Sudah Sah! Berapa Persen Kenaikan Gaji UMR 2022?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kenaikan gaji 2022
Isi Artikel

Belum lama ini, pemerintah telah mulai mengumumkan tentang kenaikan gaji 2022. Kenaikan gaji ini menjadi isu yang setiap tahunnya diantisipasi. Kabarnya untuk tahun ini, karena ada perubahan metode kalkulasi baru dalam perhitungan upah minimum. 

Penetapan upah minimum untuk tahun 2022 ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menjelaskan akan ada sejumlah variabel baru dalam perhitungan upah minimum atau UMR 2022. 

Bagaimana persentase dan jumlah kenaikannya? Yuk simak ulasan berikut!

 

Persentase Kenaikan Gaji Tahun 2022

Penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru ini akan mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Variabel yang ada yaitu paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja serta median upah. Untuk upah minimum daerah kabupaten/ kota akan dilihat melalui pertumbuhan ekonomi daera juga inflasi di daerah tersebut. 

Data yang digunakan dalam menganalisis kenaikan upah minimum ini tentunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik. Dewan Pengupahan Nasional menyebutkan bahwa upah minimum untuk tahun 2022 sendiri akan mengalami kenaikan sebesar 1,09%. Daerah juga akan mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.

 

Baca Juga: Mengenal Gaji Pokok dan Perbedaannya dengan UMR

 

Daftar UMR Tiap Provinsi 2022

Analisa untuk kenaikan UMR ini telah membuahkan hasil. Setiap provinsi harus melaporkan perubahan daftar upah minimumnya pada 21 November lalu. Berikut adalah daftar UMR beberapa provinsi di Indonesia pada tahun 2022. 

 

  1. DKI Jakarta mengalami kenaikan UMR sebesar 0,85% atau sebesar 37.749 rupiah. Sebelumnya UMP Jakarta adalah 4.416.186 rupiah dan kini menjadi 4.452.935 rupiah.
  2. Yogyakarta mengalami kenaikan UMR paling besar yaitu 4.30% atau sebesar 75.915,53 rupiah hingga jumlahnya menjadi 1.840.915,53 rupiah. 
  3. UMP Banten pada tahun 2022 naik sebesar 1,63% atau 40.206,57 rupiah dibanding besaran UMP tahun 2021 yaitu 2.460.996,54. Sehingga saat ini UMP Banten sebesar 2.501.203,11 rupiah.
  4. Jawa Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 1,72 % atau sebesar 31.135,95 rupiah menjadi 1.841.487,31 rupiah. 
  5. Jawa Timur menetapkan UMP 2022 menjadi 1.891.567,12 rupiah atau naik 1,22% dari UMP 2021 yakni 1.868.777,08 rupiah. 
  6. Jawa Tengah mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 0,78%. Maka UMP 2022 Jawa Tengah menjadi 1.812.935 rupiah. 
  7. Riau mengalami kenaikan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7% atau sebesar 50.000 rupiah menjadi 2.938.564 rupiah.
  8. Kepulauan Riau sendiri mengalami kenaikan UMP sebesar 1,49% atau sebesar 44.712 rupiah menjadi 3.050.172 rupiah. 
  9. Gorontalo mengalami kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,42% dari tahun sebelumnya menjadi 2.800.580 rupiah. 
  10. Bali mengalami kenaikan UMP menjadi 2.516.971 rupia per bulan. 
  11. NTB menetapkan besaran UMP untuk tahun 2022 yaitu sebesar 2.922.516 rupiah.
  12. Sumatera Barat menaikan UMP nya pada 2022 menjadi sebesar 2.512.539 rupiah.
  13. Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan atau tetap sebesar Rp 3.144.446 rupiah.
  14. Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP sebesar 0,93% atau sebesar 53.186 rupiah menjadi 2.552.609,94 rupiah.
  15. UMP Jambi mengalami kenaikan 0,72% atau sebesar 18.872,11 rupiah menjadi 2.649.034,24 rupiah. 
  16. UMP Bangka Belitung mengalami kenaikan sebesar 1,08% menjadi di angka 3.230.025 rupiah.
  17. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2022 mereka sebesar 2.922.516 rupiah.
  18. Kalimantan Timur memutuskan UMP 2022 naik menjadi 3.014.497,22 rupiah.
  19. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2022 menjadi 2.906.473 rupiah atau naik 1,01 persen dari UMP 2021.
  20. Sulawesi Barat tidak menaikan UMP 2022, yaitu tetap 2.678.863 rupiah.
  21. Sulawesi Utara tidak menaikan UMP di 2022, yaitu tetap 3.310.723 rupiah.
  22. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2022 daerahnya naik menjadi 2.710.595 rupiah.
  23. Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2022 tetap di angka sebesar 3.165.876 rupiah, tidak mengalami kenaikan.
  24. Papua menetapkan UMP 2022 sebesar 3.561.932 rupiah.

 

Baca Juga: Belum Tahu? Inilah Bedanya UMR, UMP, dan UMK!

 

Kenaikan UMP ini kemudian tentu akan berhubungan langsung dengan perubahan gaji atau upah dari beberapa bidang. Pemberi kerja juga harus aware mengenai peraturan ini agar karyawannya tetap merasa adil atas hak gaji yang mereka miliki. 

Pengelolaan gaji yang mudah? Percayakan pada jasa payroll LinovHR! Jasa payroll LinovHR memiliki kemampuan untuk mengelola payroll perusahaan Anda dengan berbagai kemampuan yang memudahkan. 

Akan ada Payroll Transaction yang dapat mengelola gaji karyawan beserta tunjangannya yang dilengkapi juga dengan Tax Report yang membantu mengelola perpajakan Anda dari awal administrasi hingga pelaporan. Jasa payroll LinovHR juga memungkinkan pengelolaan elemen penggajian yang lain seperti BPJS Ketenagakerjaan. 

Anda juga bisa mendapatkan layanan untuk menyusun otomatisasi payroll report, slip gaji  hingga segala jenis reimbursement. Layanan ini juga tentunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda! Kami siap melakukan konsultasi atas kebutuhan perusahaan Anda dan mengatasi permasalahan payroll dari perusahaan Anda! 

Kemudahan ini juga didukung dengan penggunaan jasa payroll yang akurat, serta bisa diakses online. Data yang masuk juga akan terjamin aman dan tidak bocor. Tunggu apalagi? Segera hubungi tim LinovHR untuk info lengkap mengenai jasa payroll dengan klik tautan berikut ini! 

 

Referensi:

https://money.kompas.com/read/2021/11/12/204715526/depenas-sebut-upah-minimum-2022-akan-naik-109-persen

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter