HR Wajib Tahu, Masa Berlaku NPWP Karyawan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

masa berlaku npwp
Isi Artikel

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal orang yang sudah wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk segala aktivitas perpajakan. Sebagai HR, Anda perlu mengetahui masa berlaku NPWP karyawan.

Simak ulasannya di sini.

 

Masa Berlaku NPWP Pribadi

NPWP pribadi tidak memiliki tanggal kadaluarsa. NPWP ini juga tidak butuh perpanjangan. Bisa dibilang, NPWP pribadi berlaku seumur hidup.

 

Cara Cek Validitas dan Aktif NPWP

Cek validitas dan aktif NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Selain datang langsung ke Kantor Pajak atau menelpon Kring Pajak 1500200, terdapat 3 cara lain yang bisa Anda gunakan:

 

Menggunakan Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak DJP bisa Anda unduh melalui AppStore atau Playstore. Setelah masuk ke aplikasi tersebut, Anda bisa mengetahui kevalidan NPWP dengan meng-klik menu โ€œCek NPWPโ€.

 

Mengakses Situs ereg.pajak.co.id

Anda juga bisa memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga ke situs ereg.pajak.co.id. Setelah melakukan verifikasi captcha dan klik โ€œCariโ€, nomor dan identitas NPWP akan muncul jika NPWP Anda masih aktif.

 

Menggunakan QR Code

Wajib Pajak bisa mengetahui kevalidan dan keaktifan NPWP dengan memindai kode QR pada kartu NPWP terbaru. Kode tersebut akan membawa Anda ke laman account.pajak.go.id. Jika Anda memasukkan kode keamanan yang muncul pada halaman cek NPWP, validasi NPWP yang dimasukkan akan muncul.

 

Baca juga: Karyawan Baru Tidak Punya NPWP, Apa Risikonya?

 

Syarat Pengajuan Status Nonaktif atau Penghapusan NPWP

Terdapat tiga status pada NPWP, yaitu Aktif, Nonaktif, dan Dihapuskan.ย Status Nonaktif NPWP tidak wajib lapor SPT. Untuk mengajukan status tersebut, berikut ini syaratnya menurut Peraturan Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

 

Syarat Pengajuan Nonaktif NPWP

  • Tidak lagi berkegiatan baik berwiraswasta ataupun pekerjaan bebas.
  • Tidak bekerja atau usaha dan memiliki penghasilan di bawah PTKP.
  • Wajib pajak sebagaimana yang dimaksud pada poin kedua memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif yakni guna mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening perbankan.
  • Sedang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum dikeluarkan keputusan.
  • Wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak melakukan transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran mandiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
  • Tidak memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP seperti dalam Pasal 10 ayat (7).
  • Alamat wajib pajak tidak diketahui berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan poin 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Syarat Penghapusan NPWP

NPWP pribadi memang berlaku seumur hidup. Namun, NPWP pribadi juga bisa dihapus jika Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri berikut ini:

  • Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
  • Memiliki status sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Khusus bagi wanita, telah memiliki NPWP sebelumnya dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  • Khusus bagi wanita, telah mempunyai NPWP yang berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami

 

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan NIK yang Jadi NPWP?

 

Mudahkan Penyimpanan Data Karyawan dengan Software HR LinovHR

NPWP merupakan salah satu dari sekian banyak data karyawan yang harus HR kelola. Merekap data-data tersebut pada kertas tentu tidak praktis dan rawan terjadi kehilangan. Mendigitalisasi data-data karyawan tersebut tentunya merupakan sebuah solusi.

Oleh karena itu, Anda membutuhkan Aplikasi Database Karyawan LinovHR.ย Aplikasi Database Karyawan LinovHR dapat mendigitalisasi seluruh data-data karyawan Anda.

 

Aplikasi Absensi Online
Aplikasi Database Karyawan LinovHR

 

Mulai dari nama, masa berlaku NPWP, riwayat kerja, status kepegawaian, catatan absensi, komponen gaji, dan aset perusahaan yang diperoleh karyawan.

Jika terjadi kekurangan atau kesalahan data, Anda tidak perlu khawatir. Sebab aplikasi LinovHR juga dilengkapi dengan fitur ESS (Employee Self Service). Fitur ini membuat karyawan bisa mengupdate data diri mereka sendiri.

Mari digitalisasikan data karyawan Anda dengan Aplikasi Database Karyawan LinovHR!

Tentang Penulis

Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter