Salah satu komitmen pemerintah meningkatkan kemakmuran rakyat adalah melalui program BPJS. Program asuransi ini terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi yang dananya bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu.
Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKC).
Dari semua program ini, hanya JHT dan JP yang bisa Anda cairkan. Masa pensiun (usia 57 tahun) Anda bisa menerima dana JP setiap bulan.
Untuk JHT, dana tersebut bisa ditarik saat terkena PHK, berhenti bekerja, atau sudah menjadi peserta minimal 10 tahun (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015).
Dana JHT yang bisa dicairkan sebesar 30% dari total dana BPJS Ketenagakerjaan (untuk keperluan kepemilikan rumah), 10% dari total dana untuk keperluan lainnya, dan 100% dari total dana BPJS jika sudah berhenti bekerja atau terkena PHK.
Artikel LinovHR kali ini akan membahas mengenai syarat dan juga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih terdaftar sebagai pegawai aktif di suatu perusahaan.
- KTP atau Paspor yang asli dan fotocopy.
- Kartu BPJS TK asli dan fotocopy.
- Buku rekening tabungan asli dan fotocopy.
- Kartu keluarga asli dan fotocopy.
- NPWP.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih terdaftar sebagai pegawai aktif di suatu perusahaan.
- KTP atau Paspor yang asli dan fotocopy.
- Kartu BPJS TK asli dan fotocopy.
- Buku rekening tabungan asli dan fotocopy.
- Kartu keluarga asli dan fotocopy.
- NPWP.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perusahaan asli dan fotocopy-nya.
Baca juga: Ribet Urus BPJS Karyawan? Serahkan pada Payroll Service LinovHR
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Ada 2 cara untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor BPJS atau mengajukan permohonan secara online. Yang mana lebih cepat dan tepat?
ย
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Salah satu kelemahan datang langsung ke kantor BPJS adalah antrian yang panjang. Anda harus memperhatikan jam dan hari di mana aktivitasnya agak lengang, namun kebanyakan ini sulit untuk dipastikan.
Alternatif terbaik adalah dengan menggunakan BPJS Online. Tidak perlu waktu banyak (terutama perjalanan dan antrian), prosedurnya mudah, lebih cepat, dan efisien.
Dokumen yang dibutuhkan melalui jalur e-klaim ini sama dengan yang dilakukan secara offline, namun Anda perlu memiliki softcopynya terlebih dahulu.
Scan dokumen dalam format JPEG atau PDF dengan resolusi yang baik untuk bisa diupload ke server BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa mengaksesย situs resmi BPJS untuk klaim dengan mengisi data-data yang diperlukan. Pastikan nomor BPJS Ketenagakerjaan, nomor e-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera di KTP.
Sertakan juga alasan klaim, nomor telepon atau ponsel, dan alamat email yang aktif. Isi semua kolom dalam formulir dengan tepat.
Setelah itu Anda akan menerima kode PIN yang dikirim lewat SMS atau email untuk melanjutkan proses mengisi kelengkapan formulir lanjutan. Unggah (upload) dokumen-dokumen yang sudah Anda scan.
Anda harus menunggu 1×24 jam untuk mendapatkan persetujuan dari kantor cabang BPJS yang Anda pilih.
Jika aplikasi Anda sudah disetujui, Anda akan diminta datang ke kantor cabang BPJS dengan membawa seluruh dokumen yang sudah didaftarkan untuk proses validasi.
Ada jalur khusus e-Klaim di kantor BPJS sehingga Anda bisa langsung dilayani. Dana Anda bisa cair dalam waktu 5-7 hari kerja. Mudah bukan?
Baca juga: Sistem Penggajian dari LinovHR: Hitung Gaji Otomatis dan Praktis
2. Datang Langsung ke Kantor BPJS
Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopinya.
- e-KTP asli dan fotokopinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan;
- Buku rekening tabungan.
Untuk mencairkan dana perumahan sebesar 30%, dokumen yang diperlukan sama seperti di atas, dengan tambahan dokumen perumahan.
Jika Anda ingin mencairkan keseluruhan dana (100%), Anda harus menyertakan paklaring โ disebut juga surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan โ atau surat pernyataan PHK.
Anda juga nantinya diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak sedang bekerja pada perusahaan mana pun.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum Anda datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
Carilah kantor yang terdekat dengan lokasi Anda untuk menghemat waktu seandainya ada kekurangan administrasi. Lakukan pendaftaran dan duduklah menunggu panggilan atau giliran Anda.
Mengurus BPJS TK Karyawan dengan Praktis Bersama LinovHR
Dari sisi perusahaan, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan bukanlah hal yang mudah. Terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan oleh HR, agar data BPJS Karyawan dapat terkelola dengan baik.
Komponen BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam perhitungan payroll yang perlu diperhitungkan secara baik.
Perlu untuk pengelolaan payroll perusahaan kepada ahlinya. Contohnya adalah Payroll Outsourcing LinovHR yang dapat membantu mengelola BPJS Ketenagakerjaan hingga perhitungan payrollnya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, LinovHR dapat mengelola laporan bulanan termasuk rekonsiliasinya. Kemudian melakukan administrasi BPJS, pelaporanke pihak BPJS Ketenagakerjaan, hingga pendaftaran karyawan ke BPJS TK.
Payroll Outsourcing LinovHR dapat melakukan perhitungan payroll secara otomatis menggunakan software payroll. Perhitungan payroll terjamin secara akurat karena menggunakan software yang sudah teruji.
Percayakan saja semuanya kepada Payroll Outsourcing milik LinovHR. Semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
Pelajari lebih lanjut dengan menghubungi LinovHR sekarang juga!