Sebagai wajib pajak kerap kali kita mengalami gangguan hilangnya database eFaktur. Tapi tenang saja dengan mengajukan formulir permintaan data eFaktur kita bisa mengembalikan data tersebut.
Mari simak secara lengkap cara mengembalikan data eFaktur yang hilang, di dalam artikel LinovHR berikut ini, Anda juga bisa melihat contoh formulir pengajuan data eFaktur.
Penyebab Data e-Faktur Hilang
Database eFaktur hilang bisa dikarenakan adanya kerusakan pada aplikasi e-Faktur. Sering kali ini terjadi karena virus bila ini terjadi maka PKP harus melakukan registrasi ulang atau reset aplikasi e-Faktur. Selain itu, penyebab lainnya database e-Faktur bisa juga karena hal berikut ini:
1. Komputer/laptop Rusak
Sebagai wajib pajak PKP yang menggunakan e-Faktur DJP online, Anda diharuskan untuk mengunduh patch dan menginstall aplikasi eFaktur pada perangkat komputer atau laptop yang digunakan.
Bila perangkat komputer atau laptop yang terinstall aplikasi eFaktur rusak, maka ada risiko kehilangan data faktur pajak.
2. Media Penyimpanan Bermasalah
Ruang penyimpanan pada komputer atau laptop yang bermasalah dapat menyebabkan data eFaktur tidak bisa diakses pada perangkat.
3. Install Ulang Aplikasi eFaktur
Jika Anda melakukan install ulang aplikasi eFaktur, hal ini bisa menjadi penyebab data efaktur yang tersimpan menghilang.
4. Update eFaktur
Pada proses update sistem eFaktur terbaru jika dilakukan tidak benar dapat mengakibatkan file yang diunggah crash ataupun corrupt.
5. Reset Aplikasi
Database eFaktur hilang bisa juga disebabkan karena Anda melakukan reset aplikasi pada perangkat komputer atau laptop yang digunakan.
Baca Juga: Cara Mengatasi ETAX eFaktur dengan Mudah
Syarat Permintaan Data e-Faktur yang Hilang
Data eFaktur yang hilang bisa dikembalikan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Jika Anda hendak untuk meminta kembali data eFaktur yang telah hilang, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi yaitu sebagai berikut:
- Formulir permintaan data eFaktur.
- Siapkan flashdisk atau memori penyimpanan lainnya.
Cara Mengajukan Database e-Faktur Hilang ke DJP
Permintaan untuk mengembalikan database e-faktur bisa dilakukan secara online atau langsung ke KPP terdapat.
Formulir permintaan data eFaktur dapat diunduh pada lamar resmi KPP tempat wajib pajak PKP terdaftar. Selanjutnya pilih menu “Permintaan Data e-Faktur”, lalu klik “Download Formulir”.
Isi setiap kolom pada lembar formulir tersebut mulai dari nama, NIK/paspor, jabatan, nama PKP, NPWP, alamat, sampai keterangan masa pajak data e-Faktur yang diminta.
Perlu diketahui, data e-Faktur yang bisa diberikan oleh KPP hanya terbatas pada e-Faktur yang telah dibuat, diunggah, dan memperoleh persetujuan DJP.
Setelah menerima permohonan database faktur pajak dari PKP, maka KPP akan memberikan data faktur yang diminta secara langsung selambat-lambatnya 20 hari kerja.
Contoh Formulir Permintaan Data eFaktur
Berikut ini contoh formulir permintaan data eFaktur sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Langkah Mengembalikan Database e-Faktur Hilang ke Komputer
Bila kehilangan data eFaktur terjadi karena Anda melakukan riset aplikasi, Anda bisa melakukan cara berikut ini bisa membantu mengembalikan data eFaktur pada perangkat komputer/laptop yang digunakan:
- Lakukan backup database aplikasi eFaktur, mulai dari data registrasi, aktivasi, dan semua transaksi.
- Lalu reset aplikasi e-Faktur DJP di laman resmi www.efaktur.pajak.go.id.
- Ekstrak ulang aplikasi e-Faktur baru dan lakukan registrasi ulang akun eFaktur.
- Ubah nama folder pada backup database eFaktur dari default nama ETaxInvoice.
- Copy folder tersebut ke dalam folder database pada aplikasi baru yang sudah diregistrasi ulang.
- Pastikan aplikasi eFaktur tidak sedang digunakan pada saat Anda menyalin folder database karena dapat mengakibatkan database corrupt.
- Setelah menyalin folder database, jalankan eFaktur lalu login.
- Pilih menu “File > Administrasi DB”, dan pilih nama database lama yang sudah di-rename tersebut, kemudian pilih “Connect to database”.
- Lalu masuk ke menu “Faktur > Pajak Keluaran > Export”. Semua data eFaktur Keluaran pada database lama akan berhasil diekspor dalam bentuk CSV.
- Lanjutkan dengan impor file CSV tersebut di database yang baru diregistrasi, dengan cara buka menu “Faktur > Pajak Keluaran > Impor” untuk Pajak Keluaran, dan buka menu “Faktur > Pajak Masukan > Impor” untuk Pajak Masukan.
Prosedur Verifikasi Pengajuan Data e-Faktur
Pengajuan data eFaktur yang hilang ke DJP memiliki prosedur verifikasi, sebagai berikut ini:
- Wajib pajak menunjukkan identitas asli atau KTP.
- Petugas akan memeriksa kesesuaian nama dan NIK yang tertera pada surat permintaan database eFaktur.
- Setelah petugas memverifikasi data, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan surat.
- Petugas akan meyiapkan data eFaktur yang diminta.
- Siapkan KTP dan password PKP yang akan digunakan untuk masuk ke akun PKP wajib pajak saat datang untuk mengambil data eFaktur.
Urusan Pajak Karyawan Lebih Mudah Serahkan pada Payroll Service LinovHR
Mengurus perpajakan karyawan dan perusahaan bukanlah hal sederhana dan bisa selesai dalam sekejap mata. Di sini dibutuhkan keahlian dan pengetahuan yang cukup untuk memastikan segala urusan administrasi dan perhitungan akurat dan sesuai dengan aturan perpajakan terbaru yang berlaku.
Payroll Services LinovHR adalah jasa yang dapat diandalkan untuk membantu dalam mengelola segala hal terkait perpajakan mulai dari mengurus formulir pelaporan pajak, menghitung pajak yang perlu dibayarkan, sampai dengan mengurus pelaporan pajak.
Seluruh proses ini akan dilakukan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman menangani berbagai jenis perpajakan dari bermacam-macam industri dan bisnis sehingga Anda tidak lagi perlu takut jika hitungan salah.
Sudah saatnya, biarkan ahli yang menangani urusan perpajakan karyawan Anda, ayo ajukan demo gratisnya sekarang! Ada promo menarik yang menanti Anda!