Kisaran Gaji Karyawan Toko Terbaru Tahun 2024

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Kisaran Gaji Karyawan Toko Terbaru Tahun 2024
Isi Artikel

Industri retail di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan jumlah toko modern yang terus meningkat.

Persaingan yang semakin ketat di antara berbagai pemain di industri ini memunculkan tantangan baru, baik bagi pemilik toko maupun karyawan. 

Salah satu isu penting yang selalu menjadi perhatian adalah gaji karyawan toko. Bagi pemilik toko, memberikan gaji yang kompetitif sangat penting untuk menjaga motivasi dan loyalitas karyawan.

Sementara itu, bagi calon karyawan, memahami kisaran gaji di industri bisnis retail dapat membantu mereka menetapkan ekspektasi yang realistis. 

Untuk itu, agar mampu memaksimalkan kinerja karyawan Anda, berikut ini artikel yang akan memberikan informasi lengkap tentang kisaran gaji karyawan toko, cara menghitungnya, serta solusi praktis menggunakan software payroll.

Kisaran Gaji Karyawan Toko

Kisaran Gaji Karyawan Toko
Kisaran Gaji Karyawan Toko

Karyawan toko merupakan pekerja yang bertanggung jawab di toko. Biasanya ini terdiri dari beberapa posisi, seperti pramuniaga, kasir, dan supervisor.

Ketiganya memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, sehingga upah yang diberikan pun berbeda nominalnya. 

Berdasarkan laporan gaji industri dari beberapa website mengatakan bahwa kisaran gaji untuk ketiga posisi tersebut adalah:

Pramuniaga: Rp2.000.000 – Rp3.500.000

Kasir: Rp2.200.000 – Rp3.800.000

Supervisor: Rp4.000.000 – Rp6.500.000

Namun secara keseluruhan gaji karyawan toko saat ini ada di angka Rp2.700.000.

Kisaran nominal tersebut juga tergantung pada beberapa faktor di antaranya adalah jenis toko, lokasi, posisi jabatan, tingkat pengalaman, keahlian khusus, dan ukuran perusahaan. 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Toko

Cara Menghitung Gaji Karyawan Toko
Cara Menghitung Gaji Karyawan Toko 

Dalam menghitung gaji karyawan toko tidak ada bedanya dengan perhitungan upah pada umumnya. Hanya saja saat ini banyak bisnis toko yang masuk ke dalam golongan UMKM, sehingga perhitungannya sedikit berbeda mengikuti kebijakan tertentu. 

Perhitungan upah dan gaji untuk usaha kecil sendiri telah dijelaskan pada Peraturan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 pasal 36. Secara keseluruhan isi regulasi ini membahas tentang, 

  1. Tidak diwajibkannya menerapkan upah minimum sebagai gaji karyawan untuk UMKM. 
  2. Gaji dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak yaitu karyawan dan pemilik usaha.
  3. Gaji yang diberikan harus diatas minimal 50% rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi.
  4. Serta, 2% di atas garis batas kemiskinan provinsi. 

Berdasarkan peraturan ini, banyak pemilih usaha yang menerapkan biaya tenaga kerja mereka mengacu pada persentase dari omzet, di mana angkanya sebesar 15% hingga 20%. Untuk gambaran lebih jelasnya berikut kami berikan contohnya. 

Misalnya, sebuah toko di Bandung memiliki omzet bulanan sebesar Rp 50.000.000, sebelum masuk pada  perhitungan gajinya tentukan dulu biaya tenaga kerjanya, seperti penjelasan sebelumnya. Berdasarkan hal itu maka  biaya tenaga kerja yang ideal untuk toko ini berkisar antara Rp 7.500.000 hingga Rp 10.000.000.

Setelah menentukan total biaya tenaga kerja, langkah selanjutnya adalah menghitung gaji per karyawan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran gaji harus memenuhi beberapa kriteria, seperti 50% dari rata-rata konsumsi dan 25% di atas garis kemiskinan. Sebagai contoh:

  • Lokasi Toko: Bandung
  • Rata-rata Konsumsi Bulanan di Bandung: Rp 2.100.000
  • Garis Kemiskinan di Bandung: Rp 400.000

Dari data tersebut, kita bisa menghitung gaji minimum sebagai berikut:

  • 50% dari Rata-rata Konsumsi Bulanan:
    50% x Rp 2.100.000 = Rp 1.050.000
  • 25% di Atas Garis Kemiskinan:
    (25% x Rp 400.000) + Rp 400.000 = Rp 500.000

Karena 50% dari rata-rata konsumsi bulanan lebih besar, maka gaji minimum yang dapat diberikan adalah Rp 1.050.000.

Jika biaya tenaga kerja yang tersedia adalah Rp 7.500.000 hingga Rp 10.000.000, maka toko tersebut dapat mempekerjakan hingga 9 orang karyawan dengan gaji minimum Rp 1.050.000 per bulan.

Untuk sistem penggajiannya sendiri, pemilik toko bisa menggunakan sistem berdasarkan jam kerja atau hari.

Misal pada contoh sebelumnya terdapat pekerja bernama Juju dan telah bekerja 20 hari dari total 22 hari kerja yang telah ditentukan, maka gaji yang akan diterima Juju akan persis seperti penjelasan di bawah ini; 

Jika toko menggunakan sistem gaji berdasarkan hari kerja, maka gaji dihitung sesuai jumlah hari kerja karyawan dalam sebulan. Misalnya:

  • Gaji Bulanan: Rp 1.050.000
  • Hari Kerja dalam Sebulan: 22 hari
  • Hari Kerja Karyawan (Juju): 20 hari

Perhitungan gaji bulanannya adalah:

  • Gaji Bulan Januari Juju:
    20/22 x Rp 1.050.000 = Rp 954.545 (~Rp 955.000)

Namun, Jika sistem penggajian menggunakan jam kerja, upah per jam Juju dapat dihitung sebagai berikut:

  • Jam Kerja Standar: 173 jam per bulan
  • Gaji Bulanan: Rp 1.050.000

Perhitungan upah per jam:

  • Upah per Jam:
    1/173 x Rp 1.050.000 = Rp 6.069

Jika karyawan bekerja 20 hari dengan 8 jam kerja per hari, maka gajinya dihitung sebagai:

  • Gaji Bulan Tyo:
    20 hari x 8 jam x Rp 6.069 = Rp 971.040

Itulah cara perhitungan gaji karyawan toko berdasarkan contoh sebuah toko yang berada di Bandung. Perlu diperhatikan juga bahwa perhitungan ini tergantung pada lokasi serta tingkat garis kemiskinan provinsi, jadi total atau minimumnya dapat berbeda di tiap daerah. 

Dengan mengetahui perhitungan ini gaji karyawan dapat dihitung dengan fleksibel, baik berdasarkan hari kerja maupun jam kerja, sesuai dengan kehadiran dan waktu kerja mereka.

Perhitungan Gaji Lebih Mudah dengan Software Payroll LinovHR

Advertisement

Untuk memaksimalkan perhitungan di atas, dan meminimalisir kesalahan, Anda sebagai pemilik toko dapat menggunakan LinovHR sebagai tangan pembantu. Melalui software payroll mereka, perhitungan gaji akan jauh lebih mudah. 

LinovHR dalam solusi payrollnya menyediakan  berbagai fitur, seperti penyediaan slip gaji digital dan dashboard analitik yang memudahkan pengelolaan gaji di toko, dan meningkatkan akurasi dalam pemberian upah.

Maka dari itu segeralah gunakan LinovHR untuk mempermudah pengembangan toko Anda. Dengan beralih ke modul payroll LinovHR, toko atau usaha kecil Anda dapat mengoptimalkan sistem penggajian, meningkatkan efisiensi, dan memastikan ketepatan pembayaran.

Untuk mendapatkan keuntungan tersebut secara penuh, Linov menawarkan kesempatan yang menggiurkan dengan demo gratis selama 3 bulan pertama bagi pengguna baru! 

Maka dari itu daftar sekarang juga dan efisiensikan manajemen penggajian karyawan Anda dengan LinovHR untuk pengelolaan gaji di toko agar lebih mudah dan cepat!

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Seorang lulusan prodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta. Kini fokus menulis tentang HR, Teknologi, Game, dan Gaya Hidup. Aktif juga dalam membuat beberapa puisi.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Seorang lulusan prodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta. Kini fokus menulis tentang HR, Teknologi, Game, dan Gaya Hidup. Aktif juga dalam membuat beberapa puisi.

Artikel Terbaru