Tahukah Anda bahwa kini Anda dapat melakukan cetak NPWP online sehingga tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak setempat?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP itu sendiri memiliki 15 digit angka yang menjadikan setiap orang memiliki kode uniknya masing-masing, sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak, tiga digit setelahnya adalah kode unik yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP) dan tiga digit terakhir merupakan status Wajib Pajak.
NPWP ini merupakan hal yang penting untuk dimiliki terlebih lagi bagi Anda yang sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya yang membuat Anda menjadi salah satu dari banyaknya Wajib Pajak di negara ini. Manfaat yang didapat dari kepemilikan NPWP adalah seseorang dapat dengan mudah melakukan administrasi perpajakan ataupun administrasi lainnya di luar hal perpajakan.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Apa Fungsi NPWP?
NPWP memiliki berbagai fungsi, sebagai berikut:
- Sebagai kode unik yang digunakan untuk mengurus berbagai hal perihal pajak sehingga data perpajakan Anda tidak tertukar dengan Wajib Pajak lainnya
- Untuk mengurus restitusi pajak, di mana apabila seorang Wajib Pajak membayar pajak lebih sehingga dapat dikembalikan. Syarat utama untuk mengklaim restitusi ini adalah dengan menunjukkan NPWP
- Untuk mendapatkan tarif PPh 21 lebih kecil karena apabila seseorang tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan 20% lebih besar dibandingkan seorang Wajib Pajak yang memiliki NPWP
- Untuk kepentingan pribadi dalam hal pengajuan pembuatan kartu kredit ke bank.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Itulah beberapa hal yang merupakan fungsi dari sebuah NPWP. Namun, bagaimana bila seseorang kehilangan kartu NPWP-nya? Pastinya Anda diharuskan untuk mencetak ulang kartu NPWP Anda.
Tidak perlu khawatir apabila Anda merasa tidak memiliki waktu untuk mengurus kartu NPWP langsung ke kantor pelayanan pajak setempat karena kini Anda dapat melakukan cetak ulang NPWP online dari rumah.
Cara cetak NPWP Online
Bagi Anda yang kehilangan kartu NPWP dan ingin membuat kembali NPWP tersebut maka ikutilah cara mencetak kartu npwp online yang sangat mudah berikut ini:
- Anda perlu membuat akun DJP online melalui situsย www.pajak.go.idย
- Setelah halaman terbuka, maka klik login di bagian pojok kanan atas dan Anda akan langsung diarahkan ke halaman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi dan juga captcha
- Namun bila Anda tidak memiliki akun DJP Online, Anda dapat melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di tempat Wajib Pajak terdaftar
- Permohonan EFIN ini dapat dilakukan juga secara online
- Setelah login, maka pilihlah menu โinformasiโ dan Anda akan diperlihatkan NPWP elektronik dan juga tombol kirim e-mail
- Anda dapat memilih kirim e-mail agar sistem mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail Anda
- Setelah berhasil, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa NPWP elektronik Anda sudah berhasil dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem
- Setelah itu, Anda dapat mengecek pesan masuk di e-mail Anda dan mengunduh lampiran yang diberikan
- Anda dapat langsung mencetak NPWP tersebut.
Baca Juga:ย Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah, Ketahui Syaratnya
Bagaimana? Mudah bukan cetak kartu NPWP online? NPWP ini akan sangat berguna dalam pengelolaan pajak penghasilan di tempat perusahaan Anda bekerja.
Bila berbicara mengenai pajak penghasilan, sudah bukan rahasia umum jika perhitungan pajak penghasilan cukup rumit bila dilakukan secara manual. Jasa Payroll LinovHR hadir untuk mempermudah penggajian karyawan dan juga pemotongan pajak PPh 21 yang merupakan suatu kewajiban bagi para Wajib Pajak.ย
Jasa payroll LinovHR ditangani oleh praktisi payroll yang andal dan berpengalaman di bidangnya. Dengan adanya jasa payroll LinovHR, pengelolaan pajak penghasilan akan lebih mudah untuk dilakukan. Mari mudahkan perhitungan pajak penghasilan bersama jasa payroll LinovHR sekarang juga!
Untuk info lengkap mengenai jasa payroll LinovHR, ketuk tautan berikut!ย