Mengenal PSE Kominfo dari Pro Kontra Hingga Cara dan Tahapan Mendaftar

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

PSE Kominfo
Isi Artikel

Belakangan ini publik menaruh perhatiannya pada Kominfo setelah kementerian tersebut memberlakukan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

PSE merupakan pihak ketiga yang menyediakan sistem elektronik di Indonesia. Artinya, setiap penyedia layanan elektronik di Indonesia harus mendaftarkan diri ke PSE agar bisa diakses masyarakat.

 

 

Kebijakan baru ini tentu memunculkan pro kontra di masyarakat. Ternyata, tak semua orang setuju dengan PSE. Salah satu alasannya karena PSE Kominfo menerapkan pemblokiran bagi penyelenggara yang tidak mendaftar.

Lantas, apa saja pro kontra lainnya dari PSE? Lalu, aplikasi atau situs apa saja yang telah terdaftar dan terblokir oleh Kominfo? Jika ingin tahu informasinya, baca artikel dari LinovHR berikut ini!

 

Apa Itu PSE?

Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, Badan Usaha, masyarakat, dan penyelenggara negara yang menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan sistem elektronik secara mandiri maupun kolaborasi kepada pengguna sistem elektronik. Penyediaan sistem ini berlaku untuk keperluan pribadi dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Penyelenggaraan sistem elektronik yang dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik berupa Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk olehnya, sedangkan PSE Lingkup Privat berupa masyarakat, orang, dan Badan Usaha.

Lebih lanjut lagi, PSE Lingkup Privat dibagi menjadi 6 kategori yang wajib melakukan pendaftaran Kominfo. Kategori-kategori dibagi berdasarkan aplikasi, portal, atua situs dalam jaringan internet yang digunakan untuk hal-hal berikut ini:

 

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan keuangan. Seperti:OVO, GoPay, Ajaib, dan Bibit.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan jual beli barang dan/atau jasa. Contohnya Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Gojek, dan Grab.
  3. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada panggilan suara, pesan singkat, surel, panggilan video, atau percakapan dalam jaringan dalam bentuk layanan jejaring, platform digital, dan media sosial. Contohnya Zoom, Google Meet, Instagram, Twitter, Tumblr, dan WhatsApp.
  4. Layanan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data yang bisa diunduh, dikirim melalui surel, atau melalui aplikasi seperti Netflix, Spotify, Disney+ Hotstar, dan Joox.
  5. Layanan mesin pencari informasi yang berbentuk tulisan, gambar, suara, animasi, musik, film, video, permainan, dan/atau kombinasinya. Misalnya Google, Yahoo, dan Bing.
  6. Layanan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Contohnya adalah situs perekrutan tenaga kerja seperti Glints, Jobstreet, dan Indeed.

Jika masyarakat, Badan Usaha, dan perorangan memenuhi kategori di atas, maka mereka wajib mendaftarkan setiap situs atau domain yang diselenggarakan ke Kominfo.

Apabila tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kominfo akan memblokir penyelenggara yang bersangkutan.

 

Pro Kontra Terkait PSE

Kominfo sendiri menyatakan adanya kebijakan PSE dilakukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dalam mengakses internet. Selain itu, Kominfo juga berharap PSE dapat menumbuhkan industri digital di Indonesia.

Namun, meski demikian, PSE tetap menimbulkan pro kontra di masyarakat. Seperti apa pro kontra yang ada? Berikut penjelasannya.

 

1. Langkah Awal Menegakkan Kedaulatan Digital Indonesia

PSE dinilai sebagai langkah awal dalam menegakkan kedaulatan digital Indonesia. Melalui PSE, perusahaan penyedia sistem elektronik dari seluruh dunia akan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem ini bahkan juga telah dilakukan di Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation.

Selain itu, adanya PSE juga bermanfaat bagi instansi-instansi lain seperti OJK dan BI. Kedua instansi tersebut dapat memberantas pinjaman online dan layanan keuangan yang tidak berizin.

 

2. Mematikan Penghasilan Pekerja Lepas dan Kreator Digital

Pada tanggal 30 Juli 2022, Kominfo memblokir tujuh platform online. Platform yang diblokir adalah aplikasi pembayaran PayPal dan platform game seperti Steam dan Origin.

Pemblokiran ketujuh platform tersebut menimbulkan respon negatif dari masyarakat.

Pasalnya, banyak yang merasa pemblokiran akan mematikan penghasilan pekerja lepas yang mengandalkan pembayaran PayPal dari klien. Sementara itu, pemblokiran platform game juga akan merugikan game developer dan streamer yang menggunakan game sebagai mata penghasilan.

 

Update: untuk saat ini PayPal sudah dapat diakses kembali, karena sudah terdaftar.

 

3. Kekhawatiran Pelanggaran Privasi

Di sisi lain, banyak masyarakat yang menganggap PSE dapat mengancam privasi. Ini karena pasal-pasal dalam PSE mengandung ancaman hak atas privasi dan kebebasan berekspresi dalam platform digital.

Poin-poin yang meresahkan masyarakat terkait privasi yaitu konten dapat dihapus sewaktu-waktu jika dianggap meresahkan masyarakat serta Kominfo dan aparat penegak hukum memegang akses sistem dan data pengguna dengan ketentuan tertentu.

 

Baca Juga: Apa Itu Cyber Security dan Seperti Apa Kegunaanya untuk Perusahaan?

 

Syarat Pengajuan PSE

Untuk mengajukan permohonan sebagai PSE, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

 

  1. Surat permohonan pengajuan izin PSE yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  2. Identitas pemohon seperti KTP untuk individu atau akta pendirian dan SIUP untuk badan usaha.
  3. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  4. SIUP atau TDP dan NPWP jika berbentuk badan usaha.
  5. Rencana bisnis yang mencakup visi dan misi perusahaan, jenis layanan yang akan disediakan, target pasar, strategi pemasaran, serta sumber daya manusia dan teknologi yang akan digunakan.
  6. Dokumen teknis yang menjelaskan sistem yang akan digunakan, seperti diagram arsitektur sistem, diagram alur proses bisnis, dan dokumen teknis lainnya yang relevan.
  7. Sertifikat keamanan sistem elektronik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar di Kementerian Kominfo.
  8. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa sistem yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh Kominfo.
  9. Biaya pengajuan izin PSE yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo.

 

Cara dan Tahapan Mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik

Mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) membutuhkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara mendaftar sebagai PSE:

  1. Persiapkan semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan seperti surat permohonan, identitas pemohon, SIUP atau TDP, sertifikat keamanan sistem elektronik, dan biaya pengajuan izin PSE.
  2. Kirimkan surat permohonan pengajuan izin PSE beserta semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  3. Tunggu proses verifikasi dokumen dan persyaratan yang telah diajukan. Pihak Kominfo akan melakukan verifikasi dokumen dan persyaratan yang telah diajukan untuk menentukan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Jika semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, pemohon akan diberikan izin PSE oleh Kementerian Kominfo. Izin PSE ini akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja setelah semua dokumen dan persyaratan telah terverifikasi.
  5. Setelah izin PSE diberikan, pemohon dapat memulai operasi bisnis sebagai penyelenggara sistem elektronik.

 

Cara Mengetahui Aplikasi dan Situs yang Terdaftar di PSE Kominfo

Jika Anda ingin mengetahui aplikasi dan situs yang terdaftar maupun diblokir di PSE Kominfo, berikut cara yang bisa Anda lakukan:

 

  1. Buka situs https://pse.kominfo.go.id
  2. Pilih Daftar PSE Domestik untuk melihat PSE asal Indonesia dan Daftar PSE Asing asal luar negeri.
  3. Pada daftar tersebut, terdapat 3 kategori yaitu SE Terdaftar, SE Dihentikan Sementara, dan SE Dicabut.
  4. Daftar aplikasi atau laman yang terdaftar atau terblokir kemudian akan terlihat.

 

Update: untuk saat ini fitur pencarian PSE dan detail PSE yang terdaftar di nonaktifkan kominfo.

 

Contoh aplikasi yang telah terdaftar dalam PSE adalah sebagai berikut:

 

1. Amazon

Amazon PSE
Amazon

Amazon yang memiliki situs amazon.com adalah perusahaan jual beli secara online atau e-commerce. Amazon mendaftarkan diri di PSE pada tanggal 3 Agustus 2022. 

 

2. Gitlab

Gitlab PSE
Gitlab

 

Gitlab merupakan perangkat lunak repositori yang memungkinkan developer untuk mengembangkan kode secara bersama. GitLab mendaftarkan diri di PSE pada tanggal 1 Agustus 2022.

 

3. Twitter

logo twiter
logo twiter

Twitter merupakan media sosial yang telah terdaftar dalam PSE pada tanggal 20 Juli 2020. Media sosial ini merupakan PSE Asing di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

 

4. LinovHR

LinovHR

 

LinovHR merupakan software manajemen HR yang juga telah mendaftarkan diri di PSE sejak Juni 2022. Ada dua produk yang LinovHR daftarkan dalam PSE. Produk pertama software HRIS LinovHR yang memiliki banyak modul untuk mendukung kebutuhan HR.

Adapun modul-modul dalam produk software HRIS LinovHR seperti Payroll, Competency Management, Performance Management, Succession Management, Time Management, Reimbursement, Learning & Development, Employee Self Service serta Loan.

Semua modul tersebut berbasis web, namun untuk modul Employee Self Service tersedia dalam aplikasi smartphone

Kedua produk payroll outsourcing yang menyediakan jasa untuk membantu perusahaan menghitung payroll, pajak, serta BPJS perusahaan menggunakan software Payroll.

 

software hris

 

Kesimpulan

Kehadiran PSE adalah wujud niat yang baik, yaitu untuk mengembangkan ekosistem digital di Indonesia dan melindungi masyarakat dalam mengakses berbagai platform online.

Namun sayangnya, niat tersebut tidak sejalan dengan respons masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap PSE negatif karena takut kebebasan akses dan data privasi pada sistem digital menjadi terbatas.

Oleh karena itu, pengaplikasian PSE harus lebih transparan dan fleksibel agar penyedia sistem elektronik yang ingin mendaftar tidak terkendala dan masyarakat pun menjadi percaya dengan PSE Kominfo.

Walau menuai pro kontra, tapi sejauh ini sudah banyak perusahaan digital yang mendaftarkan diri sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.

Itulah ulasan mengenai PSE dari Kominfo. Semoga ulasan di atas menambah pemahaman Anda tentang isu ini.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter