lebih jauh, durasi tersebut berarti bahwa perjanjian dibuat untuk jangka waktu dan selesainya pekerjaan.
Lantas, apakah karyawan PKWT juga memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi selama ia bekerja?
Tentu saja ada! Untuk uraian lebih lengkapnya, Anda dapat membacanya secara mendetail di dalam penjelasan berikut ini. Selamat membaca dan semoga bermanfaat!
Hak Karyawan Kontrak di Perusahaan
Pada dasarnya, hak-hak karyawan kontrak yang wajib diperhatikan dan dipenuhi meliputi perihal tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), cuti, dan tunjangan hari raya (THR).
1.ย ย ย Tentang pemutusan hubungan kerja (PHK)
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa perjanjian yang berlaku berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak lain yang dirugikan, yaitu karyawan.
Sebagai contoh, karyawan kontrak bernama A masih memiliki masa kerja 3 bulan lagi berdasarkan kontrak yang disepakati.
Kemudian, perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak. Dengan begitu, perusahaan pun wajib untuk memberi pesangon kepada si A.
Lantas, berapa besar pesangon yang wajib diberikan karena PHK tersebut?
Jumlahnya ditentukan berdasarkan durasi masa kontrak yang berlaku. Apabila gaji A adalah Rp 2,5 juta per bulan, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada A sebesar Rp 2,5 juta dikali 3 bulan, atau Rp 7,5 juta.
Baca Juga : 10 Alasan PHK yang dilarang digunakan menurut undang undang
2.ย ย ย Tentang tunjangan hari raya (THR)
Sama seperti karyawan tetap, karyawan kontrak pun sama-sama berhak untuk menerima THR.ย Sementara itu, nominalnya sendiri adalah besarnya gaji pokok untuk satu bulan apabila karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal 12 bulan, alias 1 tahun.
Kalau begitu, bagaimana dengan karyawan yang masa kerjanya masih di bawah 12 bulan? Untuk karyawan dengan masa kerja yang sudah melewati minimal 1 bulan, maka besarnya THR yang ia terima adalah proporsional, berdasarkan berapa bulan masa kerja yang sudah ia lewati.
Contohnya, untuk karyawan B dengan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan dan sudah bekerja selama 3 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 3 juta dikali 3/12, atau Rp 750 ribu.
Baca Juga : Siapa yang berhak menerima THR menurut ketentuan pemerintah ?
3.ย ย ย Tentang cuti
Berapa lama cuti yang berhak diperoleh oleh karyawan kontrak selama ia bekerja di perusahaan? Karyawan PKWT berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari dalam satu tahun.
Hanya saja, ketentuan soal cuti ini juga memiliki syarat: karyawan tersebut harus sudah bekerja di perusahaan selama 12 bulan (1 tahun) berturut-turut. Dengan begitu, jika karyawan C baru bekerja di perusahaan selama 9 bulan, maka ia belum memiliki hak untuk mengambil cuti.
Baca Juga : Cara Mudah Membuat Form Cuti Karyawan
Penuhi Hak Karyawan untuk Kinerja Perusahaan yang Optimal
Mengelola karyawan, terutama jika perusahaan Anda sudah semakin besar, jelas bukan hal yang mudah. Mulai dari hak utama karyawan kontrak maupun karyawan tetap, alias kompensasi, perhitungannya tak lagi sesederhana hanya sejumlah gaji tetap.
Sebab, banyak perusahaan saat ini juga memberikan insentif dan bentuk kompensasi lainnya yang jumlahnya akan ditambahkan pada nominal gaji tetap. Contohnya bonus, dividen, dan sebagainya.
Karena itu, data HR pun ikut bertambah banyak, termasuk meliputi data absensi, cuti dan izin, dan data-data lainnya.
Apabila data-data tersebut tidak dikelola dengan baik dan efisien, maka pemberian kompensasi dan hak karyawan dapat terhambat. Apabila dibiarkan, bukan tak mungkin kalau performa perusahaan lah yang akan jadi korbannya.
Untuk mempermudah perusahaan dalam mengelola data HR yang begitu beragam dan banyak, penggunaan aplikasi atau software HR sangat dianjurkan.
Dengan begitu, pemrosesan data yang dibutuhkan untuk tujuan tertentu bisa segera dilakukan tanpa buang waktu maupun tenaga ekstra, termasuk dalam urusan pemenuhan segala kewajiban karyawan kontrak yang bekerja di perusahaan.
Dari berbagai aplikasi HR yang bisa Anda temukan di pasaran, LinovHR adalah pilihan tepat dan andal. Dengan kemudahan dalam penggunaan, maka pengolahan data HR dapat dilakukan dengan cepat untuk berbagai kebutuhan, termasuk penggajian.
Risiko terjadinya human error pun dapat ditekan, bahkan dieliminasi. Dengan begitu, kinerja perusahaan pun akan meningkat dari waktu ke waktu karena waktu dan tenaga yang ada bisa dialokasikan untuk aktivitas lain yang tak kalah pentingnya bagi produktivitas perusahaan.
Segera buktikan kehandalan LinovHR dalam mengurus data karyawan perusahaan. Caranya cukup mudah dengan mengisi Form Trial yang ada di website kami, maka anda sudah dapat mengajukan ujicoba gratis Software HR LinovHR.