Wajibkah Pengembalian Pajak PPh 21 Bagi Karyawan Resign Tengah Tahun?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pengembalian pajak pph 21
Isi Artikel

Perusahaan tidak dapat menahan karyawan yang ingin mengundurkan diri, apapun alasannya karena itu adalah hak dari setiap karyawan. Namun, tahukah Anda bahwa jika karyawan resign pada pertengahan tahun itu akan berdampak terhadap administrasi PPh karyawan.

Jika demikian, perusahaan perlu merevisi kembali karena ada terjadi kelebihan pemotongan ketika menghitung PPh 21 pada karyawan yang bersangkutan.

Penyebab adanya kelebihan perhitungan PPh 21 adalah karena pajak penghasilan yang dipotong setiap bulan merupakan hasil penghitungan PPh 21 setahun. Sedangkan karyawan yang mengundurkan diri tidak menerima penghasilan penuh dari perusahaan.

Lalu, apakah perusahaan wajib melakukan pengembalian pajak PPh 21 kepada karyawan yang resign tengah tahun?

Berikut pembahasan lengkapnya dari LinovHR.

 

Regulasi Pengembalian Pajak PPh 21 atau Kelebihan Potong Pajak

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 mengenai pedoman tata cara pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak PPh 21 dan/atau PPh 26, disebutkan bahwa perhitungan pajak penghasilan karyawan tetap yang berhenti tengah tahun atau sebelum Desember mengikuti aturan sebagai berikut:

  • PPh 21 karyawan di bulan terakhir bekerja merupakan selisih antara PPh 21 terutang atas keseluruhan upah yang diterima dalam tahun kalender bersangkutan dengan PPh 21 yang sudah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan hingga bulan sebelumnya.
  • Jika karyawan mengundurkan diri dari pekerjaannya di pertengahan tahun, maka kelebihan potongan PPh 21 tersebut harus dikembalikan ke karyawan bersangkutan melalui pemberian bukti pemotongan PPh 21.
  • Pemberi kerja dalam hal ini sebagai pemotong pajak, dapat memperhitungkan kelebihan potongan tersebut dengan PPh 21 terutang pada bulan berikutnya yang disertakan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh 21.

 

Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Wanita Menikah

 

Contoh Perhitungan Pengembalian Pajak PPh 21 Karyawan

Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat contoh menghitung pengembalian pajak PPh 21 karyawan berikut ini.

Doni yang merupakan karyawan lajang tanpa tanggungan menerima upah sebesar Rp6.500.000 dari perusahaan tempatnya bekerja. Selama bekerja, Doni membayar Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan dan menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Namun, ia memutuskan berhenti bekerja per 3 Oktober 2021.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dibayar oleh perusahaan sudah termasuk penghasilan teratur karyawan sehingga penghasilan brutonya bertambah. Sedangkan iuran JHT dan JP yang dibayarkan karyawan dapat dimasukkan sebagai pengurangan untuk penghasilan bruto.

Maka, perhitungan PPh 21 yang akan dipotong setiap bulan adalah:

 

Gaji = Rp6.500.000

 

Tunjangan JKK = 24% x Rp6.500.000
= Rp15.600

 

Tunjangan JKM = 3% x Rp 6.500.000
= Rp 19.500

 

Tunjangan BPJS Kesehatan = 4% x Rp6.500.000
= Rp260.000

 

Total biaya tunjangan = Rp6.500.000 + Rp15.600 + Rp19.500 + Rp260.000
= Rp6.795.000

 

 

Penghasilan Bruto

 

Biaya jabatan = 5% x Rp6.500.000
= Rp325.000

 

Iuran JHT = 2% x Rp6.500.000
= Rp130.000

 

Jaminan Pensiun = 1% x Rp6.500.000
= Rp65.000

 

Total = Rp325.000 + Rp130.000 + Rp65.000
= Rp520.000

 

Total penghasilan bruto = Rp6.795.000 – Rp520.000
= Rp6.275.000

 

 

Penghasilan Neto

 

Penghasilan neto dalam setahun = 12 x Rp6.275.000
= Rp75.301.200

 

Penghasilan PTKP TK/0 = Rp54.000.000

 

Penghasilan PKP = Rp75.301.200 – Rp54.000.000
= Rp21.301.200 → Rp21.301.200 (pembulatan)

 

PPh 21 terutang satu tahun = 5% x Rp21.301.200
= Rp1.065.050

 

PPh 21 dipotong tiap bulan = Rp1.065.050 : 12
= Rp88.754

 

Dengan demikian, perhitungan PPh 21 terutang di tahun kalender 2021, mulai dari Januari hingga September adalah:

 

Gaji (Januari – September 2021) = 9 x Rp6.500.000
= Rp58.500.000

 

Tunjangan JKK = 9 x 24% x Rp6.500.000
= Rp140.000

 

Tunjangan JKM = 9 x 3% x Rp6.500.000
= Rp175.500

 

Tunjangan BPJS Kesehatan = 9 x 4% x Rp6.500.000
= Rp2.340.000

 

Total biaya tunjangan = Rp58.500.000+Rp140.400+Rp175.500+Rp2.340.000
= Rp61.155.900

 

 

Penghasilan Bruto selama 9 bulan

 

Biaya jabatan = 5% x Rp61.155.900
= Rp3.057.795

 

Iuran JHT = 9 x 2% x Rp6.500.000
= Rp1.170.000

 

Jaminan Pensiun = 9 x 1% x Rp6.500.000
= Rp585.000

 

Total = Rp3.057.000 + Rp 1.170.000 + Rp 585.000
= Rp4.812.795

 

Penghasilan neto selama 9 bulan = Rp61.155.900 – Rp4.812.795
= Rp56.343.105

 

Penghasilan PTKP TK/0 = Rp54.000.000

 

Penghasilan PKP = Rp56.343.105 – Rp54.000.000
= Rp2.343.105 → Rp2.343.105 (pembulatan)

 

PPh 21 terutang (Januari – September 2021) = 5% x Rp2.343.105
= Rp117.150

 

PPh 21 sudah dipotong sampai bulan Agustus = 8 x Rp88.754
= Rp592.882

 

Dari hasil perhitungan di atas didapatkan bahwa pengembalian pajak PPh 21 yang harus dipenuhi perusahaan sebesar Rp592.882. Setelah perusahaan memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan, selanjutnya perusahaan harus membuat pembetulan SPT Masa.

 

Kalkulasi PPh 21 Lebih Efektif dengan Software Payroll Linovhr

Menghitung pajak terkait karyawan terbilang cukup rumit. Karena Anda perlu memerhatikan komponen apa saja yang termasuk dalam pajak, serta memerhatikan seperti apa peraturannya.

Ini karena Anda tidak bisa menyamakan perhitungan pajak untuk semua karyawan, karyawan yang sudah menikah, belum, mengajukan resign, dan lain sebagainya punya perhitungan yang berbeda.

Jika Anda tidak memerhatikan poin tersebut, bisa-bisa Anda salah menghitung dan membayar PPh 21, akibatnya Anda bisa terkena denda. Tentu ini akan merugikan perusahaan dan menandakan perusahaan bukan taat pajak. Namun, Anda tak perlu lagi khawatir karena saat ini sudah ada software payroll yang dilengkapi perhitung PPh 21.

 

payroll

 

Software Payroll LinovHR memiliki fitur penghitungan Tax Simulation atau kalkulator pajak yang dapat memudahkan staf HRD dalam menghitung PPh 21 dan PPh 26 karyawan secara otomatis.

Hasil perhitungannya pun akurat sehingga Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu hanya untuk menghitung pajak secara manual dengan risiko kesalahan hitung yang tinggi.

Hasil dari penghitungan PPh 21 yang menggunakan Software Payroll LinovHR akan muncul pada slip gaji masing-masing karyawan sebagai komponen potongan gaji. Fitur kalkulator LinovHR ini dapat digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan tetap maupun tidak tetap dengan menggunakan metode Gross, Gross Up, dan Nett.

Apakah Anda memiliki kasus kelebihan pemotongan PPh 21 karyawan yang resign di tengah tahun?

Jangan gusar, software Payroll LinovHR memudahkan Anda membuat revisi PPh 21 karyawan.

Yuk, langsung konsultasikan masalah Anda ke tim LinovHR sekarang juga dan klaim promo menariknya!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter