Panduan Lengkap Membayar BPJS Karyawan Dengan E-Payment (2)

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

bpjs ketenagakerjaan
Isi Artikel

Setelah anda telah selesai melakukan registrasi EPS untuk perusahaan seperti yang dijelaskan pada artikel kami yang sebelumnya yang berjudul Panduan Lengkap Membayar BPJS Karyawan Dengan E-Payment (1), maka anda dapat mengikuti langkah berikutnya.

Langkah selanjutnya adalah membuat kode iuran. Namun ada baiknya Anda memperhatikan beberapa ketentuan di bawah ini terlebih dahulu.

 

Syarat dan Ketentuan Kode Iuran

  1. Apabila terjadi kelebihan atas pembayaran iuran, maka akan dikompensasikan untuk bulan berikutnya.

  2. Pembayaran menggunakan cek/bilyet giro selain Bank Kerjasama diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil.

  3. Nominal Iuran yang dirinci saat pengisian Rincian Iuran merupakan nilai nominal Iuran untuk seluruh Tenaga Kerja berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja dari seluruh Tenaga Kerja Anda.

  4. Kode Iuran dibuat per bulan.

  5. Nilai Iuran yang dimasukkan harus bulat. Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan transaksi transfer antarbank yang tidak memungkinkan untuk pengiriman dana pecahan.

  6. Untuk pembayaran dengan nilai pecahan, pembayaran dibulatkan ke atas.

  7. Perusahaan dapat menginput Rincian Iuran walaupun masih ada Kode Iuran yang UNPAID.

  8. Untuk Perusahaan yang telah mengaktivasi fitur Kode Iuran Tetap (statis, tidak berubah), Pembuatan Kode Iuran hanya dapat dilakukan apabila Kode Iuran tidak ada yang UNPAID / telah Lunas sebelumnya.

  9. Aktivasi Kode Iuran Tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana perusahaan Anda terdaftar.

 

Ketentuan Estimasi Proporsi Nilai Iuran dan Denda

  1. Data Upah yang telah dilaporkan.

  2. Data Upah pembayaran bulan sebelumnya yang telah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan (dilakukan rekonsiliasi).

  3. Untuk perusahaan yang baru mendaftar, Iuran dan Denda akan diestimasi berdasarkan persentase nilai program masing-masing.

 

Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran

  1. Kode Iuran berlaku seumur hidup (tidak memiliki masa expired) selama Kode Iuran tersebut belum dibayar. Kode Iuran yang sudah dibayar tidak dapat digunakan lagi.

  2. Pembayaran Kode Iuran Tetap hanya dapat dibayarkan apabila Rincian Iuran telah dibayarkan.

  3. Status pembayaran Kode Iuran (PAID/UNPAID) hanya merupakan status pembayaran terhadap Kode Iuran tersebut. Status Lunas pembayaran untuk Bulan Iuran tersebut didapatkan setelah dilakukan Rekonsiliasi oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Status pembayaran di sisi BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

  5. Perhitungan mandiri atas Iuran menggunakan Formulir F2a atau tools SIPP akan sesuai untuk Peserta yang selalu membayar lunas atas Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara Pembuatan Kode Iuran

Untuk mendapatkan Kode Iuran, Anda perlu login ke eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

  1. Di menu utama EPS, pilih perusahaan Anda di Identitas Perusahaan pada menu Pilih.

  2. Klik pada Perusahaan Anda di daftar perusahaan.

  3. Akan muncul Daftar Transaksi Kode Iuran. Kemudian klik Buat Kode Iuran.

  4. Akan muncul FORM RINCIAN IURAN. Langkah selanjutnya adalah mengisi BLN IURAN. Masukkan BLN IURAN.

  5. Langkah selanjutnya adalah mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA. Masukkan JUMLAH IURAN.

  6. Masukkan DENDA.

  7. Turun ke bawah, kemudian klik Proses Iuran.

  8. Akan muncul Pop Up Cek dahulu kemudian lakukan konfirmasi OK.

  9. Kode Iuran Anda akan muncul. Anda bisa melakukan pembayaran di Bank yang bekerjasama.

  10. Proses Pembuatan Kode Iuran selesai. Akan muncul notifikasi End of Procedure.

VA Anda akan secara otomatis dinonaktifkan setelah Anda melakukan pembaran EPS pertama, kemudian di tanggal 5 setiap bulan.

Kode Iuran mengalami pertambahan nomor dan tertulis status UNPAID yang berarti tagihan bulan tersebut belum dibayar. Pembayaran bisa dilakukan di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin.

 

Baca Juga: 3 Risiko Jika Perusahaan Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

 

Cara Membayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM

Setelah semua proses sebelumnya selesai, yang perlu Anda lakukan hanyalah melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar bank yang bekerja sama dengan BPJS bisa bertambah seiring waktu, silakan Anda mengecek secara rutin jika ingin sesuai dengan bank perusahaan Anda.

Untuk bank yang saat bekerja sama adalah Mandiri, BRI, BNI, BTN. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Datanglah ke ATM Bank yang bekerja sama dengan BPJS terdekat (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

  2. Masukkan kartu ATM dan selanjutnya masukkan PIN Anda.

  3. Pilih Bayar/Beli.

  4. Pilih BPJS.

  5. Pilih BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Pilih e-Payment.

  7. Kemudian masukkan Kode Iuran yang berstatus UNPAID dan pilih Benar (Correct).

  8. Setelah masuk ke menu e-Payment, pastikan bahwa Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP, BLN Iuran, dan Total Iuran telah sesuai, kemudian tekan No.1

  9. Selanjutnya pilih Ya/Yes

  10. Jika laporan di layar ATM mengatakan sukses atau berhasil, pembayaran Tagihan EPS telah terbayarkan (PAID). Untuk memastikannya, Anda perlu login kembali ke akun EPS Anda dan memastikan bahwa Kode Iuran yang telah dibayarkan berubah menjadi PAID.

 

Baca juga: Ribet Urus BPJS Karyawan? Serahkan pada Payroll Service LinovHR

 

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, anda dapat dengan mudah membayar BPJS Karyawan. Karena sejatinya, sebuah sistem diciptakan untuk memudahkan suatu kegiatan, termasuk E-Payment.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter