Mendaftarkan diri dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap karyawan dalam perusahaan, begitu juga sebaliknya, perusahaan juga wajib untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang diselengarakan pemerintah .
Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa menjadi jaminan untuk karyawan itu sendiri. Namun bisa menjadi investasi untuk perusahaan agar bisa melindungi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai aset penting dari hal yang tidak diinginkan. Seperti sakit, kecelakaan kerja, hari tua, hingga kematian.
Sebagai karyawan yang di ikutsertakan dalam programan BPJS Ketenagakerjaan ini juga wajib mengetahui hak – hak yang akan didapatkan dari program ini, Agar menghindari misskomunikasi yang mungkin terjadi saat program BPJS berjalan atau untuk memastikan bahwa hak anda sebagai karyawan telah di penuhi oleh BPJS Ketenagerjaan.
4 Hak Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
1.Mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
Hak pertama yang sudah pasti akan diperoleh adalah JKK. Mereka yang menjadi peserta JKK akan mendapatkan manfaat serta perlindungan secara keseluruhan dari BPJS, dari mulai biaya medis hingga kompensasi yang diberikan bila ada kecelakaan kerja. Termasuk bila itu mengakibatkan adanya kecacatan secara permanen.
Sementara itu, untuk pelayanan medis yang akan ditanggung diantaranya adalah pemeriksaan dasar, perawatan tingkat pertama hingga lanjutan, dan fasilitas rawat inap untuk kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau daerah, atau bisa juga rumah sakit swasta.
JKK juga akan memberikan tanggungan pada perawatan medis lainnya yang memang sudah dicantumkan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Cara Cepat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
2.Mendapatkan Jaminan Kematian (JK)
Selanjutnya adalah mendapatkan Jaminan Kematian (JK). Ini merupakan hak yang akan diperoleh oleh ahli waris karyawan yang mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini kompensasi Jaminan Kematian akan diberikan dalam bentuk santunan tunai, dan biaya pemakaman.
Lebih jelasnya lagi, pemberian santunan tunai adalah sebesar Rp16.200.000, santunan berkala 24 kali Rp200.000, atau Rp4.8000.000 dibayarkan sekali waktu. Sementara untuk peserta yang sudah memenuhi waktu iuran 5 tahun maka akan memperoleh biaya pemakaman Rp3.000.000, dan beasiswa pendidikan Rp12.000.000.
3.Mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT), sudah jelas merupakan tunjangan hari tua dalam bentuk tunai bila karyawan yang bersangkutan sudah memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
JHT merupakan sebuah tabungan yang diakumulasikan dari iuran tambahan, serta uang pengembangan yang sudah tercatat di dalam rekening peserta BPJS Ketenagerjaan.
Baca Juga:ย Berbagai Hak Karyawan Meninggal Dunia Karena Sakit
4. Mendapatkan Jaminan Pensiun (JP)
Dan yang terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP). Jika ada peserta yang sudah masuk dalam masa pensiun maka ia berhak untuk mendapatkan Jaminan Pensiun, Berikut ini adalah manfaat jaminan pensiun yang akan didapatkan :
- Pensiun hari tua akan diberikan uang tunai bulanan hingga meninggal, dengan catatan sudah melakukan iuran selama 15 tahun
- Pensiun cacat akan diberikan uang tunai bulanan hingga meninggal dunia.
- Pensiun Janda atau Duda akan diberikan uang tunai bulakan bagi ahli warisnya hingga meninggal, atau kembali menikah.
- Pensiun anak akan diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan untuk anak, maksimalnya 2 anak. Akan diberikan hingga usianya 23 tahun, atau telah bekerja dan menikah.
- Pensiun orang tua akan diberikan pada orang tua selaku ahli waris dari peserta lajang.
Itulah 4 hak karyawan saat mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda adalah seorang HRD, maka sekarang tidak perlu repot lagi dalam mengelola hal – hal yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Anda dapat menggunakan Software HRD dari LinovHR, Melalui Modul Dan Fitur yang dimiliki LinovHR mengelola BPJS akan menjadi mudah dan tidak merepotkan lagi