Ini Cara Perhitungan PPh Komisaris Bukan Pegawai Tetap

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph komisaris
Isi Artikel

PPh komisaris adalah Pajak Penghasilan yang dibebankan atas suatu penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh komisaris sebagai wajib pajak.

Bagi Anda yang memiliki profesi sebagai seorang pengusaha atau komisaris tentu Anda tidak bisa terlepas untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

Komisaris sendiri adalah seseorang yang ditunjuk oleh anggota perusahaan seperti pemegang saham dan sebagainya.

Komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang memiliki kaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.

Dalam perhitungan PPh komisaris sendiri terbagi menjadi dua jenis, di antaranya adalah perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap dan perhitungan PPh komisaris merangkap sebagai pegawai tetap.

Artikel LinovHR kali ini akan membahas mengenai cara perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap, untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya simak penjelasan berikut sampai tuntas ya!

 

Ketentuan Perhitungan PPh Komisaris

Perhitungan PPh komisaris dibedakan menjadi bukan pegawai tetap dan komisaris merangkap sebagai pegawai tetap. 

Sebelum mengetahui ketentuan perhitungannya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai penghasilan yang didapatkan oleh komisaris bukan pegawai tetap.

Penghasilan yang didapatkan oleh komisaris bukan pegawai tetap biasanya didapatkan melalui honorarium atau upah di luar gaji yang bersifat tidak teratur.

Melalui penghasilan berupa honorarium tersebut, maka komisaris bukan pegawai tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 21 dengan tarif progresif sebagaimana yang sudah diatur dalam 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, di antaranya adalah sebagai berikut:

 

  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%

 

Dalam melakukan perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap, Anda harus memerhatikan jumlah kumulatif dari jumlah penghasilan bruto yang berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur.

Ini didapatkan oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas, di mana mereka tidak merangkap sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang sama.

 

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Resign dengan Benar

 

Contoh Perhitungan Pajak Komisaris Bukan Karyawan Tetap

Untuk memberikan Anda gambaran mengenai perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap, Anda bisa memerhatikan contoh perhitungan yang ada di bawah ini.

 

Contoh:

Sejak tahun 2018, Alexander adalah seorang komisaris di PT Makmur Sentosa, Alexander adalah seorang komisaris bukan pegawai tetap. Pada tahun 2021, tepatnya pada bulan Mei 2021, ia menerima honorarium sebesar  Rp65.000.000. Tentukan PPh komisaris yang harus dibayar oleh Alexander!

 

Pembahasan:

Maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000

15% x Rp15.000.000,00 = Rp2.250.000

 

Pajak komisaris berupa PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah Rp4.750.000

 

Atasi Kebingungan Hitung Pajak dengan Software Payroll LinovHR 

 

payroll

 

Perhitungan pajak bagi setiap individu yang ada di perusahaan tentu akan memiliki perhitungan yang berbeda-beda, hal tersebut juga berlaku dalam perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap.

Dalam menghitung pajak, tentu perusahaan perlu memerhatikan secara detail terhadap perhitungan yang akan dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak.

Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif karena kurang bayar.

Perusahaan yang melakukan perhitungan pajak secara manual akan memungkinkan terjadinya kesalahan serta human error.

Apa lagi diketahui, perhitungan pajak termasuk rumit dengan segala peraturannya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Anda dapat memanfaatkan Software yang dapat memungkinkan Anda untuk melakukan perhitungan pajak. Salah satu software yang dapat Anda gunakan adalah Software Payroll LinovHR. 

Melalui fitur Tax Calculator yang ada pada software ini juga dapat membantu Anda untuk melakukan simulasi dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh setiap karyawan secara tepat dan akurat, termasuk perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap.

 

Ingin melakukan perhitungan pajak secara cepat, tepat, dan akurat? Segera dapatkan kemudahan dengan Software Payroll dari LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter