Deductible expense adalah salah satu istilah yang umum ditemukan dalam perpajakan. Istilah ini sendiri mengacu kepada kebijakan atas biaya yang perlu dikurangkan dengan cara menagih, mendapatkan, serta memelihara penghasilan (3M).
Kebijakan ini sendiri sempat dikeluarkan manakala Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional dan implikasinya pada perpajakan. Pemerintah pun mengeluarkan Keputusan Presiden No.12/2020 yang ditetapkan pada 13 April 2020. Dengan kebijakan ini, maka wajib pajak mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak sebagai deductible expense (DE).
Namun, apa sajakah prinsip biaya dan apa saja yang tidak termasuk dalam deductible expense? Mari simak penjabaran selengkapnya dalam artikel LinovHR berikut ini!
Pengertian Deductible Expense
Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya. Istilah deductible expense ini menjadi pengurangan wajib pajak untuk mengetahui jumlah dari penghasilan neto yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan PPh.
Sedangkan, mengutip dari Kemenkeu Learning Center, deductible expense adalah biaya yang bisa dikurangkan sebagai pengurangan pajak atau koreksi negatif di SPT Tahunan PPh Badan.
Deductible expense sendiri diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6.ย
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanโ.
Apa Saja Prinsip Umum Suatu Biaya Dapat Menjadi Deductible Expense?
Terdapat tiga prinsip umum yang digunakan untuk menentukan apakah suatu biaya termasuk dalam deductible expense atau tidak, yaitu:
- Biaya yang ada hubungannya dengan suatu kegiatan usaha.
- Biaya tersebut diberlakukan agar memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak.
- Biaya tersebut bukan pergunakan untuk keperluan ataupun kepentingan pribadi seseorang.
Secara umum, seperti yang telah diatur dalam UU PPh pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto dibagi menjadi 2 kelompok. Yaitu biaya uang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya yang telah terjadi pada tahun yang bersangkutan. Sedangkan untuk biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya akan dilakukan penyusutan atau melalui amortisasi.
Baca juga: Apa Itu Pajak Terutang PPh Badan dan Cara Menghitungnya?
Apa Saja Biaya yang Jadi Deductible Expense dalam UU PPh Badan
Seperti yang diatur dan tercantum dalam UU PPh pada pasal 6 ayat 1, terdapat beberapa jenis biaya pengurangan pajak, yaitu:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti:
- Biaya pembelian bahan
- Biaya berkaitan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honor, bonus, grafikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
- Bunga, sewa, dan royaliti
- Biaya perjalanan
- Biaya pengolahan limbah
- Premi asuransi
- Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK 03/2010
- Biaya administrasi
- Pajak kecuali PPh
- Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
- Kerugian selisih kursย
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
- Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utang telah dihapuskan untuk jumlah tertentu
- Syarat yang dimaksud pada poin ketiga tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf K UU PPh yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK No.207/PMK.010/2015.
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011
- Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
- Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial
- Sumbangan fasilitas pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Baca juga: Mengulas Lebih Dalam Apa Itu Pemeriksaan Pajak dan Tujuannya
Biaya yang Tidak Termasuk Deductible Expense
Tidak semua biaya masuk dalam deductible expense, ada juga beberapa biaya yang tidak dapat dijadikan pengurangan penghasilan bruto atau yang dikenal juga dengan non-deductible expense (NDE). Hal ini diatur dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1.
Biaya yang tidak termasuk dalam deductible expense antara lain, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan selaku pemberi kerja dan dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak, biaya penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan yang pada dasarnya termasuk kegiatan natura, sehingga dikenakan NDE.
Konsultasikan Perhitungan Biaya Pajak Usaha dengan LinovHR
Deductible expense menjadi biaya pengurangan pajak penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Dengan begini tentunya ada perbedaan antara hal-hal yang termasuk dalam perhitungan pajak dan mana yang bukan perhitungan pajak.
Tentu sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha untuk mengetahui hal ini agar perhitungan pajak sesuai. Namun, seperti yang sama-sama kita ketahui, perhitungan pajak bagi banyak orang bukanlah hal yang sederhana.
Ada berbagai ketentuan yang harus diikuti dan disesuaikan. Oleh karena itu, maka tidak heran jika banyak perusahaan perusahaan yang menggunakan jasa konsultasi pajak untuk membantu mereka menghitung pajak yang mesti mereka bayar.
Salah satunya adalah jasa payroll service LinovHR. Tim payroll service LinovHR terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman dalam perpajakan siap memberikan konsultasi dan membantu urusan perpajakan perusahaan dengan cepat dan akurat.
Anda bisa mengandalkan tim LinovHR untuk menghitung mana yang termasuk deductible expense dalam pajak Anda dan mana yang bukan. Perhitungan pajak perusahaan juga akan dilakukan menggunakan software bukan secara manual. Dengan begini, perhitungan pajak Anda bisa lebih akurat dan prosesnya cepat.
Sehingga, perusahaan tidak akan lagi mengalami masalah kurang bayar pajak, telat bayar pajak, atau hal-hal lainnya yang dapat merugikan perusahaan.
Untuk tahu lebih lanjut mengenai jasa payroll service LinovHR, Anda bisa mengajukan demo secara gratis.
Segera hubungi kami, ada promo menarik yang menanti Anda.