Apakah Pekerja Lepas Perlu Bayar Pajak? Ini Penjelasan Pph 21 Pekerja Lepas!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pekerja Lepas
Isi Artikel

Mungkin Anda sudah sering mendengar tentang pekerja lepas atau yang biasa disebut dengan freelance.

Orang yang melakukan pekerjaan freelance disebut dengan freelancer, jenis pekerjaan ini tidak mengikat karyawannya dengan regulasi dari suatu perusahaan, yakni jam operasional perusahaan seperti karyawan pada umumnya.

Secara singkat, pekerja lepas adalah pekerjaan yang dilakukan tidak harus di kantor, melainkan bisa di mana saja, seperti di rumah, cafe atau tempat tongkrongan lainnya.

Pekerja lepas juga tidak terikat kontrak, dan mereka dapat menjadi โ€œbosโ€ untuk diri sendiri dalam menentukan tempat dan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, asalkan pekerjaan tersebut selesai sesuai deadline yang diberikan.

Pekerjaan yang dilakukan para pekerja lepas memang terbilang nyaman karena tidak terikat, namun hal yang membuat penasaran adalah, bagaimana perhitungan pajak untuk pekerja lepas?ย 

 

Baca Juga: Ingin Hitung Pajak Penghasilan dengan Mudah? Serahkan Kepada LinovHR!

 

Panduan Hitung Pajak PPh 21 Pekerja Lepas

Seorang karyawan yang bekerja sebagai pekerja lepas identik dengan seseorang yang mendapatkan penghasilan berdasarkan jumlah hari, jumlah hasil pekerjaan atau menyelesaikan jenis pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Di Indonesia sendiri, ada cara yang digunakan untuk menghitung PPH 21, seperti gross yang potongan pajaknya yang ditanggung oleh individu berdasarkan jumlah pajak penghasilannya, gross up yang pemotongan pajaknya yang dilakukan perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak yang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dipotong karyawan, dan yang terakhir net, yaitu proses pemotongan pajak karyawan ditanggung oleh perusahaan.

Maka itu, untuk memudahkan para pekerja lepas membayarkan pajak penghasilannya, atau PPh 21, pemerintah pun sudah menyiapkan caranya sendiri.

Menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, seorang pegawai tidak tetap atau pekerja lepas akan dibebaskan dari pembayaran PPh 21 jika penghasilanya tidak dibayar bulanan dan dalam satu bulan tidak lebih dari Rp.4.500.000,-

 

Berikut ini tabel untuk cara memudahkan menghitung pajak PPh 21 bagi para pekerja lepas.

 

Penghasilan Sehari Penghasilan Kumulatif Sebulan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
< Rp450.000 < Rp4.500.000 Tidak ada PPh Pasal 21
< Rp450.000 < Rp4.500.000 5% x (Upah – Rp.450.000)
< Rp450.000 < Rp4.500.000 5% x (Upah – Rp.450.000)
< Rp450.000 < Rp4.500.000 5% x (Upah – Rp.450.000)
< Rp450.000 < Rp10.200.000 Tarif UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a
< Rp450.000 < Rp10.200.000 Tarif UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a

 

Jadi, Apakah Pekerja Lepas Harus Bayar Pajak Penghasilan?

Menjawab pertanyaan di atas, tentu saja jawabannya adalah โ€œyaโ€, pekerja lepas juga membayar pajak penghasilan yang dikenakan oleh negara atas pendapatan yang diterima, yang bersifat pribadi dan terkait dengan pekerjaan atau kegiatan jasa yang dilakukan tersebut.

Namun dengan catatan bahwa penghasilan yang diterima lebih dari Rp.4.500.000,- jika diakumulasikan dalam sebulan. Jika tidak, maka pekerja tidak wajib membayar pajak penghasilan.ย 

 

Baca Juga:ย Ketentuan Lebih Bayar PPh 21

 

Tuntaskan Masalah Payroll Anda Bersama LinovHR!

payroll

 

Agar pengelolaan PPh 21 atau pajak penghasilan bisa dilakukan secara efektif, Anda dapat menyerahkan kepada pihak yang ahli dalam bidangnya dan sudah profesional, yaitu Payroll Tax Services dari LinovHR.

Jasa perhitungan gaji atau payroll outsourcing dari LinovHR adalah layanan berbasis cloud yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah perhitungan gaji serta pajak karyawan dengan cara yang terbaik. Adapun manfaat perusahaan menggunakan jasa payroll LinovHR untuk hitung pajak penghasilan karyawan.

 

Proses Perhitungan yang Cepat

Konsultan payroll mampu melakukan proses perhitungan yang cepat dan tepat karena sudah profesional dan memiliki pengalaman yang cukup sehingga Anda bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan deadline yang telah ditentukan.

 

Menyimpan Data Secara Aman

LinovHR akan menjamin kerahasian dan keamanan data pajak dan payroll setiap kliennya sehingga Anda tak perlu ragu lagi perihal keamanan data, karena hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data yang akan merugikan perusahaan.

 

Memberikan Hasil yang Akurat

Pajak karyawan akan dihitung secara baik dan benar untuk memberikan hasil yang akurat karena dihitung oleh konsultan payroll terbaik dan sudah berpengalaman.

 

Selalu Menyesuaikan Dengan Aturan Terbaru

Jika terdapat perubahan aturan, proses perhitungan dan pengelolaan pajak akan langsung menggunakan aturan terbaru jika terdapat perubahan aturan, mengingat perhitungan pajak akan selalu menyesuaikan dengan aturan yang sedang diberlakukan pemerintah.

Untuk itu, dengan menggunakan jasa konsultan payroll dari LinovHR, perusahaan tak perlu pusing untuk mempelajarinya terlebih dahulu.

ย 

Tersedia Sesi Konsultasiย 

Jasa perhitungan gaji dari LinovHR juga menyediakan jasa konsultasi masalah pajak penghasilan karyawan selain untuk menghitung pajak karyawan, di mana konsultan payroll akan siap membantu perusahaan dengan memberikan solusi terbaiknya, sehingga bisa mengatasi seluruh masalah pajak yang sedang Anda hadapi.

LinovHR sudah dipercaya oleh berbagai perusahaan dan dapat dipastikan bahwa LinovHR dapat mengatasi seluruh lingkup permasalahan pajak perusahaan, sehingga perusahaan lebih bisa berfokus untuk mengurusi perkembangan bisnisnya dengan kemampuan yang diberikan ini

Untuk itu, serahkan perhitungan pajak penghasilan dalam perusahaan Anda kepada jasa payroll service dari LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru