Memahami Pajak Terutang PPh Badan Serta Cara Hitung

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

PPh terutang
Isi Artikel

Menghitung penghasilan atau PPh merupakan hal yang sangat penting untuk perusahaan atau perorangan. Salah satunya perhitungan PPh badan. Termasuk untuk menghitung pajak terutang PPh badan yang mungkin saja ada.

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak terutang PPh badan itu sendiri? Dan bagaimana juga cara untuk menghitungnya? 

Yuk, simak pembahasan LinovHR lebih lanjut untuk mengetahuinya lebih lanjut.

 

Apa yang Dimaksud Pajak Terutang PPh Badan?

Pajak PPh badan terutang itu sendiri adalah pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang. 

Yang dimaksud badan disini adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan untuk melakukan sebuah usaha ataupun tidak. 

Bentuk-bentuk badan ini bisa berupa perseroan terbatas, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), firma, koperasi, lembaga, koperasi, kongsi, yayasan, organisasi masyarakat, ataupun yang lainnya.

Badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri memiliki keharusan untuk membayar pajak sejak saat mulai didirikan dan keharusan ini akan berakhir ketika badan dibubarkan dan tidak berkedudukan lagi di Indonesia.

Suatu badan akan mendapatkan nominal penghasilan kena pajak setelah diketahui jumlah penghasilan bruto yang didapatkan selama 1 tahun badan tersebut berjalan. Setelah itu, bruto akan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan atau biasa juga disebut dengan deductible expense

 

Cara Hitung PPh Badan Terutang

Untuk menghitung PPh badan terutang, perlu dilakukan beberapa langkah.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai cara menghitung PPh badan terutang.

 

Menghitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto merupakan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha itu sendiri yang belum dikurangi biaya operasional.

 

Menghitung penghasilan neto komersial

Setelah menghitung penghasilan bruto maka selanjutnya Anda dapat menghitung penghasilan neto komersial dengan cara yang di bawah ini:

 

Penghasilan neto komersial = penghasilan bruto – biaya operasional

 

Menghitung penghasilan neto fiskal

Selanjutnya, untuk menghitung PPh badan terutang Anda juga diharuskan untuk menghitung neto fiskal.

Berikut ini adalah cara untuk menghitung neto fiskal:

 

Penghasilan neto fiskal = penghasilan neto komersial + koreksi fiskal

 

Baca Juga: Apa Itu Koreksi Fiskal: Penyebab, Jenis, Tujuannya?

 

Menghitung penghasilan kena pajak

Setelah mengetahui neto fiskal, maka langkah yang dilakukan selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak.

Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak maka dilakukan cara seperti berikut ini:

 

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian

 

Menghitung pajak penghasilan badan terutang

Tarif untuk setiap badan memang berbeda-beda. Teruntuk badan usaha yang memiliki bruto lebih besar dar Rp%0 miliar/tahun akan dikenai tarif pajak tunggal sebesar 25%.

Selain itu, untuk badan usaha yang brutonya antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, maka badan tersebut dikenai dua jenis tarif, sesuai dengan UU PPh Pasal 31E. Berikut ini adalah dua jenis tarif tersebut: 

 

  • Tarif sebesar 12,5% untuk PPh yang pendapatannya hingga sama dengan Rp4,8 miliar (mendapatkan fasilitas).
  • Tarif sebesar 25% untuk PPh yang pendapatannya Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar (tidak mendapatkan fasilitas).

 

Berikut ini adalah cara untuk menghitung PPh terutang:

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan

 

Menghitung kredit pajak

Pembayaran pajak bagi wajib pajak biasanya dibayarkan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain atau atas pembayaran oleh Wajib Pajak Badan itu sendiri.

Pembayaran ini merupakan angsuran pembayaran pajak yang dihitung sebagai kredit pajak penghasilan atau PPh terutang.

 

Menghitung PPh kurang atau lebih bayar

Berikut ini adalah langkah terakhir untuk menghitung PPh kurang/lebih bayar untuk mengetahui bila adanya kekurangan bayar berarti Badan Anda masih harus dibayarkan.

 

PPh Kurang/Lebih Bayar = PPh Terutang – Kredit Pajak

 

Bagaimana? Melakukan pembayaran PPh Badan Terutang termasuk ke dalam hal yang cukup rumit bila dilakukan secara manual, bukan?

 

Permudah Pembayaran PPh 21 dengan LinovHR!

 

payroll

 

Seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya, melakukan perhitungan pajak merupakan hal yang cukup rumit bila dilakukan secara manual. 

Bisa dibayangkan bila hal ini dilakukan untuk menghitung pajak karyawan di dalam sebuah perusahaan setiap bulannya?

Tentu sangat tidak efisien. Padahal ada banyak hal yang perlu diurus perusahaan khususnya dalam hal penggajian serta perpajakan penghasilan karyawan. 

Maka dari itu lah, LinovHR hadir untuk menjadi solusi yang tepat dalam menangani permasalahan perpajakan serta payroll dari gaji bulanan maupun pajak karyawan.

Payroll Services LinovHR juga akan membantu dalam penyusunan laporan penggajian, slip gaji, manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sampai konsultasi mengenai perencanaan penggajian karyawan. 

Dengan adanya kemudahan tersebut, HRD tidak lagi perlu memusingkan masalah perpajakan dan penggajian karyawan. Sehingga HRD dapat fokus untuk menangani hal-hal yang bersifat penting seperti pengembangan kualitas karyawan maupun meningkatkan employee engagement.

Yuk, coba gratis 3 bulan LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter