Umur memang suatu rahasia yang hanya diketahui oleh Tuhan. Seseorang dapat saja meninggal secara tiba-tiba karena karena penyakit yang sudah lama diderita atau secara tiba-tiba.
Meninggalnya seseorang merupakan berakhirnya perjanjian kerja dengan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan meninggal dunia karena sakit.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dimana perusahaan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang harus diterima.ย
Maka dari itu, ada beberapa hak karyawan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan apabila karyawan tersebut meninggal dunia. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkapnya.
Apa Saja Hak Karyawan Meninggal Dunia Karena Sakit yang Harus Dipenuhi Perusahaan?
Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang harus diberikan kepada ahli waris karyawan, berikut ini adalah penjelasannya.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon pada dasarnya merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang menyelesaikan masa kerjanya. Dalam hal ini, karyawan mengakhiri masa kerjanya bukan karena keinginannya, melainkan karena meninggal dunia.
Maka dari itu, sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak karyawan meninggal sejumlah uang yang nilai hitungnya sama dengan dua kali uang pesangon kepada ahli waris.
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian ini meliputi beberapa hal, mulai dari santunan kematian, biaya pemakaman dan juga santunan berkala yang dibayarkan perbulan selama 24 bulan atau dapat diakumulasikan sekaligus di muka.
Semua ini merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila perusahaan mendaftarkan karyawan diikutsertakan dalam program jamsostek.ย
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua juga pasalnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh penyedia BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris apabila perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
Jaminan hari tua ini memiliki jumlah sebesar akumulasi iuran selama masa kepesertaan BPJS
Ketiga hal di atas merupakan hak-hak karyawan yang meninggal yang perlu untuk dipenuhi dan diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan. Perusahaan perlu memaksimalkan sistem pengelolaan SDM dengan baik agar dapat memenuhi hak karyawan.
Bagaimana cara mengelola SDM lebih optimal?ย
Baca Juga: Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan Secara lengkap (JHT, JKM, JKK & JP)
Temukan Kemudahan dalam Memenuhi Hak Karyawan Bersama LinovHR!
Memenuhi kebutuhan dan juga hak karyawan memang merupakan hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan apabila ingin mengelola karyawannya dengan baik.
Tidak hanya jaminan kematian, hal-hal seperti penggajian dan juga administrasi data juga perlu diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan yang just malah dapat merugikan berbagai pihak.
Karena hal inilah, memilih untuk menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR adalah solusi yang sangat tepat dalam hal melakukan administrasi karyawan beserta hak-haknya.
LinovHR hadir dengan solusi terbaik mengenai persoalan payroll, sehingga HR pun tidak perlu khawatir untuk merasa kebingungan atau bahkan melakukan kesalahan dalam hal pendataan karyawan.ย
Dengan LinovHR, data administrasi karyawan akan menjadi semakin rapi dan juga mudah untuk diakses dengan keamanan yang terjamin.
Kemudahan ini tentunya akan membantu perusahaan dalam hal memenuhi hak-hak karyawan yang memang sudah semestinya diberikan atas berbagai kondisi, salah satunya karyawan yang meninggal dunia karena sakit.ย
Perusahaan harus paham benar apa saja hak karyawan meninggal dunia karena sakit yang perlu dipenuhi. Ketentuan ini merupakan ketentuan yang memang sudah diatur oleh negara dalam UU Ketenagakerjaan. Para karyawan tentu akan kecewa jika haknya atau hak rekannya tidak dipenuhi dengan baik.
Bukan tidak mungkin dinas terkait akan memberikan sanksi dari jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja. Semoga ulasan singkat di atas membantu Anda!