Kewajiban Perusahaan Setelah Melakukan PHK

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

PHK
Isi Artikel

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan perusahaan jika sedang berada dalam kondisi seperti kerugian finansial, perusahaan bangkrut, atau hal insidental lainnya, Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini, dimana banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan.

Bagi karyawan yang terkena dampak PHK ini tentunya merasa sangat dirugikan karena mereka tidak akan mendapatkan penghasilan di bulan berikutnya. 

Namun UU Cipta Kerja terbaru telah mengesahkan beberapa aturan yang harus dilakukan perusahaan kepada para karyawan yang terkena PHK.

Apa saja kewajiban perusahaan tersebut?

 

Memberikan Uang Pesangon

Kewajiban perusahaan yang melakukan PHK yang pertama adalah memberikan uang pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) serta Uang Penggantian Hak (UPH).

Berikut ini terdapat jumlah uang pesangon yang harus diberikan perusahaan:

  • Karyawan kurang dari 1 tahun kerja, pesangon sebesar 1 bulan gaji.
  • Karyawan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, pesangon sebesar 2 bulan gaji..
  • Karyawan yang bekerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, pesangon sebesar 3 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, pesangon sebesar 4 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, pesangon sebesar 5 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, pesangon sebesar 6 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun,  pesangon 7 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, pesangon 8 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 8 tahun atau lebih, pesangon sebesar 9 bulan gaji.

 

Selain pesangon, besaran UPMK yang harus diberikan adalah:

  • Karyawan yang bekerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, UPMK 2 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, UPMK 3 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun, UPMK 4 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, UPMK 5 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, UPMK 6 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, UPMK 7 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, UPMK 8 bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja 24 tahun atau lebih, UPMK 10 bulan gaji

 

Lalu perusahaan wajib memberikan UPAH  berdasarkan dengan ketentuan:

  • Karyawan yang belum mengambil cuti tahunan dan belum gugur.
  • Uang perjalanan pulang karyawan dan keluarganya dari tempat bekerja.
  • Seluruh hal yang telah ditetapkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama.

 

Baca Juga: Alasan PHK Karyawan yang Boleh Digunakan Perusahaan

 

Kewajiban Perusahaan kepada Karyawan PHK Berdasarkan Alasannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengelompokkan kewajiban perusahaan terhadap karyawan PHK, yaitu:

 

  1. Memberikan Uang Pesangon 1 Kali, UPMK 1 Kali Ketentuan UPMK, dan UPH

Dengan alasan: 

  • Jika perusahaan melakukan merger atau penggabungan, peleburan, atau pemisahan dan jika para pekerjanya tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak mau menerima pekerja.
  • Perusahaan telah diambil alih.
  • Perusahaan telah melakukan efisiensi untuk meminimalisir dan mencegah kerugian.
  • Perusahaan berada dalam kondisi menunda kewajiban untuk membayar utang bukan karena sedang mengalami kerugian.
  • Karyawan mengajukan PHK karena perusahaan telah melakukan perbuatan yang dimaksud pada Pasal 36 Huruf G Peraturan Pemerintah 35/2021.

 

Baca Juga: Rumus Perhitungan Pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan

 

  1. Memberikan Uang Pesangon 0,5 Kali Sesuai Ketentuan Uang Pesangon, UPMK 1 Kali Sesuai Ketentuan UPMK, serta UPH

Dengan alasan:

  • Perusahaan telah diambil alih yang menyebabkan terjadinya perubahan aturan dan syarat kerja serta pekerja tidak bersedia untuk memperpanjang hubungan kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan penutupan atau kerugian tidak selama 2 tahun berturut-turut.
  • Perusahaan menutup bisnisnya karena force majeure (keadaan memaksa).
  • Perusahaan menunda kewajiban dalam pembayaran utang karena sedang mengalami kerugian.
  • Perusahaan mengalami pailit.
  • Terdapat pekerja yang melanggar aturan yang telah tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pekerja tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

 

  1. Memberikan Uang Pesangon 0,75 Kali Sesuai Ketentuan Uang Pesangon, UPMK 1 Kali Sesuai Ketentuan UPMK, serta UPH

Alasan perusahaan wajib memberikan uang pesangon tersebut disebabkan karena perusahaan sedang mengalami force majeure atau keadaan memaksa yang tidak menyebabkan penutupan perusahaan.

 

  1. Memberikan Uang Pesangon 1,75  Kali Sesuai Ketentuan Uang Pesangon, UPMK 1 Kali Sesuai Ketentuan UPMK, serta UPH

Alasan perusahaan wajib memberikan uang pesangon tersebut jika karyawan yang di-PHK telah memasuki masa pensiun.

 

  1. Memberikan Uang Pesangon 2 Kali Sesuai  Ketentuan Uang Pesangon, UPMK 1 Kali Sesuai Ketentuan UPMK, serta UPH

Alasan perusahaan wajib memberikan uang pesangon tersebut jika karyawan:

  • Meninggal dunia saat masa kerja
  • Karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat yang terjadi akibat kecelakaan kerja selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.

 

Baca Juga: Alasan PHK yang Dilarang Menurut Undang-Undang

 

  1. Memberikan UPH dan Uang Pisah

Perusahaan wajib memberikan UPH dan uang pisah kepada karyawan PHK sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan alasan:

  • Terdapat putusan dari lembaga terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa perusahaan/pengusaha tidak melakukan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 36 Huruf G PP No. 35/51 terhadap pemohon yang diajukan oleh karyawan.
  • Karyawan mengundurkan diri atas kemauannya dan telah memenuhi syarat.
  • Karyawan mangkir atau tidak masuk kerja selama 5 hari atau lebih berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang jelas dengan adanya bukti yang sah, serta karyawan yang bersangkutan telah dipanggil pihak perusahaan selama 2 kali berturut-turut secara patut dan tertulis.
  • Karyawan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Karyawan tidak melakukan kewajibanya atau pekerjaannya selama 6 bulan karena sedang ditahan oleh pihak berwajib akibat terduga tindak pidana.
  • Karyawan telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

 

Baca juga: Outplacement: Menempatkan Karyawan Setelah Melalui PHK

 

Perusahaan tetap wajib menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK. Kewajiban ini tentunya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan setiap perusahaan wajib untuk mentaatinya.

 

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2066/hak-pekerja-yang-terkena-phk-dan-yang-mengundurkan-diri/

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter